Wajib daftar perusahaan
A.
Dasar
Hukum Wajib Daftar Perusahaan.
Wajib daftar perusahaan dilakukan
berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting
bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat. Selain itu wajib daftar perusahaan
ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan
perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia
secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Daftar
usaha untuk dunia bisnis sangat ada manfaatnya. Selain untuk menghindari
tindakan sesama pengusaha yang tidak jujur, daftar perusahaan bermanfaat untuk
menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan dalam mencari mitra
bisnis, dan untuk menganilisis investasi yang jelas dan tepat, serta untuk
meningkatkan kepercayaan masyarakat luas. Perusahaan yang tidak terdaftar
biasanya membuat masyarakat waspada akan produk atau jasa yang dihasilkan. Contohnya
saja perusahaan Unilever yang telah mendaftarkan perusahaannya. Produk yang
dihasilkan oleh perusahaan ini sangat dipercaya masyarakat, karena dengan telah
terdaftar nama perusahaannya, maka telah terjamin keamanan dan tingkat kepuasan
produknya.
Tujuan
Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan
kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan
terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan
ekonomi lemah.
B.
Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan.
1. Daftar Perusahaan.
Daftar
catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan.
2. Perusahaan.
Perusahaan
dalam hal ini adalah, bentu usaha yang didirikan besifat tetap dan terus
menerus, menjalankan usahanya dan berkedudukan di Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan laba.
3. Usaha.
Setiap
tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba.
4. Menteri.
Menteri
yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan. Dengan adanya menteri yang
memegang, maka tidak ada perusahaan yang terdaftar yang berlaku sebagai pemimpin
atau pemberi aturan.
C.
Tujuan
dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan.
1. Tujuan
Mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka
menjamin kepastian berusaha.
2. Sifat
Daftar
perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
Sifat
terbuka dalam artian, daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak
ketiga sebagai sumber informasi.
D.
Kewajiban
Pendaftaran.
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib
didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Jika
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh
salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.
Badan
Usaha Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
1. Setiap
perusahaan Negara berbentuk perjan
Yang
dikecualikan dari kewajiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak
bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
2. Setiap
perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan
anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan
badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan
kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk
mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk
ipar dan menantu.
3. Usaha
diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:
Pendidikan
formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
4. Yayasan
Bentuk
badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
- Badan hukum
- Persekutuan
- Perorangan
- Perum
- Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
E.
Cara
dan Tempat serta Waktu Pembayaran.
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh menteri
pada kantor tempat pendaftaran. Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen
perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan
Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP). Caranya:
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
- Membayar biaya administrasi
- Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat
menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
F.
Hal-
Hal yang Didaftarkan.
a. Pengenalan
tempat
b. Data
umum perusahaan
c. Legalitas
perusahaan
d. Data
pemegang saham
e. Data
kegiatan perusahaan
G.
Apabila
Perusahaan Telah Terdaftar?
Kepada
perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan
tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal
dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal
berlakuya berakhir.
1. Apabila
tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan
permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk
memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah
kehilangan itu.
2. Apabila
ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai
tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
3. Apabila
ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang,
kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama
berkewajiban untuk melaporkan.
4. Apabila
terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau
perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk
melaporkanya.
H.
Ketentuan
Pidana.
1. Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32
UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi
kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
2. Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33
UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara
keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
3. Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34
UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak
untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain
untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya
2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah).
Sumber: buku Aspek Hukum dan Ekonomi dan postingan bahan Mata kuliah dosen di
Google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar