HUKUM
PERJANJIAN
Negara Indonesia adalah negara
hukum. Tentunya Indonesia telah mengatur hukum-hukum untuk ditaati seluruh
warga negara dan mengenakan sanksi pada yang melanggar peraturan tersebut.
Karena, telah kita pelajari, bahwa hukum ialah aturan-aturan hidup dalam
masyarakat yang bersifat memaksa dengan tujuan untuk mengatur masyarakat agar
hidup tertib dan aman. Ada banyak pembahasan tentang hukum-hukum di Indonesia.
Dalam tulisan ini akan dibahas tentang salah satu pembahasan tentang hukum
yaitu Hukum Perjanjian.
A.
Apa
itu Hukum Perjanjian?
Ada beberapa definisi
tentang hukum perjanjian, yaitu:
·
Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab
Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian
adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya
terhadap satu orang lain atau lebih”.
·
Menurut Rutten.
Perjanjian adalah perbuatan hokum
yang terjadi sesuai dengan formalitas- formalitas
dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak
dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi
kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan
atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
·
Menurut adat.
Perjanjian menurut adat disini
adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk
mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa
dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
Didalam perjanjian, terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak
satu kepada pihak yang lain, sehingga bisa dikatakan bahwa hukum perjanjian
terikat satu sama lain dan terjadi karena kehendaknya sendiri.
B.
Mengapa
ada Hukum Perjanjian?
Hukum Perjanjian merupakan hukum
antara satu pihak dengan pihak yang lain. Tentu dibuat hukum tersebut karena
perjanjian membutuhkan hukum, sehingga pihak satu dengan yang lain dapat
melaksanakan perjanjian tanpa ada unsur keributan atau tetap tertib. Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah
Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu
orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum
antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak
dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian adalah sumber
perikatan.
Hukum
Perjanjian ada karena Hukum Perjanjian memiliki fungsinya, yaitu fungsi yuridis
dan fungsi ekonomis. Fungsi Yuridis sendiri adalah dapat memberikan kepastian
hukum para pihak, sedangkan fungsi ekonomis adalah menggerakkan (hak milik)
sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih
tinggi. Biaya dalam Pembuatan Perjanjian, biaya penelitian, meliputi biaya
penentuan hak milik yang mana yang diinginkan dan biaya penentuan bernegosiasi,
Biaya negosiasi, meliputi biaya persiapan, biaya penulisan kontrak, dan biaya
tawar-menawar dalam uraian yang rinci, biaya monitoring, yaitu biaya
penyelidikan tentang objek, biaya pelaksanaan, meliputi biaya persidangan dan
arbitrase, biaya kekeliruan hukum, yang merupakan biaya sosial. Maka dengan
adanya fungsi tersebut maka Hukum Perjanjian dapat terlaksana dengan
sebaik-baiknya.
C.
Kapan Hukum Perjanjian digunakan/ berlaku?
Pada
prinsipnya, hukum perjanjian menganut asas konsensualisme. Artinya bahwa
perikatan timbul sejak terjadi kesepakatan para pihak. Hukum perjanjian digunakan pada saat kedua belah pihak
yang telah mengikat diri melakukan suatu perjanjian. Ada banyak perjanjian yang
dilakukan oleh kedua pihak atau lebih. Contohnya saja membeli tanah, rumah,
mobil, dll didasari dengan Hukum Perjanjian, dimana jika salah pihak melanggar
hukum tersebut maka pihak yang lain berhak mengajukan tuntutan dan pihak yang
melanggar dapat dikenakan sanksi. Ketika salah satu pihak melakukan transaksi
perjanjian dengan pihak lain maka fungsi Hukum Perjanjian akan berjalan.
Masing-masing pihak terikat dengan hukum dan harus dijalankan berdasarkan hukum
tersebut.
D.
Siapa yang layak atau berguna
mendapatkan Hukum Perjanjian?
Yang layak atau yang berguna mendapatkan
Hukum Perjanjian adalah pihak-pihak yang melakukan interaksi aktif yang
bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan
kewajibannya masing-masing. Sebagai contoh, sebuah pasangan yang akan
melaksanakan janji pernikahan, maka kedua pasangan tersebut sama saja mengikat
diri dengan hukum. Ketika menikah pasangan tersebut menandatangi surat nikah
yang artinya pasangan tersebut telah terikat dengan Hukum Perjanjian. Dan
ketika kedua pasangan tersebut bercerai, maka pasangan tersebut tidak bisa
berpisah secara otomatis karena pasangan tersebut telah terikat dengan hukum,
sehingga ketika bercerai, kedua belah pihak harus berhadapan dengan Pengadilan Agama untuk menyelesaikan kasus
hukumnya. Dengan adanya Hukum Perjanjian maka pasangan yang bercerai tidak ada
yang diuntungkan ataupun dirugikan.
E.
Bagaimana menghadapi Hukum tersebut?
Ada beberapa hal yang harus kita
laksanakan ketika kita telah terikat dengan Hukum Perjanjian. Dalam Hukum
Perjanjian kita telah mengetahui Undang-undang yang mengikatnya, sehingga pihak
yang terikat harus melaksanakan undang-undang tersebut.
·
Mengikuti
pasal-pasal dalam undang-undang yang mengikat Hukum Perjanjian tersebut. Jika ada salah satu pihak yang melanggar maka
akan ada sanksi seperti ganti rugi, pembatalan perjanjian, peralihan resiko,
membayar biaya perkara kalau sampai berperkara dimuka hakim.
·
Jika
mendapatkan surat teguran atau peringatan maka berhenti untuk melakukan
pelanggaran. Dan ketika salah satu pihak melakukan pelanggaran, maka pihak
tersebut harus secara langsung berurusan dengan hukum.
·
Masing-masing
pihak yang melakukan perjanjian harus membuat surat kontrak (kecuali dalam hal
ikatan pernikahan), contohnya dalam transaksi jual beli tanah, rumah, dan
barang atau properti berharga lainnya, sehingga surat tersebut dapat diikat
dengan Undang-undang.
·
Mengambil
rsiko kerugian dan rsiko-rsiko jika
secara sengaja maupun tidak sengaja melanggar Hukum Perjanjian.
Oleh:
Herlina
Mayang / 23211345/ 2eb19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar