PERKEMBANGAN STANDAR ETIKA PROFESI
AKUNTANSI
A. Sejarah Perkembangan Etika
Profesi Akuntan Indonesia
Profesi akuntan
sudah ada sejak abad ke-15, walaupun sebenarnya masih dipertentangkan para ahli
mengenai kapan sebenarnya profesi ini dimulai. Di Inggris pihak yang bukan
pemilik dan bukan pengelola yang sekarang disebut auditor diminta untuk
memeriksa mengenai kecurigaan yang terdapat di pembukuan laporan keuangan yang
disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta.
Menurut sejarahnya para pemilik modal menyerahkan dananya
kepada orang lain untuk dikelola/ dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang
hasilnya nanti akan dibagi antara pemilik dan pengelola modal tadi. Kalau
kegiatan ini belum besar umumnya kedua belah pihak masih dapat saling percaya
penuh sehingga tidak diperlukan pemeriksaan. Namun semakin besar volume kegiatan
usaha, pemilik dana kadang-kadang merasa was-was kalau-kalau modalnya
disalahgunakan oleh pengelolanya atau mungkin pengelolanya memberikan informasi
yang tidak obyektif yang mungkin dapat merugikan pemilik dana. Keadaan inilah
yang membuat pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh
masyarakat untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan keuangan pengelola
dana. Pihak itulah yang dikenal sebagai Auditor. Menurut
International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan
profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di
bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan yang
bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
B.
Perkembangan Etika Profesi Akuntan
Menurut
Baily, perkembangan profesi akuntan dapat dibagi ke dalam 4 periode, yaitu:
1.
Pra Revolusi Industri
Sebelum
revolusi industri, profesi akuntan belum dikenal secara resmi di Amerika
ataupun di Inggris. Namun terdapat beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan
yang dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan, yaitu dikenal adanya dua juru
tulis yang bekerja terpisah dan independen. Mereka bekerja untuk menyakinkan
bahwa peraturan tidak dilanggar dan merupakan dasar untuk menilai
pertanggungjawaban pegawainya atas penyajian laporan keuangan.Yang kemudian
keduanya dibandingkan. Tujuannya adalah untuk membuat dasar pertanggungjawaban
dan pencarian kemungkinan terjadinya penyelewengan. Pemakai jasa audit pada
masa ini adalah hanya pemilik dana.
2.
Masa Revolusi Industri Tahun 1900
Munculnya
perkembangan ekonomi setelah revolusi industri yang banyak melibatkan modal,
faktor produksi, serta organisasi maka kegiatan produksi menjadi bersifat
massal, sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin rapi. Pemisahan
antara hak dan tanggung jawab manajer dengan pemilik semakin kentara dan
pemilik umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan bisnis sehari-hari
dan muncullah kepentingan terhadap pemeriksaan yang mulai mengenal pengujian
untuk mendeteksi kemungkinan penyelewengan. Umumnya pihak yang ditunjuk adalah
pihak yang bebas dari pengaruh kedua belah pihak yaitu pihak ketiga atau
sekarang dikenal dengan sebutan auditor eksternal. Kepentingan akan pemeriksaan
pada masa ini adalah pemilik dan kreditur.
3.
Tahun 1900 – 1930
Sejak
tahun 1900 mulai muncul perusahaan-perusahaan besar baru dan pihak-pihak lain
yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap perusahaan tersebut. Keadaan ini
menimbulkan perubahan dalam pelaksanaan tujuan audit. Pelaksanaan audit mulai
menggunakan pemeriksaan secara testing/ pengujian karena semakin baiknya sistem
akuntansi/ administrasi pembukuan perusahaan, dan tujuan audit bukan hanya
untuk menemukan penyelewengan terhadap kebenaran laporan Neraca dan laporan
Laba Rugi tetapi juga untuk menentukan kewajaran laporan keuangan. Pada masa
ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya pemilik dan kreditor, tetapi
juga pemerintah dalam menentukan besarnya pajak.
4.
Tahun 1930 – Sekarang
Sejak
tahun 1930 perkembangan bisnis terus merajalela, demikian juga perkembangan
sistem akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan intern yang baik.
Pelaksanaan auditpun menjadi berubah dari pengujian dengan persentase yang
masih tinggi menjadi persentase yang lebih kecil (sistem statistik sampling).
Tujuan auditpun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi menyatakan pendapat atas
kewajaran laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laba Rugi serta Laporan
Perubahan Dana. Yang membutuhkan laporan akuntan pun menjadi bertambah yaitu:
pemilik, kreditor, pemerintah, serikat buruh, konsumen, dan kelompok-kelompok
lainnya seperti peneliti, akademisi dan lain-lain. Peran besar akuntan dalam
dunia usaha sangat membantu pihak yang membutuhkan laporan keuangan perusahaan
dalam menilai keadaan perusahaan tersebut. Hal ini menyebabkan pemerintah AS
mengeluarkan hukum tentang perusahaan Amerika yang menyatakan bahwa setiap
perusahaan terbuka Amerika harus diperiksa pembukuannya oleh auditor independen
dari Certified Public Accounting Firm (kantor akuntan bersertifikat).
C. Perkembangan Etika Profesi
Akuntan di Indonesia
Perkembangan
profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dapat dibagi dalam 2 periode yaitu:
1.
Periode Kolonial
Selama
masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan adalah
akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu pendidikan
yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan secara
formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan
akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.
2.
Periode Sesudah Kemerdekaan
Sebelum
tahun 1954 di Indonesia telah ada jasa akuntan yang jasanya sangat dirasakan
bermanfaat bagi kalangan pebisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi
yang makin sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para
pengusaha sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta
nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem administrasi
perusahaan. Pada tahun 1954 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 34 tahun
1954 tentang pemakaiangelar akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan
auditor di Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat
itu kurang menguntungkan namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat
dilakukannasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Perluasan pasar
profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah
mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) danPenanaman Modal Dalam
Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Meskipun pada waktu itu para pemodal “membawa”
akuntan publik sendiri dari luar negerikebutuhan terhadap jasa akuntan publik
dalam negeri tetap ada. Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang
berarti sejak awaltahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan
kepada perusahaan.
Pada
akhir tahun 1976 Presiden Republik Indonesia dalam suratkeputusannya nomor
52/1976, menetapkan pasar modal yang pertama kali sejakmemasuki masa Orde Baru.
Dengan adanya pasar modal di Indonesia, kebutuhanakan profesi akuntan publik
meningkat pesat. Keputusan ini jika dilihat dari segiekonomi memang ditujukan
untuk pengumpulan modal dari masyarakat, tetapitindakan ini juga menunjukkan
perhatian pemerintah yang begitu besar terhadapprofesi akuntan publik. Menurut
Katjep dalam “The Perception of Accountant and Accounting Profession in
Indonesia” yang dipertahankan tahun 1982 di Texas, A&M University
menyatakan bahwa profesi akuntan publik dibutuhkan untukmengaudit dan
memberikan pendapat tanpa catatan (unqualified opinion) padalaporan keuangan
yang go public atau memperdagangkan sahamnya di pasar modal.Untuk lebih
mengefektifkan pengawasan terhadap akuntan publik, pada tanggal 1 Mei 1978
dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang bernaung dibawah IAI. Sampai
sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi akuntan publik,adalah seksi
akuntan manajemen dan seksi akuntan pendidik. IAI inilah yang mengatur tentang
etika profesi akuntansi, dimana semua anggotanya dapat menjalankan tugas
sebagai akuntan baik akuntan publik, akuntan yang bekerja di lingkungan dunia
usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam
pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar