Jumat, 13 Desember 2013

Tulisan Bahasa Indonesia

Orang Kaya Dilarang Beli Rumah Murah untuk Investasi

(Rabu, 27 November 2013)

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat sedang menggodok pembentukan badan pengawas untuk mencegah masyarakat menengah ke atas membeli rumah murah. Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian Kementerian Perumahan Rakyat Maharani menilai, masyarakat menengah ke atas membeli rumah murah hanya untuk berinvestasi. Padahal, sasaran pemerintah dalam pembangunan rumah murah adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Rumah MBR jadi investasi, itu tidak tepat sasaran. Ternyata yang beli masyarakat menengah atas," ujar Maharani, Selasa (26/11/2013).
Dengan adanya badan pengawas, Maharani menjamin rumah untuk MBR bisa tepat sasaran. Bahkan, masyarakat kelas atas yang ketahuan membeli rumah murah akan dikenakan sanksi tegas. Ini karena badan pengawas akan disahkan melalui undang-undang.
"Dalam UU pengawasan permukiman, sudah diatur sanksi bagi pelaku pembangunan dan pemilik rumah," ucap Maharani. Kini, Kementerian Perumahan Rakyat masih menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk membentuk badan pelaksana pembangunan perumahan.
"Pembentukan badan pelaksana (dilakukan) karena selama ini developer seperti enggan membangun rumah MBR," kata Maharani.

Analisa:
Menurut Harian Kompas, orang kaya banyak berinvestasi dengan membeli rumah murah. Rumah murah menurut saya diadakan untuk orang-orang menengah kebawa yang kesulitan dalam membeli rumah. Karena, tidak semua orang bisa memiliki rumah dan rumah murah sebenarnya adalah salah satu dari subsidi pemerintah untuk masyarakat menengah kebawah. Kalau masalah berinvestasi, masyarakat menengah keatas sebaiknya tidak membeli rumah murah. Orang kaya bnayak menganggap kalau dengan membeli rumah murah dapat memberikan surplus kekayaan mereka. Bisa saja nantinya rumah murah tersebut dibeli dan dijual atau disewakan dengan harga yang mahal. Terlebih apabila rumah tersebut berada dikawasan yang strategi dan banyak yang berminat untuk tinggal disana.
Banyak yang bisa diinvestasikan oleh orang kalangan atas. Sebutkan saja seperti membeli saham sebuah perusahaan, atau membeli tanah, memiliki usaha perkebunan, seperti kepala sawit, kebun karet, teh,dll. Kebanyakan dari mereka menganggap bahwa berinvestasi ke dalam hal-hal tersebut mayoritas tidak menguntungkan. Seperti misalnya, berinvestasi di perkebunan tidak efektif. Karena perkebunan tidak dapat kita pantau secara langsung dan ditangani oleh pihak ketiga. Kalau kita yang memiliki kebun tinggal di Jakarta, maka kebun tidak yang ada di Sumatera tidak bisa dipindahkan ke Jakarta. Oleh sebab itulah, kebun harus ditangani oleh pihak ketiga. Alasan lainnya adalah tingkat keamanan, seperti kebakaran, pencurian, dll.
Dan apabila membeli saham sebuah perusahaan, kebanyakan orang kalangan atas tidak mau rugi. Padahal, ketika mereka menginvestasikan uangnya ke dalam sebuah saham, maka akan mendapatkan keuntungan jika perusahaan yang mereka beli sahamnya tersebut memperoleh laba. Berspekulasi merupakan investasi yang paling cocok untuk orang kalangan atas.
Rumah murah sebaiknya diberikan atau dijual untuk orang dari kalangan bawah. Karena, masyarakat Indonesia dari kalangan bawah sangat membutuhkan rumah untuk tinggal. Jika rumah murah saja didominasi oleh orang dari kalangan atas, maka tidak bisa diduga berapa banyaknya masyarakat Indonesia yang harus membangun rumah dikawasan terlarang.
Saya sependapat dengan tulisan dari Harian Kompas, untuk memberikan sanksi kepada orang kaya apabila mereka mebeli rumah murah untuk berinvestasi. Masyarakat Indonesia membutuhkan rumah, dan rumah murah diperuntukan untuk masyarakat dari kalangan bawah secara merata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar