Jumat, 13 Desember 2013

Tulisan Bahasa Indonesia

Pajak untuk Orang Superkaya Diusulkan Lebih Tinggi

(Rabu, 25 September 2013)
JAKARTA, KOMPAS.com -  Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengusulkan pengenaan pajak yang lebih tinggi bagi para miliarder Indonesia, sebagai upaya menambah pendapatan negara.
"Saya usulkan 40 persen untuk bracket pendapatan di atas Rp 5 miliar," kata analis INDEF, Berly Martawardaya, ditemui di sela-sela diskusi publik bertajuk "Optimalisasi Penerimaan Negara: Aspek Pajak dan Cukai", di Jakarta, pada Rabu (25/9/2013).
Kenaikan tax rate tersebut berdampak luar biasa terhadap penerimaan pajak. Namun, Berly tidak bisa menyebutkan potensi penerimaan pajaknya. "Karena kita belum dapat datanya dari Ditjen Pajak, kalau dari cukai ini kan sudah, jadi kalau mau hitungan empiris harus ada datanya dulu," jelasnya. Saat ini, lanjut Berly, tidak ada perbedaan pajak yang dikenakan kepada mereka yang berpenghasilan Rp 15 juta dengan Rp 5 miliar, hanya 35 persen.
Selain penerapan pajak yang lebih tinggi kepada miliarder, untuk menambah penerimaan negara, Indef juga mengusulkan agar pemerintah menaikkan cukai rokok.   "Porsi harga satu bungkus rokok terhadap UMP itu sangat rendah. Karena cenderung untuk candu maka sifatnya tidak elastis. Artinya jika cukai dinaikkan, rokok ini akan tetap terbeli," jelasnya. Data Indef menunjukkan, rakyat miskin lebih banyak menghabiskan income untuk rokok dibanding orang kaya. Rokok menjadi pengeluaran terbesar kedua setelah makanan. Pengeluaran ketiga adalah pulsa.  "Kemudian, yang saya usulkan tadi mengembalikan capital gain ke PPh," lanjut dia.
Berly melihat orang-orang kaya di Indonesia saat ini tidak mendapatkan kekayaannya dari gaji pekerjaan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh), namun dari pasar modal (dividen), serta capital gain lain yang diterapkan pajak final. Padahal pajak final itu masih lebih rendah dari rate tertinggi dari PPh, yang sebesar 35 persen.  "Artinya kan kita memberikan subsidi banyak ke orang kaya dengan pajak final itu," tutur dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu.
Cara lain yang bisa dilakukan untuk menggenjot penerimaan negara adalah memberikan bagian PPh Badan kepada Pemerintah Daerah. Bukan seperti saat ini, dimana banyak Pemda "ketok" investor di awal, selepas itu pemerintah pusat yang mendapat PPh Badan.  "Di negara maju seperti itu jadi pemda dapat bagian dari PPh badan," kata Berly.
Terakhir adalah kewajiban Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ia mengatakan NPWP bisa diwajibkan bagi pekerja, lulusan perguruan tinggi, serta pengurus paspor. "Di negara maju diwajibkan, kalau sekarang mempekerjakan yang tidak punya NPWP bisa dipidanakan. Kalau di sini (hukumnya) ya kurang galak," kata Berly.

Analisa:
Salah satu sumber penghasilan Indonesia adalah pajak. Hasil dari pajak bermacam- macam. Pajak Pengahasilan (Pph), Pajak Barang Mewah (PphBM), Pajak Pertambahan Nilai (Ppn), dsb. Harian Kompas, menuliskan, bahwa pajak untuk miliarder Indonesia direncanakan akan dinaikan sebesar 40 persen. Tax rate ini menurut saya wajar untuk dikenakan kepada miliarder Indonesia sebagai bentuk partsipasi dalam menambah pendapatan negara. Untuk penjualan rokok dimana rokok ini pengeluarannya terbesar nomor dua setelah makanan juga perlu dikenakan kenaikan pajak. Ketika dianalisa, ternyata banyak miliarder Indonesia, yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas investasi dan mendapat capital gain yang adalah keuntungan pemegang saham ketika menjual sahamnya. Aktivitas dari investasi ini juga perlu adanya peningkatan tarif pajak.
Tapi yang menjadi sebuah pertanyaan, apakah miliarder Indonesia setuju dengan kenaikan tarif ini? Misalnya saja menaikan tarif cukai rokok, maka harga jual rokok akan semakin mahal. Apakah rokok ini masih banyak yang mau membeli? Menurut saya, kenaikan cukai rokok tidaklah menjadi masalah yang besar. Apabila tarif cukai rokok dinaikan, tetap saja masyarakat Indonesia tetap membeli rokok pada biasanya, karena rokok sekarang seperti kebutuhan setelah makanan. Jadi, apabila ada kenaikan-kenaikan atas tarif pajak seperti cukai rokok, tarif Ppn pulsa, dsb, tidak akan menjadi masalah, karena rokok, pulsa merupakan sebuah kebutuhan dan tidak akan pernah habis konsumennya.
Indonesia ingin mencontoh dari negara maju yang memiliki hukum apabila pegawai tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan sanksi pidana, menurut saya adalah sebuah keputusan yang sangat baik. Banyak masyarakat Indonesia yang kurang paham tentang pajak dan ada pula yang tidak bertanggung jawab membayar pajak. Maka, pemerintah perlu memberikan bimbingan kepada masyarakat Indonesia tentang Pajak, dan memberikan sanksi bagi NPWP yang tidak membayar pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar