PERKEMBANGAN STANDAR PROFESI
AKUNTAN PUBLIK
Pengertian Standar Profesi Akuntan
Publik
Standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP)
adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan
dalam memberikan jasa bagiAkuntan Publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan
oleh Dewan Standar
Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).
Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP) adalah merupakan hasil pengembangan berkelanjutan standar profesional
akuntan publik yang dimulai sejak tahun 1973. Pada tahap awal perkembangannya,
standar ini disusun oleh suatu komite dalam organisasi Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) yang diberi nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan.
SPAP merupakan kodifikasi berbagai
pernyataan standar teknis dan aturan etika. Pernyataan standar teknis yang
dikodifikasi dalam buku SPAP ini terdiri dari :
1. Pernyataan Standar Auditing
2. Pernyataan Standar Atestasi
3. Pernyataan Jasa Akuntansi dan Review
4. Pernyataan Jasa Konsultansi
5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu
Perkembangan Standar Profesi
Akuntan Publik
Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan
Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan di dalam Kongres ke III Ikatan Akuntan
Indonesia. Pada tanggal 19 April 1986, Norma PemeriksaanAkuntan yang telah
diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, serta disahkanoleh Pengurus
Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaan yangberlaku efektif
selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas laporankeuangan yang
diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun 1992, IkatanAkuntan Indonesia
menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi yangmemasukkan suplemen No.1
sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1 sampaidengan Nomor.2. Indonesia
merubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntanmenjadi Dewan Standar Profesional
Akuntan Publik. Selama tahun 1999 Dewanmelakukan perubahan atas Standar
Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus1994 dan menerbitkannya dalam buku yang
diberi judul “Standar ProfesionalAkuntan Publik per 1 Januari 2001”.
Lima Standar
Profesi Akuntan Publik per 1 Januari 2001
1.
Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan
InterpretasiPernyataan Standar Auditing (IPSA).
2.
Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan
InterpretasiPernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
3.
Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang
dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review
(IPSAR).
4.
Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi
denganInterpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
5.
Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi
denganInterpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM).
Standar Profesional Akuntan Publik
1.
Pernyataan
Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing
standar yang tercantum didalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan
dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam
melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI
ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk didalam PSA adalah
Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi
resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan
oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan
atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA
sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA.
Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga
pelaksanaannya bersifat wajib.
2.
Standar
Umum
·
Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya.
·
Pemahaman
memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan
dilakukan.
·
Bukti audit kompeten
yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan,
dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan
keungan yang diaudit.
3.
Standar
Pelaporan
·
Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia.
·
Laporan
auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya.
·
Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan auditor.
·
Laporan
auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit
yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh
auditor.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar