Herlina Mayang/ 23211345
GCG
(GOOD CORPORATE GOVERNANCE) DAN PERILAKU
ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
A.
Pengertian GCG (GOOD CORPORATE
GOVERNANCE)
Menurut
Suprayitno (2004:18), Good Corporate Governance sebagai proses dan struktur
yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan, dengan tujuan utama meningkatkan
nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan
kepentingan stakeholders yang lain.
Menurut Peraturan Bank Indonesia No.
8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum, Good
Corporate Governance adalah suatu tata kelola bank yang menerapkan
prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability),
pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran
(fairness).
Dari
uraian diatas dapat disimpulkan bahwa GCG adalah suatu
sistem pengelolaan perusahaan yang dirancang untuk meningkatkan kinerja
perusahaan, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang berlaku
secara umum.
B.
Prinsip
Utama GCG (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
1. Fairness
(kewajaran)
Adalah
perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hakstakeholder yang
timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku. Fairness juga mencakup adanya kejelasan hak-hak pemodal,
sistem hukum dan penegakan peraturan untuk melindungi hak-hak investor - khususnya
pemegang saham minoritas dari berbagai bentuk kecurangan. Bentuk kecurangan ini
bisa berupa insider trading (transaksi yang melibatkan informasi
orang dalam), fraud(penipuan),
dilusi saham (nilai perusahaan berkurang), KKN, atau keputusan-keputusan yang
dapat merugikan seperti pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan,
penerbitan saham baru, merger, akuisisi, atau pengambil-alihan perusahaan lain.
2. Transparency
(keterbukaan informasi)
Adalah keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan keputusan
maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.
Menurut peraturan di pasar modal Indonesia, yang dimaksud informasi material
dan relevan adalah informasi yang dapat mempengaruhi naik turunnya harga saham
perusahaan tersebut, atau yang mempengaruhi secara signifikan risiko serta
prospek usaha perusahaan yang bersangkutan. Mengingat definisi ini sangat
normatif maka perlu ada penjelasan operasionalnya di tiap perusahaan. Karenanya,
kekhawatiran di atas, sebetulnya tidak perlu muncul jika kita mampu menjabarkan
kriteria informasi material secara spesifik bagi masing-masing perusahaan.
3. Accountability (dapat
dipertanggungjawabkan)
Adalah kejelasan fungsi, struktur,
sistem dan pertangungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan
terlaksana secara efektif. Masalah yang sering ditemukan di
perusahaan-perusahaan Indonesia adalah mandulnya fungsi pengawasan Dewan
Komisaris. Atau justru sebaliknya, Komisaris Utama mengambil peran berikut
wewenang yang seharusnya dijalankan direksi. Padahal, diperlukan kejelasan tugas
serta fungsi organ perusahaan agar tercipta suatu mekanisme pengecekan dan
perimbangan dalam mengelola perusahaan.
4. Responbility (pertanggungjawaban)
Adalah kesesuaian (patuh) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap
prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
Peraturan yang berlaku di sini termasuk yang berkaitan dengan masalah pajak,
hubungan industrial, perlindungan lingkungan hidup, kesehatan/ keselamatan
kerja, standar penggajian, dan persaingan yang sehat.
C.
Perilaku
Etika dalam Profesi Akuntansi
Akuntan sebagai suatu profesi dituntut untuk mengikuti
perkembangan dunia yang semakin global. Profesi akuntan Indonesia di masa yang
akan datang menghadapi tantangan yang semakin berat, terutama jika dikaitkan
dengan berlakunya kesepakatan Internasional mengenai pasar bebas. Profesi
akuntan Indonesia harus menanggapi tantangan tersebut secara kritis khususnya
mengenai keterbukaan pasar jasa yang berarti akan member peluang yang besar
sekaligus memberikan tantangan yang semakin berat. Kantor akuntan Indonesia
dapat memperluas jaringan operasinya dengan mendirikan kantor cabang di luar
negeri, dimana hal tersebut tentunya merupakan peluang yang sangat
menguntungkan. Tantangan yang muncul adalah masuknya kantor-kantor akuntan
asing ke Indonesia yang tentunya mengancam eksistensi profesi akuntan Indonesia.
Kesiapan yang menyangkut profesionalisme profesi mutlak diperlukan untuk
menghadapi tantangan yang muncul akibat pasar bebas tersebut. Menurut Machfoedz
(1997), profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus
dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian (skill),
karakter (character), dan pengetahuan (knowledge). Timbul dan berkembangnya
profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya
perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika
perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak
hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari
kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas
yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan
berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
D.
Peran
Akuntan sebagai sebuah Profesi dalam Akuntansi
1. Akuntan Publik
Akuntan public atau juga dikenal dengan akuntan eksternal
adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran
tertentu. Akuntansi publik mendirikan suatu kantor akuntan dan bekerja secara bebas.
Seorang akuntan publik bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah
disahkan oleh Departemen Keuangan. Akuntan public dapat melakukan pemerikasaan
(audit), misalnya jasa perpajakan, konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan
sistem manejemen.
2. Akuntan Intern
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala
Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3. Akuntan
Pemerintah
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan
Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Dengan kata lain, profesi akuntansi
sangat berpengaruh terhadap GCG, karena profesi akuntansi harus menganut
4(empat) prinsip GCG, yaitu fairness, transparency, accountability,
responbility.
Untuk dapat mengembangkan dan menerapkan GCG dibutuhkan peran akuntan, baik sebagai akuntan perusahaan maupun sebagai praktisi accounting dan auditing baik secara
internal maupun sebagai eksternal auditor. Untuk membuktikan bahwa perusahaan sudah
menjalankan GCG maka perlu dilakukanpenilaian oleh pihak ketiga yang independen terhadap
praktek corporate governance.Pihak ketiga independen tersebut adalah akuntan manajemen dan akuntan
public. (Herdinata, 2008).
Akuntan manajemen dengan berlandaskan pada etika bisnis dan
profesi dapat memberikan saran sesuai dengan fungsi dari akuntansi manajemen
yaitu masalah
efisiensi, dukungan dalam proses pengambilan
keputusan yang optimal,
pengukuran kinerja, perhitungan dan penetapan renumerasi yang wajar, serta penyiapan strategi yang dapat meningkatkan posisi saing dan tentunya juga kinerja perusahaan.
Selain itu pula akuntan manajemen dapat memberikan bantuan kepada direksi dan
dewan komisaris menyusun dan mengimplementasikan criteria GCG di perusahaan,
membantu menyediakan data keuangan dan operasi serta data lain yang dapat
dipercaya, dapat dipertanggungjawabkan, akurat, tepat waktu, relevan, dan
obyektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar