Herlina Mayang / 23211345
KODE
ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu
kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan
tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
A.
Kode Etik Profesi
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional
tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang
tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa
yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus
dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak profesional.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik –KEPAP (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik) . KEPAP
adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut
Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan
Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik
yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor
Akuntan Publik (KAP). Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1. Kredibilitas
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem
informasi.
2. Profesionalisme
Diperlukan
individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan
sebagai profesional di bidang akuntansi.
3. Kualitas Jasa
Terdapatnya
keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar
kinerja tertinggi.
4. Kepercayaan
Pemakai jasa
akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Sehubungan
dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi
dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa
adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan
pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi
International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode
Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk
Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses
“adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan
selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.
Kode Etik Profesi
Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip
dasar etika profesi, yaitu:
1.
Prinsip Integritas
2.
Prinsip Objektivitas
3.
Prinsip Kompetensi
serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4.
Prinsip Kerahasiaan
5.
Prinsip Perilaku
Profesional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar