BI: Pengetatan Aturan "Hedging" demi Stabilitas Rupiah
JAKARTA, KOMPAS.com —
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara menegaskan,
pengetatan aturan lindung nilai (hedging) kepada bank dalam Peraturan
Bank Indonesia (PBI) No.15/8/PBI/2013 demi menjaga stabilitas rupiah. "BI
itu intinya menjaga stabilitas dan kita lihat bahwa konsen utama dari pasar
adalah current account dan inflasi. Itu sudah di-address oleh
BI dengan sedikit melakukan pengetatan yang tentunya bisa memperbaiki current
account deficit," kata Mirza di Kantor Pusat BI, Jumat (11/10/2013).
Mirza mengatakan, aturan pengetatan lindung nilai kepada bank yang tertuang dalam PBI tersebut antara lain untuk memberi payung hukum bagi BUMN yang masih ragu melakukan lindung nilai. "Kenapa PBI diterbitkan? Untuk memberikan payung hukum bagi korporasi BUMN yang masih ragu untuk melakukan hedging," ujarnya. Aturan lindung nilai, menurut Mirza, sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Ia memberi penjelasan mengenai mekanisme instrumen swap.
Mirza mengatakan, aturan pengetatan lindung nilai kepada bank yang tertuang dalam PBI tersebut antara lain untuk memberi payung hukum bagi BUMN yang masih ragu melakukan lindung nilai. "Kenapa PBI diterbitkan? Untuk memberikan payung hukum bagi korporasi BUMN yang masih ragu untuk melakukan hedging," ujarnya. Aturan lindung nilai, menurut Mirza, sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Ia memberi penjelasan mengenai mekanisme instrumen swap.
"Swap itu misalnya ada korporasi
punya utang dollar AS. Kalau misalnya pada waktu situasi rupiah sedang goyang
dan dia ingin dapat suatu kepastian, maka dia membeli swap. Supaya
kira-kira dia dapat kurs untuk pembayaran atau transaksi 1 bulan ke depan. Atau
importir, dia kan ada jatuh tempo pembayaran impor, dia beli, dia swap,
dia hedging supaya dapat kepastian kursnya berapa. Itu bukan instrumen
baru," jelasnya.
Seperti
diberitakan, BI pada 7 Oktober 2013 menerbitkan PBI No.15/8/PBI/2013 tentang
transaksi lindung nilai kepada bank. Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi
BI Difi A Johansyah, PBI lindung nilai adalah rumusan kebijakan untuk menjaga
kestabilan nilai tukar rupiah.
Aturan
tersebut juga untuk mendukung pasar keuangan yang sehat, terutama pasar valuta
asing domestik. Para pelaku ekonomi harus melakukan transaksi lindung nilai
atas kegiatan ekonominya dengan menggunakan instrumen forward dan swap.
Analisa:
Hedging
atau lindung nilai adalah tindakan untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan
resiko yang terkait dari langkah tertentu yang diambil seseorang. Dalam artikel
yang diambil dari Harian Kompas ( Jumat, 11 Oktober 2013), menyatakan bahwa
Bank Indonesia melakukan pengetatan aturan hedging demi stabilitas rupiah. Bank
Indonesia melakukan pengetatan aturan hedging yang bisa memperbaiki current
account deficit. Current account berhubungan dengan transaksi ekspor dan impor
barang dan jasa. Ada beberapa hal yang
perlu dikhawatirkan apabila terjadi current account deficit. Pertama, defisit
jangka panjang perlu diwaspadai karena membutuhkan pendanaan yang terus
menerus. Dalam hal ini, pendanaan berupa pinjaman luar negeri yang harus
dikembalikan pada masanya. Kedua, negara harus menaikan suku bunga untuk
menarik investor asing, sehingga dapat menimbulkan masalah baru bagi kondisi
perekenomian makro didalam negeri. Ketiga, defisit yang terlalu besar dapat
menjadi tanda ketidakseimbangan dalam ekonomi dan sektor produksi yang tidak
kompetitif. Akibatnya, akan ada konsumsi yang melebihi produksi, sehinnga
Indonesia membutuhkan impor untuk menutupi kekurangan tersebut. Keempat, defisit
yang meningkat dapat menimbulkan peningkatan ULN, sehingga memperbanyak beban
financial yang harus ditanggung oleh Indonesia pada masanya.
Dari
penjelasan diatas, kita dapat melihat bahwa aturan hedging sangat dibutuhkan
untuk mengurangi segala rsiko yang ditanggung. Untuk melakukan transaksi impor
misalnya. Indonesia dapat melakukan transaksi SWAP, yaitu suatu kontrak
pembelian atau penjualan valas dengan tujuan menjaga kemungkinan kerugian yang
disebabkan perubahan kurs. Jadi, ketika suatu perusahaan di Indonesia memiliki
Utang Luar Negeri dan kurs rupiah sedang goyang, maka perusahaan tersebut dapat
melakukan transaksi SWAP, yaitu membeli dollar untuk melakukan pembayaran 1
bulan kedepan. Dan untuk perusahaan importir, dengan melakukan hedging, maka
dapat mengetahui berapa kepastian kurs. Transaksi SWAP dan FORWARD, merupakan
transaksi lindung nilai (hedging) guna
untuk mengurangi resiko nilai tukar yang dilakukan oleh pelaku ekonomi. Dengan
demikian, maka current account deficit tidak begitu mengkhawatirkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar