Selasa, 25 Juni 2013

Penyelesaian Sengketa Ekonomi



Penyelesaian sengketa ekonomi
Pernahkan kalian mengenal tentang Sengketa? Misalnya saja, kita membeli tanah atau rumah, tetapi kita harus berhadapan dengan hukum karena tanah atau rumah tersebut masih bermasalah. Lalu, kalian harus menyelesaikan masalah hukum tersebut supaya kepemilikan atas rumah atau tanah tersebut menjadi milik kalian. Dalam pembahasan kali ini saya akan mengajak kalian untuk membahas tentang Sengketa Ekonomi.
A.      Apakah itu Sengketa?
1.      Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan.
2.      Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dngan yang lain.
3.      Menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.
B.      Bagaimana cara-cara menyelesaikan sengketa?
Ada beberapa cara menyelesaikan sengketa. Tentunya istilah- istilah berikut ini tidak asing didengar.
1.       Negosiasi
Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihak lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
Pola Perilaku dalam Negosiasi:
a.       Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
b.      Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan,  menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
c.       Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
d.      Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
e.       Ketrampilan Negosiasi:
f.       Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
g.      Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
h.      Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
i.        Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa  sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
j.        Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.

2.      Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau consensus,sehingga semua keputusan harus memperoleh persetujuan dari berbagai pihak.
Dalam proses mediasi, diperlukan mediator untuk membantu menyelesaikan sengketa. Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediator memiliki ciri-ciri penting, yaitu netral, membantu para pihak, tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.  Mediator bekerja selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
Tugas- tugas dari mediator adalah sbb:
·         Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
·         Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
·         Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
·         Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
3.      Arbitrase
Pengertian
Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
                        Azas- azas Arbitrase
a.       Asas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang arbiter.
b.       Asas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
c.       Asas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak.
d.      Asas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.
Tujuan Arbitrase
Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.

C.       Perbandingan antara Perundingan, Arbitrasi, dan Ligitasi.
Bagaimana dengan adanya perbandingan antara Perundingan, Arbitrasi dan Ligitasi? kita akan membuat detail perbedaannya sbb:
1.       Dari sisi pengertian
Negosiasi atau perundingan adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik. Sedangkan, Ligitasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari Ligitasi adalah ruang lingkup pemeriksaannya luas karena mengghubungkan dengan lembaga-lembaga peradilan negara, biaya yang relatif lebih murah, cepat, dan tuntas. Jika ada kebaikan, maka ada kelemahan pula. Kelemahan dari Ligitasi adalah kurangnya kepastian hukum karena adanya hirearki peradilan negara, sehingga butuh waktu yang lama untuk bisa mencapai keputusan hukum yang tetap. Dan, dalam menyelesaikan masalah sengketa, hakim yang digunakan haruslah hakim yang pintar dan berpengalaman, sehingga, sengketa dapat dengan tuntas diselesaikan dalam waktu yang cepat. 
 Hampir sama seperti Ligitasi, Arbitrasi merupakan cara penyelesaian dimana ada pihak yang dimenangkan. Hanya saja, arbitrasi merupakan Ligitasi swasta dimana yang memeriksa kasus adalah seorang arbiter bukan hakim. Kelebihan dari Arbitrasi adalah lebih bisa dipercaya karena arbiter terpilih oleh pihak yang bersengketa. Arbiter yang dipercayakan merupakan arbiter yang ahli dalam  bidangnya sehingga keputusan yang dihasilkan akan lebih cermat, seperti dalam UU No.30 tahun 1999 tentang Arbitrasi atau Alternatif Penyelesaian Sengketa, disebutkan bahwa untuk menjadi Arbiter harus berpengalaman aktif di bidangnya selama 15 tahun. Selain itu keputusan hukum lebih terjamin karena arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
kelemahan dari Arbitrasi adalah biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah), putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri. Selain itu, ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya).

Sumber:
sumber sumber laiinya dari: buku Ekonomi Moneter dan Aspek Hukum Dalam Ekonomi.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar