Perlindungan
konsumen
A.
Pengertian
Konsumen
Menurut Undang – undang No. 8 tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
Konsumen adalah pihak yang merasakan
kepuasan dalam menggunakan suatu produk barang dan jasa dimana setiap hari atau
pada suatu saat memerlukan barang dan jasa untuk kebutuhan sehari-hari.
B. Azaz dan Tujuan
1. Azaz Konsumen
a.
Azas manfaat
Azas ini
mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak
ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua
belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
b.
Azas keadilan
Penerapan
asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan
kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan
pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara
seimbang.
c.
Azas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan
kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara
seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
d.
Azas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan
penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen
dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
e.
Azas kepastian hukum
Dimaksudkan
agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian
hukum.
2. Tujuan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan
Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
a.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri,
b.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
c.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
d.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi,
e.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab
dalam berusaha,
f.
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
C.
Hak dan
Kewajiban Konsumen
1. Hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan
Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
a.
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b.
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan;
c.
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang
dan/atau jasa yang digunakan;
e.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f.
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif;
h.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
2.
Kewajiban
Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan
Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
a.
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
barang dan/atau jasa;
c.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
D.
Hak dan
Kewajiban Pelaku Usaha
1. Hak Pelaku Usaha
DALAM PASAL 6 UUPK adalah :
a.
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
b.
Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan
konsumen yang beritikad tidak baik;
c.
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d.
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti
secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau
jasa yang diperdagangkan;
e.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
2. Kewajiban Pelaku Usaha
DALAM PASAL
7 UUPK adalah :
a.
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b.
Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c.
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif;
d.
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa
yang berlaku;
e.
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji,
dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau
garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f.
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian
atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan;
g.
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian
apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian.
E.
Perbuatan yang
Dilarang oleh Pelaku Usaha
1.
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan
barang atau jasa, misalnya tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
a. Tidak sesuai
dengan berat isi bersih atau neto;
b. Tidak sesuai
dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran
yang sebenarnya;
c. Tidak sesuai
denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika,
atau keterangan barang atau jasa tersebut;
d. Tidak sesuai
dengan janji yang dinyatakan dalam label;
e. Tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
f. Tidak
memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran ,
berat isi atau neto
2.
Larangan dalam menawarkan / memproduksi
Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah :
a.
barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan
harga, harga khusus, standar mutu tertentu. Barang tersebut dalam keadaan
baik/baru;
b.
barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki
sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu. Dibuat oleh perusahaan yang
mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
c.
barang atau jasa tersebut tersedia.
d.
tidak mengandung cacat tersembunyi.
e.
kelengkapan dari barang tertentu.
f.
berasal dari daerah tertentu.
g.
secara langsung atau tidak merendahkan barang atau
jasa lain.
h.
menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman,
tidak berbahaya , atau efek sampingan
i.
tanpa keterangan yang lengkap.
j.
menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum
pasti.
3.
Larangan dalam penjualan secara obral / lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang
dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan
konsumen, antara lain :
a.
menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah
memenuhi standar tertentu.
b.
Tidak mengandung cacat tersembunyi.
c.
Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan
melainkan dengan maksud menjual barang lain.
d.
Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau
jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
4.
Larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang
memproduksi iklan , misalnya :
a.
mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan,
kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan
barang jasa.
b.
Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau
jasa.
c.
Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat
mengenai barang atau jasa.
d.
Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian
barang atau jasa.
e.
Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing
yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
f.
Melanggar etika atau ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai periklanan.
F.
Tanggung Jawab
dan Sanksi
1. Tanggung Jawab
a.
Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi
atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi
barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
b.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis
atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan
yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.
Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu
7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
d.
Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana
berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. (50
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila
pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan
konsumen.”
2. Sanksi
Sanksi
Perdata :
Ganti rugi
dalam bentuk :
a. Pengembalian
uang atau
b. Penggantian
barang atau
c. Perawatan
kesehatan, dan/atau
d. Pemberian
santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari
setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah),
melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi
Pidana :
Kurungan :
a. Penjara, 5
tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13
ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18.
b. Penjara, 2
tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13
ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar