Selasa, 25 November 2014

Paper Softskill

oleh :
Herlina Mayang / 23211345 / 4EB19

ANALISIS DAMPAK PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI PADA DUNIA BISNIS  

Herlina Mayang Sari
Universitas Gunadarma

Abstraksi
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak-dampak yang disebabkan oleh adanya pelanggaran terhadap etika profesi akuntansi. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara mencari dan mengumpulkan berbagai jenis tulisan yang berkaitan dengan penelitian. Dengan metode deskriptif (pemaparan), penulis mencoba menjelaskan tulisan. Hasil penelitian menunjukan, bahwa seorang akuntan sangat berperan penting terhadap dunia bisnis. Dengan adanya pelanggaran etika profesi akuntansi yang dilakukan oleh seorang akuntan dapat berdampak negatif bagi beberapa pihak, antara lain bagi perusahaan itu sendiri yang dapat mengalami kebangkrutan, melemahnya bisnis di dunia karena apabila satu perusahaan telah ditemukan bekerjasama dengan auditor untuk melakukan kecurangan, maka perusahaan tersebut akan hancur (bangkrut) , sehingga peran perusahaan tidak lagi dipercaya oleh masyarakat. Lalu, dari kepentingan publik, masyarakat menganggap bahwa peranan akuntan tidak lagi jujur. Akuntan dianggap sebagai profesi yang dapat menhancurkan perekonomian dilihat dari beberapa kasus penyalahgunaan wewenang. Dengan adanya dampak-dampak tersebut diharap perusahaan dan akuntan di Indonesia dapat lebih bersih dan jujur dalam melaksanakan pekerjaannya.
Kata kunci : Etika Profesi Akuntansi, Dampak Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi.

PENDAHULUAN
            Di dalam dunia bisnis, persaingan merupakan sebuah hal yang paling penting untuk tetap mencapai keuntungan dan menjaga kinerja perusahaan tetap stabil. Sehingga, diharapkan  perusahaan-perusahaan dituntut untuk menghadirkan suatu proses bisnis yang sehat dan baik, dengan cara bekerja sama dengan auditor sebagai suatu profesi yang independen yang dapat menjamin bahwa bisnis yang dilakukan baik atau tidak. Adanya manfaat dari profesi auditor tersebut melibatkan profesi auditor sebagai akuntan yang harus menunjukan etika profesionalitas dan independensi. Apabila suatu profesi akuntansi tidak menunjukan adanya etika moral sebagai akuntan, maka akan sangat berpengaruh terhadap praktik kerja yang dilakukan. Pelanggaran etika profesi yang paling marak dibicarakan adalah kasus perusahaan Enron yang mengalami kebangkrutan pada tahun 2002 yang disebabkan oleh kecurangan dalam praktik bisnis dengan melakukan kolusi terhadap Kantor Akuntan Publik yang melayani audit perusahaannya, yaitu Arthur Anderson.
Perusahaan Enron adalah perusahaan di Amerika Serikat yang bergerak dibidang energi yang dibentuk pada tahun 1932, di Omaha, Nebraska. Sedangkan Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit terhadap perusahaan tersebut adalah salah satu The Big Five Accounting Firm “Arthur Andersen”. Kasus kolusi yang dilakukan oleh kedua pihak tersebut merupakan status pelanggaran moral dan etika dalam berbisnis dan juga menjadi sebuah pelanggaran terhadap etika profesi akuntansi. Kasus-kasus serupa juga ditemukan di beberapa bagian Negara. Tidak hanya di Amerika serikat tetapi juga di Indonesia. Seperti contoh kasus penggelapan pajak yang melibatkan KAP “KPMG Shidarta Shidarta & Harsono”. KPMG SSH yang menyarankan kepada kliennya, yaitu PT. Easman Christensen/ PTEC untuk melakukan penyuapan terhadap aparat perpajakan Indonesia untuk mendapatkan keringan atas jumlah kewajiban pajak yang harus dibayarnya.
Berdasarkan pada kasus-kasus diatas, dapat dihubungkan etika profesi akuntan dengan pelanggaran yang di lakukan oleh akuntan-akuntan tersebut. Dalam kerasnya persaingan bisnis di Indonesia, profesi akuntan dituntut sebagai profesi paling bertanggung jawab dan berperan penting. Karena adanya kasus pelanggaran etika profesi akuntansi diatas, profesi akuntan dianggap sebagai profesi yang memicu terjadinya kemerosotan dalam dunia bisnis. Karena hal tersebut, perlu adanya sebuah analisis dampak-dampak apa saja yang akan terjadi apabila satu atau lebih Kantor Akuntan Publik melakukan pelanggaran terhadap etika profesi akuntansi.

Tinjauan tentang teori etika dan pelanggaran etika profesi akuntansi
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yang dalam bentuk tunggal etika, yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya, yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti, yaitu tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.  Menurut  K. Bertens, etika adalah nilai-nila dan norma-norma moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan , menurut H. A. Mustafa etika adalah ilmu yang menyelidiki, mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.
Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan, bahwa etika adalah sikap, watak, dan perilaku manusia yang mencerminkan baik buruknya manusia dalam mengatur tingkah laku dan moralnya.
Etika sebagai sebuah refleksi moralitas dapat dicermati dari berbagai dimensi, tergantung persoalan moral apa yang akan dikritisi. Terlepas dari itu keberadaan etika dimaksudkan terutama untuk menjaga keselarasan hubungan antar manusia. Dengan ini diskusi etika berkembang selaras dengan dinamika perkembangan suatu masyarakat.
Untuk kalangan profesional, di mana pengaturan etika dibuat untuk menghasilkan kinerja etis yang memadai maka kemudian asosiasi profesi merumuskan suatu kode etik. Kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi kode etik, akuntan diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik bagi masyarakat (Baidaie, 2000). Dalam kerangka inilah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merumuskan suatu kode etik yang meliputi mukadimah dan delapan prinsip etika yang harus dipedomani oleh semua anggota, serta aturan etika dan interpretasi aturan etika yang wajib dipatuhi oleh masing-masing anggota kompartemen.
Dari kasus yang telah dijelaskan, dapat kita amati bahwa apabila seorang akuntan melanggar etika profesi dengan melakukan kecurangan, maka akan menyebabkan dampak yang negative bagi dunia bisnis.  Kecurangan (fraud) perlu dibedakan dengan kesalahan (Errors). Kesalahan dapat dideskripsikan sebagai “Unintentional Mistakes” (kesalahan yang tidak di sengaja). Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahapan dalam pengelolaan transaksi terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat jurnal, pencatatan debit kredit, pengikhtisaran proses dan hasil laporan keuangan. Kesalahan dapat dalam banyak bentuk matematis. Kritikal, atau dalam aplikasi prinsip-prinsip akuntansi. Terdapat kesalahan jabatan atau kesalahan karena penghilangan / kelalaian, atau kesalahan dalam interprestasi fakta. “ Commission ” merupakan kesalahan prinsip (error of principle), seperti perlakuan pengeluaran pendapatan sebagai pengeluaran modal. Sedangkan “ Omission ” berarti bahwa suatu item tidak dimasukkan sehingga menyebabkan informasi tidak benar. Apabila suatu kesalahan adalah disengaja, maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan (fraudulent). Istilah “Irregulary” merupakan kesalahan penyajian keuangan yang disengaja atas informasi keuangan. Auditor terutama tertarik pada pencegahan, deteksi, dan pengungkapan kesalahan-kesalahan karena alasan berikut ;
a.       Eksistensi kesalahan dapat menunjukan bagi auditor bahwa catatan akuntansi dari kliennya tidak dapat dipercaya dan dengan demikian tidak memadai sebagai suatu dasar untuk penyusunan laporan keuangan. Adanya sejumlah besar kesalahan dapat mengakibatkan auditor menyimpulkan bahwa catatan akuntansi yang tepat tidak dilakukan.
b.      Apabila auditor ingin mempercayai pengendalian intern, ia harus memastikan dan menilai pengendalian tersebut dan melakukan pengujian ketaatan atas operasi. Apabila pengujian ketaatan menunjukan sejumlah besar kesalahan, maka auditor tidak dapat mempercayai pengendalian intern.
c.       Apabila kesalahan cukup material, kesalahan tersebut dapat mempengaruhi kebenaran (truth) dan kewajaran (fairness) laporan tersebut.
Menurut J.S.R. Venables dan KW Impley dalam buku “Internal Audit” (1988: 424) ada beberapa alasan mengapa akuntan melakukan kecurangan atau pelanggaran terhadap profesi akuntansi, diantaranya :
Penyebab Utama
ü  Penyembunyian (concealment)
Kesempatan tidak terdeteksi. Pelaku perlu menilai kemungkinan dari deteksi dan hukuman sebagai akibatnya.
ü  Kesempatan/Peluang (Opportunity)
Pelaku perlu berada pada tempat yang tpat, waktu yang tepat agar mendapatkan keuntungan atas kelemahan khusus dalam system dan juga menghindari deteksi.
ü  Motivasi (Motivation)
Pelaku membutuhkan motivasi untuk melakukan aktivitas demikian, suatu kebutuhan pribadi seperti ketamakan/kerakusan dan motivator yang lain.
ü  Daya tarik (Attraction)
Sasaran dari kecurangan yang dipertimbangkan perlu menarik bagi pelaku.
ü  Keberhasilan (Success)
Pelaku perlu menilai peluang berhasil, yang dapat diukur baik menghindari penuntutan atau deteksi.

Penyebab Sekunder
ü   “A Perk”
Kurang pengendalian, mengambil keuntungan aktiva organisasi dipertimbangkan sebagai suatu tunjangan karyawan.
ü  Hubungan antar pemberi kerja/pekerja yang jelek
Yaitu saling kepercayaan dan penghargaan telah gagal. Pelaku dapat mengemukakan alasan bahwa kecurangan hanya menjadi kewajibannya.
ü  Pembalasan dendam (Revenge)
Ketidaksukaan yang hebat terhadap organisasi dapat mengakibatkan pelaku berusaha merugikan organisasi tersebut.
ü  Tantangan (Challenge)
Karyawan yang bosan dengan lingkungan kerja mereka dapat mencari stimulasi dengan berusaha untuk “memukul sistem”, sehingga mendapatkan suatu arti pencapaian (a sense of achievement), atau pembebasan frustasi (relief of frustation).

TUJUAN PENELITIAN
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dampak-dampak yang disebabkan oleh adanya pelanggaran terhadap etika profesi akuntansi.

METODELOGI PENELITIAN
Data yang digunakan dalam penulisan ilmiah ini adalah berupa data sekunder, dimana data tersebut diambil dari website dan blog- blog penulis dengan kajian sejenis. Pengumpulan informasi dilakukan dengan cara mencari dan mengumpulkan berbagai jenis tulisan yang berkaitan dengan penelitian. Dengan metode deskriptif (pemaparan), penulis mencoba menjelaskan tulisan.

HASIL DAN PEMBAHASAN  
Peranan akuntan publik berdasarkan UU No. 5 tahun 2011
Adanya penerapan IFRS di Indonesia, maka Akuntan Publik juga harus dapat menyesuaikan dengan standard yang berlaku dalam pelaporan/pemberian pendapat dari suatu laporan keuangan perusahaan. Profesi Akuntan Publik diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik. Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asurans dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang besar dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan.
Akuntan Publik tersebut mempunyai peran terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas. Dalam hal ini Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen.

Dampak pelanggaran profesi
Kasus Enron yang mengalami kebangkrutan pada tahun 2002 menunjukan bahwa adanya pelanggaran atas etika profesi akuntansi dimana Kantor Akuntan Publik “Arthur Andersen” menyalahgunakan profesi untuk melakukan tindakan nepotisme untuk memanipulasi laporan keuangan milik Enron. Kasus penggelapan pajak yang melibatkan KAP “KPMG Shidarta Shidarta & Harsono”. KPMG SSH yang menyarankan kepada kliennya, yaitu PT. Easman Christensen/ PTEC untuk melakukan penyuapan terhadap aparat perpajakan Indonesia untuk mendapatkan keringan atas jumlah kewajiban pajak yang harus dibayarnya, merupakan suatu pelanggaran etika yang dilakukan oleh seorang akuntan atau auditor.
Kasus-kasus tersebut tentunya menimbulkan dampak negative dalam dunia bisnis dunia. Terlebih mengingat peranan seorang auditor di dalam dunia bisnis, yaitu menemukan temuan-temuan yang harus diperbaiki agar kegiatan yang bertujuan mencari keuntungan dapat terlaksana dengan baik. Dalam dunia bisnis apabila tidak adanya sebuah profesi auditor maka persaingan yang terjadi bersifat rasis dan menghancurkan perekonomian negara. Dampak- dampak yang dapat ditimbulkan dengan adanya pelanggaran etika profesi akuntansi dapat melemahkan daya saing hasil industri dipasar internasional. Dengan melemahnya daya saing hasil industri pasar internasional menimbulkan dampaknya juga pada masyarakat. Mengingat pentingnya peranan pengusaha terhadap kebutuhan masyarakat sehingga apabila hal tersebut terjadi akan terjadi ketidakseimbangan. Selain itu, dari sisi profesi akuntan itu sendiri. Profesi akuntan tidak mendapat kepercayaan lagi oleh sebagian masyarakat karena adanya tindakan penyelewengan yang terjadi. Padahal, profesi akuntan sangat berperan penting terhadap berlanjutnya kelangsungan kegiatan bisnis yang sehat.
Untuk perusahaan yang melakukan kecurangan itu sendiri. Apabila telah memiliki kasus yang melanggar etika profesi, maka akan menyebabkan perusahaan itu bangkrut dan akan sulit untuk berdiri kembali karena telah mendapat kesan yang sangat buruk dimata masyarakat. Oleh karena itu diharapkan etika profesi akuntansi dapat dijalankan dengan baik dan patuh. Aturan etika profesi yang sudah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia diharap dapat menjadi pedoman akuntan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, yaitu bersifat independen, integritas, dan objektivitas. Dengan adanya keselarasan antara dalam menjalankan tugas dengan memenuhi aturan, dapat diharapkan bahwa seorang akuntan dapat menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik, memelihara kepercayaan masyarakat, dan mampu menjaga keseimbangan bisnis negara.

KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Seorang akuntan sangat berperan penting terhadap dunia bisnis. Dengan adanya pelanggaran etika profesi akuntansi yang dilakukan oleh seorang akuntan dapat berdampak negative bagi beberapa pihak, antara lain bagi perusahaan itu sendiri yang dapat mengalami kebangkrutan, melemahnya bisnis di dunia karena apabila satu perusahaan telah ditemukan bekerjasama dengan auditor untuk melakukan kecurangan, maka perusahaan tersebut akan hancur (bangkrut) , sehingga peran perusahaan tidak lagi dipercaya oleh masyarakat. Lalu, dari kepentingan publik, masyarakat menganggap bahwa peranan akuntan tidak lagi jujur. Akuntan dianggap sebagai profesi yang dapat menhancurkan perekonomian dilihat dari beberapa kasus penyalahgunaan wewenang.

Saran
Dengan adanya dampak-dampak yang terjadi terhadap pelanggaran etika profesi akuntansi penulis memberikan saran-saran sebagai berikut :
1.      Akuntan-akuntan di Indonesia dapat memegang teguh etika-etika dan prinsip-prinsip yang telah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
2.      Akuntan-akuntan di Indonesia dapat lebih independen, integritas dan objektif dalam menggunakan hak dan wewenangnya dalam bertugas.
3.      Bagi perusahaan yang menggunakan jasa auditor, dapat lebih jujur dan bersih mengingat pentingnya peranan perusahaan terhadap kebutuhan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar