Jumat, 10 Oktober 2014

Tugas Ketiga Softskill

Herlina Mayang/ 23211345

GCG (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)  DAN PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

A.                Pengertian GCG (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
Menurut Suprayitno (2004:18), Good Corporate Governance sebagai proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan, dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain.
 Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum, Good Corporate Governance adalah suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa GCG adalah suatu sistem pengelolaan perusahaan yang dirancang untuk meningkatkan kinerja perusahaan, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang berlaku secara umum.

B.                 Prinsip Utama GCG (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
1.      Fairness (kewajaran)
Adalah perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hakstakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku. Fairness juga mencakup adanya kejelasan hak-hak pemodal, sistem hukum dan penegakan peraturan untuk melindungi hak-hak investor - khususnya pemegang saham minoritas dari berbagai bentuk kecurangan. Bentuk kecurangan ini bisa berupa insider trading (transaksi yang melibatkan informasi orang dalam), fraud(penipuan), dilusi saham (nilai perusahaan berkurang), KKN, atau keputusan-keputusan yang dapat merugikan seperti pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan, penerbitan saham baru, merger, akuisisi, atau pengambil-alihan perusahaan lain.
2.      Transparency (keterbukaan informasi)
Adalah keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan. Menurut peraturan di pasar modal Indonesia, yang dimaksud informasi material dan relevan adalah informasi yang dapat mempengaruhi naik turunnya harga saham perusahaan tersebut, atau yang mempengaruhi secara signifikan risiko serta prospek usaha perusahaan yang bersangkutan. Mengingat definisi ini sangat normatif maka perlu ada penjelasan operasionalnya di tiap perusahaan. Karenanya, kekhawatiran di atas, sebetulnya tidak perlu muncul jika kita mampu menjabarkan kriteria informasi material secara spesifik bagi masing-masing perusahaan.

3.      Accountability (dapat dipertanggungjawabkan)
Adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertangungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Masalah yang sering ditemukan di perusahaan-perusahaan Indonesia adalah mandulnya fungsi pengawasan Dewan Komisaris. Atau justru sebaliknya, Komisaris Utama mengambil peran berikut wewenang yang seharusnya dijalankan direksi. Padahal, diperlukan kejelasan tugas serta fungsi organ perusahaan agar tercipta suatu mekanisme pengecekan dan perimbangan dalam mengelola perusahaan.

4.      Responbility (pertanggungjawaban)
Adalah kesesuaian (patuh) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku. Peraturan yang berlaku di sini termasuk yang berkaitan dengan masalah pajak, hubungan industrial, perlindungan lingkungan hidup, kesehatan/ keselamatan kerja, standar penggajian, dan persaingan yang sehat.

C.                 Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Akuntan sebagai suatu profesi dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia yang semakin global. Profesi akuntan Indonesia di masa yang akan datang menghadapi tantangan yang semakin berat, terutama jika dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan Internasional mengenai pasar bebas. Profesi akuntan Indonesia harus menanggapi tantangan tersebut secara kritis khususnya mengenai keterbukaan pasar jasa yang berarti akan member peluang yang besar sekaligus memberikan tantangan yang semakin berat. Kantor akuntan Indonesia dapat memperluas jaringan operasinya dengan mendirikan kantor cabang di luar negeri, dimana hal tersebut tentunya merupakan peluang yang sangat menguntungkan. Tantangan yang muncul adalah masuknya kantor-kantor akuntan asing ke Indonesia yang tentunya mengancam eksistensi profesi akuntan Indonesia. Kesiapan yang menyangkut profesionalisme profesi mutlak diperlukan untuk menghadapi tantangan yang muncul akibat pasar bebas tersebut. Menurut Machfoedz (1997), profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian (skill), karakter (character), dan pengetahuan (knowledge). Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.

D.                Peran Akuntan sebagai sebuah Profesi dalam Akuntansi
1.      Akuntan Publik
Akuntan public atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Akuntansi publik mendirikan suatu kantor akuntan dan bekerja secara bebas. Seorang akuntan publik bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah disahkan oleh Departemen Keuangan. Akuntan public dapat melakukan pemerikasaan (audit), misalnya jasa perpajakan, konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manejemen.
2.      Akuntan Intern
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3.      Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4.      Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

Dengan kata lain, profesi akuntansi sangat berpengaruh terhadap GCG, karena profesi akuntansi harus menganut 4(empat) prinsip GCG, yaitu fairness, transparency, accountability, responbility.
 Untuk dapat mengembangkan dan menerapkan  GCG dibutuhkan peran akuntan, baik sebaga akunta perusahaan  maupun  sebaga praktisi  accounting  dan auditing  baik  secara interna maupun  sebaga eksterna auditor Untuk membuktika bahwa  perusahaa sudah menjalankan GCG maka perlu dilakukanpenilaian oleh pihak ketiga yang independen terhadap praktecorporate governance.Pihak ketiga independen tersebut adalah akuntan manajemen daakuntan public. (Herdinata, 2008).
 Akuntan manajemen dengan berlandaskan pada etika bisnis dan profesi dapat memberikan saran sesuai dengan fungsi dari akuntansi manajemen yaitu  masalah efisiensi, dukungan dalam proses pengambilan keputusayang optimal, pengukuran kinerja, perhitungan dan penetapan renumerasi yang wajar, serta penyiapan strategi yang dapat meningkatkan posisi saing dan tentunya juga kinerja perusahaan. Selain itu pula akuntan manajemen dapat memberikan bantuan kepada direksi dan dewan komisaris menyusun dan mengimplementasikan criteria GCG di perusahaan, membantu menyediakan data keuangan dan operasi serta data lain yang dapat dipercaya, dapat dipertanggungjawabkan, akurat, tepat waktu, relevan, dan obyektif. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar