Penyelesaian
sengketa ekonomi
Pernahkan kalian
mengenal tentang Sengketa? Misalnya saja, kita membeli tanah atau rumah, tetapi
kita harus berhadapan dengan hukum karena tanah atau rumah tersebut masih
bermasalah. Lalu, kalian harus menyelesaikan masalah hukum tersebut supaya
kepemilikan atas rumah atau tanah tersebut menjadi milik kalian. Dalam
pembahasan kali ini saya akan mengajak kalian untuk membahas tentang Sengketa
Ekonomi.
A.
Apakah itu Sengketa?
1.
Dalam kamus
bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti
adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu
objek permasalahan.
2.
Menurut Winardi,
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau kelompok
– kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek
kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dngan yang lain.
3.
Menurut Ali
Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang
berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik
yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.
B.
Bagaimana
cara-cara menyelesaikan sengketa?
Ada beberapa
cara menyelesaikan sengketa. Tentunya istilah- istilah berikut ini tidak asing
didengar.
1. Negosiasi
Negosiasi
adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihak lawan
dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan
kedua pihak.
Pola
Perilaku dalam Negosiasi:
a. Moving
against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui,
menunjukkan kelemahan pihak lain.
b. Moving with
(pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan
motivasi, mengembangkan interaksi.
c. Moving away
(with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi
pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
d. Not moving
(letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here
and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
e. Ketrampilan
Negosiasi:
f. Mampu
melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
g. Mampu
menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat
dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
h. Mampu
mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan
tuntutan di luar perhitungan.
i.
Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa
sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
j.
Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan
berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi
kendala.
2.
Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui
proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak
memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama
proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah
atau consensus,sehingga semua keputusan harus memperoleh persetujuan dari
berbagai pihak.
Dalam proses mediasi, diperlukan mediator untuk
membantu menyelesaikan sengketa. Mediator adalah pihak netral yang membantu
para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan
penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah
penyelesaian. Mediator memiliki ciri-ciri penting, yaitu netral, membantu para
pihak, tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediator bekerja selama 21 hari kalender,
berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada
majelis yang memberikan penetapan.
Tugas- tugas dari mediator adalah sbb:
·
Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan
mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
·
Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara
langsung berperan dalam proses mediasi.
·
Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan
kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
·
Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri
dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang
terbaik bagi para pihak.
3. Arbitrase
Pengertian
Istilah
arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti
“kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
Azas-
azas Arbitrase
a.
Asas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk
menunjuk seorang atau beberapa orang arbiter.
b.
Asas
musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara
musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu
sendiri;
c.
Asas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam
penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada
perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai
sepenuhnya oleh para pihak.
d.
Asas final and binding, yaitu suatu putusan
arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan
dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya
sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.
Tujuan
Arbitrase
Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase
itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan
dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan
yang cepat dan adil, tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit
yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.
C.
Perbandingan
antara Perundingan, Arbitrasi, dan Ligitasi.
Bagaimana
dengan adanya perbandingan antara Perundingan, Arbitrasi dan Ligitasi? kita
akan membuat detail perbedaannya sbb:
1. Dari sisi pengertian
Negosiasi
atau perundingan adalah cara penyelesaian
sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk
menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan
tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
Sedangkan, Ligitasi adalah sistem
penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan
diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui
sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang
memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana
salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak
yang kalah. Kebaikan dari Ligitasi adalah ruang lingkup pemeriksaannya luas
karena mengghubungkan dengan lembaga-lembaga peradilan negara, biaya yang
relatif lebih murah, cepat, dan tuntas. Jika ada kebaikan, maka ada kelemahan
pula. Kelemahan dari Ligitasi adalah kurangnya kepastian hukum karena adanya
hirearki peradilan negara, sehingga butuh waktu yang lama untuk bisa mencapai
keputusan hukum yang tetap. Dan, dalam menyelesaikan masalah sengketa, hakim
yang digunakan haruslah hakim yang pintar dan berpengalaman, sehingga, sengketa
dapat dengan tuntas diselesaikan dalam waktu yang cepat.
Hampir sama seperti Ligitasi, Arbitrasi merupakan cara penyelesaian
dimana ada pihak yang dimenangkan. Hanya saja, arbitrasi merupakan Ligitasi
swasta dimana yang memeriksa kasus adalah seorang arbiter bukan hakim.
Kelebihan dari Arbitrasi adalah lebih bisa dipercaya karena arbiter terpilih oleh
pihak yang bersengketa. Arbiter yang dipercayakan merupakan arbiter yang ahli
dalam bidangnya sehingga keputusan yang
dihasilkan akan lebih cermat, seperti dalam UU No.30 tahun 1999 tentang
Arbitrasi atau Alternatif Penyelesaian Sengketa, disebutkan bahwa untuk menjadi
Arbiter harus berpengalaman aktif di bidangnya selama 15 tahun. Selain itu
keputusan hukum lebih terjamin karena arbitrase bersifat final dan mengikat
para pihak.
kelemahan
dari Arbitrasi adalah biaya yang relatif mahal karena
honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah), putusan
Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke
Pengadilan Negeri. Selain itu, ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada
sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan
sebagainya).
Sumber:
sumber
sumber laiinya dari: buku Ekonomi Moneter dan Aspek Hukum Dalam
Ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar