Rabu, 25 Desember 2013

Tulisan Bahasa Indonesia

Karyawan Freeport Khawatir di-PHK

(Sabtu, 21 Desember 2013)
TIMIKA, KOMPAS.com – PT Freeport Indonesia pengelola tambang emas dan tembaga terbesar di dunia, kemungkinan bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal, terkait implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara (Minerba).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Serikat Pekerja - Kimia Energi dan Pertambangan (SP-KEP) Kabupaten Mimika, Virgo Solossa mengatakan dalam undang-undang minerba tersebut mengharuskan 99 persen hasil tambang tembaga dan emas serta logam ikutan lainnya harus dimurnikan di dalam negeri.
Menurut Virgo, saat ini 30 hingga 40 persen konsentrat dari PT Freeport Indonesia sudah dikirim ke pabrik pemurnian (smelter) di Gresik, Jawa Timur. Sementara selebihnya menurut dia masih diekspor ke luar negeri karena kapasitas pabrik pemurnian di Gresik, maksimal menampung 40 persen kuota produksi dari Freeport.
“Itupun harus berbagi dengan Newmont, sehingga Freeport hanya mengirim 30 persen sementara 10 persen dipasok dari Newmont,” ungkap Virgo yang ditemui di Sekretariat DPC SPSI, Kamis (19/12/2013) malam.
Virgo khawatir jika pemerintah pusat tidak memberi kelonggaran, Freeport akan menurunkan kuota produksi hingga tersisa 30 hingga 40 persen saja. Dengan konsekuensi seperti ini menurut dia, selaku pimpinan cabang SPSI yang membawahi puluhan serikat pekerja yang sebagian besar berada di wilayah kerja tambang Freeport, khawatir akan terjadinya pemutusan kerja massal.
“Dengan penurunan produksi sekitar 60 hingga 70 persen, areal pertambangan tidak akan membutuhkan orang banyak lagi. Maka sudah barang tentu sekitar 18 hingga 20 ribu pekerja yang akan di PHK dari total 31 ribu pekerja saat ini,” jelas Virgo.
analisa:
Adanya penurunan jumlah produksi yang dilakukan oleh Freeport, memungkinkan perusahaan tersebut harus melakukan pemutusan kerja massal. Pekerja di Freeport khawatir akan hal tersebut karena apabila perusahaan menurunkan jumlah produksi sekitar 60 sampa 70 persen, maka perusahaan tidak membutuhkan banyak tenaga kerja. Penduduk di sekitar daerah Freeport mayoritas bekerja di perusahaan tersebut. Bagi mereka, mata pencaharian tersebut telah menjadi kebutuhan. Mereka mengenal pekerjaan tersebut karena telah berada dilingkungan Freeport untuk waktu yang lama. Dan apabila Freeport melakukan PHK secara massal, pekerja tersebut akan kesulitan dalam mencari pekerjaan, terlebih lagi pekerja yang di PHK dalam jumlah yang banyak.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki beberapa dampak yang negatif bagi perekonomian Indonesia. Telah kita ketahui bahwa tujuan akhir perekonomian suatu negara pada dasarnya adalah meningkatkan kemakmuran masyarakat dan pertumbuhan ekonomi agar stabil dan dalam keadaan naik terus. Dan apabila terjadi pengangguran dalam jumlah yang banyak, maka hal tersebut akan berdampak negatif bagi pembangunan perekonomian di Indonesia. Dengan adanya PHK secara massal, maka akan menyebabkan pekerja akan kehilangan kemakmuran yang hendak dicapai, pajak sebagai budgetair negara akan berkurang, menyebabkan investasi dan saving negara menurun dikarenakan jumlah produksi yang terbatas. Kemudian, PHK yang akan menyebabkan adanya pengangguran akan berdampak negatif pula bagi individu yang mengalaminya, seperti hilangnya mata pencaharian, hilangnya keterlampilan bekerja, meningkatnya angka kriminalitas, menimbulkan ketidakstabilan sosial dan politik, serta meningkatkan angka kemiskinan.
Dari dampak negatif diatas, pemerintah hendaknya memberikan kelonggaran terhadap Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara (Minerba) yang isinya menyatakan bahwa mengharuskan 99 persen hasil tambang tembaga dan emas serta logam ikutan lainnya harus dimurnikan di dalam negeri. Sedangkan negara tidak dapat menampung banyak produksi hanya berkisar 40 persen saja, sehingga dengan kata lain, perusahaan harus menurunkan tingkat produksi. Dengan adanya kelonggaran dari pemerintah pusat, diharapkan PHK secara massal tidak terjadi untuk pekerja di Freeport.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar