Berbagai Hal yang Mempengaruhi Pengelolaan Utang Negara Menurut BPK
BPK atau Badan Pemeriksa
Keuangan menilai bahwa desain serta pelaksanaan kerangka ekonomi
makro pengelolaan utang negara yang dilakukan oleh
pemerintah Indonesia pada tahun 2010-2012 belum bisa dibilang efektif
dalam menjaga kesinambungan fiskal di negara kita. Hadi Poernomo,
Ketua BPK, pada hari Selasa (1/10/2013) mengatakan di Gedung DPR
Jakarta bahwa ada tiga faktor yang mempengaruhi tidak
efektifnya kerangka ekonomi makro pengelolaan utang yang dilakukan
oleh pemerintah negara kita. Faktor pertama yang mempengaruhi hal
tersebut yaitu belum adanya dasar hukum yang mengatur pengelolaan
kewajiban kontingen. Faktor kedua yaitu kenyataan bahwa belum semua
unsur kesinambungan fiskal dipertimbangkan ketika penyusunan APBN
dilakukan.
Sementara itu, faktor
ketiga yang mempengaruhi tidak efektifnya kerangka ekonomi
makro pengelolaan utang negara di Indonesia yaitu belum
adanya kerangka kerja yang digunakan dalam proses penyelarasan aset
serta utang yang dikelola oleh otoritas fiskal dan moneter. Sementara
itu, desain serta pelaksanaan pengelolaan utang telah dinilai efektif
dalam menjaga kesinambungan fiskal di negara kita. Akan tetapi, Hadi
juga menyatakan bahwa pihaknya masih menemukan adanya beberapa
permasalahan baru yang masih harus diperbaiki dalam desain serta
pelaksanaan strategi tersebut. Beberapa permasalahan tersebut
diantaranya adalah strategi pengelolaan utang jangka menengah yang
masih belum komprehensif serta belum dilakukannya review
strategi bersifat kuantitatif sampai saat ini.
Hadi juga menungkapkan
bahwa pemerintah juga belum mendokumentasikan semua faktor yang
dianggap turut mempengaruhi keputusan dalam hal
penetapan owners estimate surat utang negara. Selain
itu, Hadi juga mengungkapkan bahwa pemerintah kita juga belum
mempunyai pedoman teknis yang bisa digunakan dalam penetapan struktur
portofolio, kupon, serta efektif cost. Hadi juga
menambahkan bahwa pemerintah juga belum punya kerangka penyelarasan
aset dan hutang dalam neraca pemerintah pusat. Bukan itu saja,
menurut Hadi, pemerintah juga belum mempunyai suatu bentuk strategi
serta kebijakan yang memadai yang bisa digunakan dalam mempertahankan
kepemilikan individu pada SBN ritel maupun mengembangkan pasar SBSN
atau Surat Berharga Syariah Negara.
Jumlah utang negara
sendiri, seperti diketahui, mengalami peningkatan pada periode tahun
2007-2011 dimana jumlah utang yang semula sebesar Rp. 1.385,55
triliun meningkat menjadi sebesar Rp. 1.804,37 triliun pada tahun
2011. Menurut keterangan Hadi, pemerintah Indonesia telah secara
bertahap berusaha mengurangi jumlah pinjaman luar negeri sehingga
jumlah porsi SBN dari total utang pun menjadi lebih besar. Per 31
Desember 2007, saldo SBN sendiri adalah sebesar Rp. 799,19 triliun
dan tercatat pada akhir tahun 2011 lalu, jumlah tersebut meningkat
pesat menjadi Rp. 1.183 triliun rupiah. Untuk itu, diperlukan
strategi yang baik untuk melakukan pengelolaan utang
negara supaya jumlah total utang negara kita tidak terus
meningkat setiap tahunnya.
analisa:
Badan Pemeriksa Keungan
(BPK), memeriksa beberapa hal yang mempengaruhi pengelolaan utang
negara. Faktor pertama, yaitu belum adanya dasar hukum yang mengatur
pengelolaan kewajiban kontingen. Faktor kedua yaitu kenyataan bahwa
belum semua unsur kesinambungan fiskal dipertimbangkan ketika
penyusunan APBN dilakukan. Faktor ketiga, yaitu tidak efektifnya
kerangka ekonomi makro pengelolaan utang negara di
Indonesia yaitu belum adanya kerangka kerja yang digunakan dalam
proses penyelarasan aset serta utang yang dikelola oleh otoritas
fiskal dan moneter. Kewajiban kontingen, yaitu kewajiban potensial
yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti
dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa atau lebih
pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali suatu
entitas. Kewajiban kontingen ini perlu dibuatkan dasar hukum karena
berkaitan dengan kendali suatu entitas.
Jika dianalisis lebih
lanjut, kinerja pegawai pemerintahan kurang agresif dalam mengelolah
struktur keuangan negara. Banyak hal yang perlu direvisi agar
pengelolaan utang negara dapat berjalan dengan baik. Dilihat dari
faktor-faktor yang mempengaruhi diatas, pemerintah hendaknya
melakukan penyelarasan terhadap aset serta utang yang dikelolah oleh
otoritas fiskal dan moneter. Aset negara harus selaras dengan utang.
Pemerintah hendaknya
mengatur ulang beberapa pegawai pemerintah dan memeriksa ulang
pekerjaan dari pegawai pemerintah agar setiap bagian dari aktivitas
keuangan negara dapat selesaikan atau terealisasi dengan baik.
Memberikan sanksi kepada pegawai juga memungkinkan kinerja pegawai
semakin baik. Kelanjutan perekonomian di Indonesia didasari oleh
kinerja pegawai pemerintahan. Jika pekerjaan di pemerintahan dapat
berjalan dengan baik, maka kemajuan perekonomian di Indonesia lebih
baik pula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar