Pengusaha
Tambang: Kekayaan Alam Dikuasai Asing
JAKARTA,
KOMPAS.com — Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo)
meminta pemerintah mengatur ulang bisnis pertambangan mineral. Pasalnya selama
ini Apemindo menilai pengelolaan tambang mineral nasional telah dikuasai oleh
perusahaan asing. Ketua Umum Apemindo Poltak Sitanggang mengatakan, selama ini
kekayaan alam Indonesia banyak yang mengalir ke luar negeri. Banyak kegiatan
pertambangan yang dilakukan di daerah, tetapi kesejahteraan tidak pernah terlihat.
"Kita dari pengusaha
nasional mengimbau agar kekayaaan alam kita tidak dirampok oleh asing,"
ujar Poltak, Jumat (18/10/2013). Poltak
menambahkan, masyarakat Indonesia sendiri menyadari bahwa selama ini hasil bumi
Indonesia tidak seluruhnya untuk kesejahteraan masyarakat. Itu tidak sesuai
dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Hal tersebut didukung hasil survei yang
dilakukan Indo Survey dan Strategy bahwa, sebanyak 53,3 persen masyarakat tidak
percaya terhadap pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tersebut. Pasal 33 UUD 1945, menyatakan bahwa bumi air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Menurut hasil survei,
pengelolaan kekayaan alam oleh asing sebesar 42,5 persen responden menyatakan
tidak menguntungkan bagi negara sedangkan 19,7 persen tidak tahu dan 23,9
persen mengatakan menguntungkan," ungkap Poltak. Selain itu, Apemindo juga meminta agar
pemerintah bertindak tegas pada Kontrak Karya (KK) yang tidak memberikan
kemakmuran bagi masyarakat sekitar pertambangan.
"Pemerintah tidak tegas
dengan terus memberikan Kontrak Karya kepada perusahaan yang tidak
berkontribusi terhadap daerah sekitarnya," jelas Poltak. (Adiatmaputra
Fajar Pratama)
Analisa:
Indonesia
adalah negara yang kaya raya. Terdiri dari banyak Pulau dan juga perairan
sehingga indonesia disebut dengan dengan Maritim atau Negara Kepulauan.
Pulau-pulau di Indonesia banyak menyimpan kekayaan yang melimpah ruah. Tambang
emas, tambang batu bara, tambang minyak bumi yang berlimpah. Semua adalah kepimilikan
bangsa Indonesia itu sendiri. Bangsa Indonesia dapat mempertahankan
kelangsungan hidup dan eksistensi negara melalui kekayaan tersebut dan bangsa
Indonesia berhak memelihara dan mengelolah kekayaan tersebut, sehingga dibuatla
UUD 1945 pasal 33 yang berbunyi, bahwa bumi dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat.
Dalam
tulisan yang dibuat oleh Media Kompas ( Minggu, 23 Oktober 2013), menulis bahwa
kekayaan alam milik Indonesia malah dikuasi oleh bangsa asing. Dilihat dari
hasil survei bahwa ada sebesar 42,5persen responden menyatakan adanya
pengelolahan kekayaan oleh asing tidak menguntungkan bagi negara, sedangkan
19,7 persen responden tidak tahu, dan
23,9 persen mengatakan menguntungkan. Kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh
bangsa asing memiliki presentase paling tinggi. Menurut saya, dalam hal ini
Indonesia penting memperhatikan kinerja bangsa asing yang mengelolah kekayaan
Indonesia. Sebab, jika terus menerus bersifat merugikan (tidak menguntungkan),
maka akan terjadi eksploitasi oleh bangsa asing. Disini, kita dapat melihat
bahwa pemerintah tidak tegas dalam mementingkan kemakmuran rakyat disekitar
pertambangan dan malah tidak melihat kerugian yang disebabkan oleh pengelolahan
kekayaan alam oleh bangsa asing, karena kekayaan Indonesia yang dikelolah
banyak mengalir ke luar negeri.
Dalam
opini saya, pemerintah Indonesia harus memperbaiki beberapa sistem menyangkut
pengelolahan kekayaan alam. Misalnya, memperbaiki sistem peraturan ekspor ke
luar negeri, membatasi kuota hasil tambang ke luar negeri dengan melihat
seberapa besarnya hasil tambang yang dikelolah bangsa Indonesia bersama-sama
dengan bangsa asing. Pemerintah dapat juga memperketat pajak ekspor luar negeri
agar bangsa asing tidak dapat mengambil hasil tambang secara berlebihan untuk
dibawa ke luar negeri. Usaha pemerintah tersebut saya nilai adalah untuk
kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia.
Indonesia
dalam mengelolah hasil tambang dalam kenyataannya membutuhkan bangsa asing
untuk membantu mengelolah hasil tambang tersebut sehingga dapat terproduksi
dengan baik. karena dalam kennyataannya, Indonesia memiliki kekayaan yang luar
biasa banyak, tetapi tidak cukup banyak rakyatnya dapat mengelolah kekayaan
tersebut. Dalam hal ini, pemerintah jangan melimpahkan semua kekuasaan terhadap
bangsa asing, karena dalam kenyataanya bangsa asing mengelolah kekayaan alam
Indonesia malah merugikan penduduk dengan jumlah presentase paling besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar