Rabu, 30 Oktober 2013

tulisan bahasa indonesia

Gaji dan Uang Pensiun PNS Bebani Keuangan Negara

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, anggaran belanja gaji dan pensiun pegawai negeri sipil (PNS) di tahun depan melonjak. Bahkan kenaikannya lebih besar dari anggaran belanja modal negara.
Dalam rapat di DPR, pemerintah sudah mendapat persetujuan kenaikan belanja pegawai  Rp 31 triliun dari Rp 233 triliun di APBN 2013 menjadi Rp 264 triliun pada tahun depan.

"Jadi dalam belanja pegawai ini ada dua komponen, yaitu belanja gaji dan pensiun. Nanti bisa dilihat besarnya belanja pensiun ini makin besar jadi beban belanja pegawai," kata Bambang saat konferensi pers APBN 2014 di kantornya, Jakarta, Senin (28/10/2013).
            Ia menambahkan, kenaikan belanja pegawai tersebut memang melebihi kenaikan belanja modal di APBN 2014 yang hanya sebesar Rp 13,2 triliun. Sementara itu, belanja modal yang disiapkan untuk pembangunan infrastruktur ini dipatok sebesar Rp 205,8 triliun, naik dari sebelumnya Rp 192,6 triliun di APBN 2013. Di sisi lain, pemerintah juga menurunkan anggaran belanja barang yang sebesar Rp 4,6 triliun menjadi Rp 201,9 triliun.
            Di tempat yang sama, Plt Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menambahkan, pemerintah akan mengalokasikan belanja pegawai di tahun depan sebesar Rp 264 triliun dan akan dialokasikan ke tiga pos besar yaitu gaji dan tunjangan pegawai dengan alokasi Rp 120 triliun, honorarium vakansi dan lembur Rp 53 triliun serta anggaran pensiun dan jaminan kesehatan pegawai sebesar Rp 90 triliun. Kenaikan anggaran itu, kata Askolani, telah memperhitungkan kenaikan gaji pokok PNS rata-rata 6 persen, kenaikan pensiun pokok 4 persen dan pemberian gaji serta pensiun bulan ke-13.

"Pemerintah akan evaluasi perjalanan dinas, honorarium dan kegiatan konsinyering dan semacamnya. Ini demi pengendalian untuk kemudian penghematan di internal pemerintah," kata Askolani.
Analisa:
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah kebijakan fiskal dalam konteks pembangunan Indonesia. Dengan adanya APBN, negara dapat memperbaiki berbagai macam hal yang kurang atau untuk mengembangkan fasilitas negara, seperti bandar udara, jalan raya, taman kota, dll. APBN didefinisikan sebagai daftar sistematis yang memuat rencana pengeluaran dan penerimaan negara selama satu tahun yang dinyatakan dalam nilai rupiah. Landasan Hukum APBN diatur dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat 1, menyatakan “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan betanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Selain itu juga, APBN memiliki fungsinya yaitu:
1.      Fungsi alokasi, yaitu fungsi dalam penyediaan barang publik (seperti jembatan, jalan raya, penerangan, pertahanan, dan keamanan) yang diharapkan menghasilkan dampak menguntungkan. Misalnya, meningkatnya kegiatan investasi yang sangat dibutuhkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi.
2.      Fungsi distribusi, yaitu fungsi dalam rangka memperbaiki distribusi pendapatan masyarakat serta pemerataan pembangunan. Instrumen yang digunakan adalah pajak dan subsidi, yang dapat mempengaruhi atau mengarahkan keinginan kerja dan konsumsi masyarakat.
3.      Fungsi Stabilisasi, yaitu fungsi dalam rangka men ciptakan kestabilan ekonomi, pertahanan keamanan, dan lain-lain.


            Dari penjelasan diatas, dapat kita ketahui bahwa APBN memiliki peranan penting untuk pertumbuhan Negara Indonesia. Dan dalam menjalankan fungsinya, APBN memerlukan sumber daya manusia. Maka, pemerintah Indonesia memberikan sejumlah uang kepada pegawai negeri untuk menjalankan fungsi APBN agar dapat mencapai tujuannya, yaitu untuk kemakmuran rakyat. Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki peranannya masing-masing dan mendapat upah dari pekerjaannya tersebut. Akan tetapi, dalam artikel yang saya ambil dari Harian Kompas ( Senin, 28 Oktober 2013), menyatakan bahwa gaji PNS malah membebani pengeluaran internal negera. Menurut pendapat saya, PNS banyak yang tidak menjalankan perannya di pemerintahan menurut pekerjaannya masing-masing. Contohnya saja, pegawai yang baru-baru diancam akan dipecar oleh Gubernur DKI Jakarta Jokowi, yaitu Kepala Dinas PU Erri Basworo dan juga berlaku untuk semua pegawai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) karena melaksanakan pekerjaanya dengan baik terkait pembuatan gorong-gorong di jalan Gang Hebat, Jakarta. Bagaimana mungkin seorang PNS dengan mendapat imbalan berupa gaji dari negara dan mendapat bagian APBN untuk melaksanakan pekerjaanya malah menyalahgunakan dana tersebut. Hal tersebut juga banyak terjadi kepada guru-guru PNS. Saat libur Hari Raya sudah selesai, mereka menambah libur bukannya pergi untuk kembali mengajar disekolah. Padahal, mereka digaji oleh negara untuk mengajar. Saya berpendapat, bahwa gaji PNS tidak perlu mengalami kenaikan. Pemerintah harus lebih memperhatikan kinerja PNS agar gaji yang diberikan kepada mereka tidaklah sia-sia. APBN hendaknya digunakan untuk hal yang lebih berguna, seperti infrastruktur, fasilitas negara, untuk subsidi kepada masyarakat miskin, dan memperbaiki  keadaan negara. Jika APBN hanya berat di gaji PNS saja, saya rasa, hal itu hanya sia-sia saja. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar