Senin, 28 Oktober 2013

Tulisan Bahasa Indonesia

Pengusaha Tambang: Kekayaan Alam Dikuasai Asing
JAKARTA, KOMPAS.com — Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) meminta pemerintah mengatur ulang bisnis pertambangan mineral. Pasalnya selama ini Apemindo menilai pengelolaan tambang mineral nasional telah dikuasai oleh perusahaan asing. Ketua Umum Apemindo Poltak Sitanggang mengatakan, selama ini kekayaan alam Indonesia banyak yang mengalir ke luar negeri. Banyak kegiatan pertambangan yang dilakukan di daerah, tetapi kesejahteraan tidak pernah terlihat.
"Kita dari pengusaha nasional mengimbau agar kekayaaan alam kita tidak dirampok oleh asing," ujar Poltak, Jumat (18/10/2013).  Poltak menambahkan, masyarakat Indonesia sendiri menyadari bahwa selama ini hasil bumi Indonesia tidak seluruhnya untuk kesejahteraan masyarakat. Itu tidak sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Hal tersebut didukung hasil survei yang dilakukan Indo Survey dan Strategy bahwa, sebanyak 53,3 persen masyarakat tidak percaya terhadap pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tersebut.  Pasal 33 UUD 1945, menyatakan bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Menurut hasil survei, pengelolaan kekayaan alam oleh asing sebesar 42,5 persen responden menyatakan tidak menguntungkan bagi negara sedangkan 19,7 persen tidak tahu dan 23,9 persen mengatakan menguntungkan," ungkap Poltak.  Selain itu, Apemindo juga meminta agar pemerintah bertindak tegas pada Kontrak Karya (KK) yang tidak memberikan kemakmuran bagi masyarakat sekitar pertambangan.
"Pemerintah tidak tegas dengan terus memberikan Kontrak Karya kepada perusahaan yang tidak berkontribusi terhadap daerah sekitarnya," jelas Poltak. (Adiatmaputra Fajar Pratama)
Analisa:
Indonesia adalah negara yang kaya raya. Terdiri dari banyak Pulau dan juga perairan sehingga indonesia disebut dengan dengan Maritim atau Negara Kepulauan. Pulau-pulau di Indonesia banyak menyimpan kekayaan yang melimpah ruah. Tambang emas, tambang batu bara, tambang minyak bumi yang berlimpah. Semua adalah kepimilikan bangsa Indonesia itu sendiri. Bangsa Indonesia dapat mempertahankan kelangsungan hidup dan eksistensi negara melalui kekayaan tersebut dan bangsa Indonesia berhak memelihara dan mengelolah kekayaan tersebut, sehingga dibuatla UUD 1945 pasal 33 yang berbunyi, bahwa bumi dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam tulisan yang dibuat oleh Media Kompas ( Minggu, 23 Oktober 2013), menulis bahwa kekayaan alam milik Indonesia malah dikuasi oleh bangsa asing. Dilihat dari hasil survei bahwa ada sebesar 42,5persen responden menyatakan adanya pengelolahan kekayaan oleh asing tidak menguntungkan bagi negara, sedangkan 19,7 persen  responden tidak tahu, dan 23,9 persen mengatakan menguntungkan. Kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh bangsa asing memiliki presentase paling tinggi. Menurut saya, dalam hal ini Indonesia penting memperhatikan kinerja bangsa asing yang mengelolah kekayaan Indonesia. Sebab, jika terus menerus bersifat merugikan (tidak menguntungkan), maka akan terjadi eksploitasi oleh bangsa asing. Disini, kita dapat melihat bahwa pemerintah tidak tegas dalam mementingkan kemakmuran rakyat disekitar pertambangan dan malah tidak melihat kerugian yang disebabkan oleh pengelolahan kekayaan alam oleh bangsa asing, karena kekayaan Indonesia yang dikelolah banyak mengalir ke luar negeri.
Dalam opini saya, pemerintah Indonesia harus memperbaiki beberapa sistem menyangkut pengelolahan kekayaan alam. Misalnya, memperbaiki sistem peraturan ekspor ke luar negeri, membatasi kuota hasil tambang ke luar negeri dengan melihat seberapa besarnya hasil tambang yang dikelolah bangsa Indonesia bersama-sama dengan bangsa asing. Pemerintah dapat juga memperketat pajak ekspor luar negeri agar bangsa asing tidak dapat mengambil hasil tambang secara berlebihan untuk dibawa ke luar negeri. Usaha pemerintah tersebut saya nilai adalah untuk kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia.

Indonesia dalam mengelolah hasil tambang dalam kenyataannya membutuhkan bangsa asing untuk membantu mengelolah hasil tambang tersebut sehingga dapat terproduksi dengan baik. karena dalam kennyataannya, Indonesia memiliki kekayaan yang luar biasa banyak, tetapi tidak cukup banyak rakyatnya dapat mengelolah kekayaan tersebut. Dalam hal ini, pemerintah jangan melimpahkan semua kekuasaan terhadap bangsa asing, karena dalam kenyataanya bangsa asing mengelolah kekayaan alam Indonesia malah merugikan penduduk dengan jumlah presentase paling besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar