Selasa, 25 November 2014

Paper Softskill

oleh :
Herlina Mayang / 23211345 / 4EB19

ANALISIS DAMPAK PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI PADA DUNIA BISNIS  

Herlina Mayang Sari
Universitas Gunadarma

Abstraksi
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak-dampak yang disebabkan oleh adanya pelanggaran terhadap etika profesi akuntansi. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara mencari dan mengumpulkan berbagai jenis tulisan yang berkaitan dengan penelitian. Dengan metode deskriptif (pemaparan), penulis mencoba menjelaskan tulisan. Hasil penelitian menunjukan, bahwa seorang akuntan sangat berperan penting terhadap dunia bisnis. Dengan adanya pelanggaran etika profesi akuntansi yang dilakukan oleh seorang akuntan dapat berdampak negatif bagi beberapa pihak, antara lain bagi perusahaan itu sendiri yang dapat mengalami kebangkrutan, melemahnya bisnis di dunia karena apabila satu perusahaan telah ditemukan bekerjasama dengan auditor untuk melakukan kecurangan, maka perusahaan tersebut akan hancur (bangkrut) , sehingga peran perusahaan tidak lagi dipercaya oleh masyarakat. Lalu, dari kepentingan publik, masyarakat menganggap bahwa peranan akuntan tidak lagi jujur. Akuntan dianggap sebagai profesi yang dapat menhancurkan perekonomian dilihat dari beberapa kasus penyalahgunaan wewenang. Dengan adanya dampak-dampak tersebut diharap perusahaan dan akuntan di Indonesia dapat lebih bersih dan jujur dalam melaksanakan pekerjaannya.
Kata kunci : Etika Profesi Akuntansi, Dampak Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi.

PENDAHULUAN
            Di dalam dunia bisnis, persaingan merupakan sebuah hal yang paling penting untuk tetap mencapai keuntungan dan menjaga kinerja perusahaan tetap stabil. Sehingga, diharapkan  perusahaan-perusahaan dituntut untuk menghadirkan suatu proses bisnis yang sehat dan baik, dengan cara bekerja sama dengan auditor sebagai suatu profesi yang independen yang dapat menjamin bahwa bisnis yang dilakukan baik atau tidak. Adanya manfaat dari profesi auditor tersebut melibatkan profesi auditor sebagai akuntan yang harus menunjukan etika profesionalitas dan independensi. Apabila suatu profesi akuntansi tidak menunjukan adanya etika moral sebagai akuntan, maka akan sangat berpengaruh terhadap praktik kerja yang dilakukan. Pelanggaran etika profesi yang paling marak dibicarakan adalah kasus perusahaan Enron yang mengalami kebangkrutan pada tahun 2002 yang disebabkan oleh kecurangan dalam praktik bisnis dengan melakukan kolusi terhadap Kantor Akuntan Publik yang melayani audit perusahaannya, yaitu Arthur Anderson.
Perusahaan Enron adalah perusahaan di Amerika Serikat yang bergerak dibidang energi yang dibentuk pada tahun 1932, di Omaha, Nebraska. Sedangkan Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit terhadap perusahaan tersebut adalah salah satu The Big Five Accounting Firm “Arthur Andersen”. Kasus kolusi yang dilakukan oleh kedua pihak tersebut merupakan status pelanggaran moral dan etika dalam berbisnis dan juga menjadi sebuah pelanggaran terhadap etika profesi akuntansi. Kasus-kasus serupa juga ditemukan di beberapa bagian Negara. Tidak hanya di Amerika serikat tetapi juga di Indonesia. Seperti contoh kasus penggelapan pajak yang melibatkan KAP “KPMG Shidarta Shidarta & Harsono”. KPMG SSH yang menyarankan kepada kliennya, yaitu PT. Easman Christensen/ PTEC untuk melakukan penyuapan terhadap aparat perpajakan Indonesia untuk mendapatkan keringan atas jumlah kewajiban pajak yang harus dibayarnya.
Berdasarkan pada kasus-kasus diatas, dapat dihubungkan etika profesi akuntan dengan pelanggaran yang di lakukan oleh akuntan-akuntan tersebut. Dalam kerasnya persaingan bisnis di Indonesia, profesi akuntan dituntut sebagai profesi paling bertanggung jawab dan berperan penting. Karena adanya kasus pelanggaran etika profesi akuntansi diatas, profesi akuntan dianggap sebagai profesi yang memicu terjadinya kemerosotan dalam dunia bisnis. Karena hal tersebut, perlu adanya sebuah analisis dampak-dampak apa saja yang akan terjadi apabila satu atau lebih Kantor Akuntan Publik melakukan pelanggaran terhadap etika profesi akuntansi.

Tinjauan tentang teori etika dan pelanggaran etika profesi akuntansi
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yang dalam bentuk tunggal etika, yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya, yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti, yaitu tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.  Menurut  K. Bertens, etika adalah nilai-nila dan norma-norma moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan , menurut H. A. Mustafa etika adalah ilmu yang menyelidiki, mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.
Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan, bahwa etika adalah sikap, watak, dan perilaku manusia yang mencerminkan baik buruknya manusia dalam mengatur tingkah laku dan moralnya.
Etika sebagai sebuah refleksi moralitas dapat dicermati dari berbagai dimensi, tergantung persoalan moral apa yang akan dikritisi. Terlepas dari itu keberadaan etika dimaksudkan terutama untuk menjaga keselarasan hubungan antar manusia. Dengan ini diskusi etika berkembang selaras dengan dinamika perkembangan suatu masyarakat.
Untuk kalangan profesional, di mana pengaturan etika dibuat untuk menghasilkan kinerja etis yang memadai maka kemudian asosiasi profesi merumuskan suatu kode etik. Kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi kode etik, akuntan diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik bagi masyarakat (Baidaie, 2000). Dalam kerangka inilah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merumuskan suatu kode etik yang meliputi mukadimah dan delapan prinsip etika yang harus dipedomani oleh semua anggota, serta aturan etika dan interpretasi aturan etika yang wajib dipatuhi oleh masing-masing anggota kompartemen.
Dari kasus yang telah dijelaskan, dapat kita amati bahwa apabila seorang akuntan melanggar etika profesi dengan melakukan kecurangan, maka akan menyebabkan dampak yang negative bagi dunia bisnis.  Kecurangan (fraud) perlu dibedakan dengan kesalahan (Errors). Kesalahan dapat dideskripsikan sebagai “Unintentional Mistakes” (kesalahan yang tidak di sengaja). Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahapan dalam pengelolaan transaksi terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat jurnal, pencatatan debit kredit, pengikhtisaran proses dan hasil laporan keuangan. Kesalahan dapat dalam banyak bentuk matematis. Kritikal, atau dalam aplikasi prinsip-prinsip akuntansi. Terdapat kesalahan jabatan atau kesalahan karena penghilangan / kelalaian, atau kesalahan dalam interprestasi fakta. “ Commission ” merupakan kesalahan prinsip (error of principle), seperti perlakuan pengeluaran pendapatan sebagai pengeluaran modal. Sedangkan “ Omission ” berarti bahwa suatu item tidak dimasukkan sehingga menyebabkan informasi tidak benar. Apabila suatu kesalahan adalah disengaja, maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan (fraudulent). Istilah “Irregulary” merupakan kesalahan penyajian keuangan yang disengaja atas informasi keuangan. Auditor terutama tertarik pada pencegahan, deteksi, dan pengungkapan kesalahan-kesalahan karena alasan berikut ;
a.       Eksistensi kesalahan dapat menunjukan bagi auditor bahwa catatan akuntansi dari kliennya tidak dapat dipercaya dan dengan demikian tidak memadai sebagai suatu dasar untuk penyusunan laporan keuangan. Adanya sejumlah besar kesalahan dapat mengakibatkan auditor menyimpulkan bahwa catatan akuntansi yang tepat tidak dilakukan.
b.      Apabila auditor ingin mempercayai pengendalian intern, ia harus memastikan dan menilai pengendalian tersebut dan melakukan pengujian ketaatan atas operasi. Apabila pengujian ketaatan menunjukan sejumlah besar kesalahan, maka auditor tidak dapat mempercayai pengendalian intern.
c.       Apabila kesalahan cukup material, kesalahan tersebut dapat mempengaruhi kebenaran (truth) dan kewajaran (fairness) laporan tersebut.
Menurut J.S.R. Venables dan KW Impley dalam buku “Internal Audit” (1988: 424) ada beberapa alasan mengapa akuntan melakukan kecurangan atau pelanggaran terhadap profesi akuntansi, diantaranya :
Penyebab Utama
ü  Penyembunyian (concealment)
Kesempatan tidak terdeteksi. Pelaku perlu menilai kemungkinan dari deteksi dan hukuman sebagai akibatnya.
ü  Kesempatan/Peluang (Opportunity)
Pelaku perlu berada pada tempat yang tpat, waktu yang tepat agar mendapatkan keuntungan atas kelemahan khusus dalam system dan juga menghindari deteksi.
ü  Motivasi (Motivation)
Pelaku membutuhkan motivasi untuk melakukan aktivitas demikian, suatu kebutuhan pribadi seperti ketamakan/kerakusan dan motivator yang lain.
ü  Daya tarik (Attraction)
Sasaran dari kecurangan yang dipertimbangkan perlu menarik bagi pelaku.
ü  Keberhasilan (Success)
Pelaku perlu menilai peluang berhasil, yang dapat diukur baik menghindari penuntutan atau deteksi.

Penyebab Sekunder
ü   “A Perk”
Kurang pengendalian, mengambil keuntungan aktiva organisasi dipertimbangkan sebagai suatu tunjangan karyawan.
ü  Hubungan antar pemberi kerja/pekerja yang jelek
Yaitu saling kepercayaan dan penghargaan telah gagal. Pelaku dapat mengemukakan alasan bahwa kecurangan hanya menjadi kewajibannya.
ü  Pembalasan dendam (Revenge)
Ketidaksukaan yang hebat terhadap organisasi dapat mengakibatkan pelaku berusaha merugikan organisasi tersebut.
ü  Tantangan (Challenge)
Karyawan yang bosan dengan lingkungan kerja mereka dapat mencari stimulasi dengan berusaha untuk “memukul sistem”, sehingga mendapatkan suatu arti pencapaian (a sense of achievement), atau pembebasan frustasi (relief of frustation).

TUJUAN PENELITIAN
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dampak-dampak yang disebabkan oleh adanya pelanggaran terhadap etika profesi akuntansi.

METODELOGI PENELITIAN
Data yang digunakan dalam penulisan ilmiah ini adalah berupa data sekunder, dimana data tersebut diambil dari website dan blog- blog penulis dengan kajian sejenis. Pengumpulan informasi dilakukan dengan cara mencari dan mengumpulkan berbagai jenis tulisan yang berkaitan dengan penelitian. Dengan metode deskriptif (pemaparan), penulis mencoba menjelaskan tulisan.

HASIL DAN PEMBAHASAN  
Peranan akuntan publik berdasarkan UU No. 5 tahun 2011
Adanya penerapan IFRS di Indonesia, maka Akuntan Publik juga harus dapat menyesuaikan dengan standard yang berlaku dalam pelaporan/pemberian pendapat dari suatu laporan keuangan perusahaan. Profesi Akuntan Publik diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik. Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asurans dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang besar dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan.
Akuntan Publik tersebut mempunyai peran terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas. Dalam hal ini Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen.

Dampak pelanggaran profesi
Kasus Enron yang mengalami kebangkrutan pada tahun 2002 menunjukan bahwa adanya pelanggaran atas etika profesi akuntansi dimana Kantor Akuntan Publik “Arthur Andersen” menyalahgunakan profesi untuk melakukan tindakan nepotisme untuk memanipulasi laporan keuangan milik Enron. Kasus penggelapan pajak yang melibatkan KAP “KPMG Shidarta Shidarta & Harsono”. KPMG SSH yang menyarankan kepada kliennya, yaitu PT. Easman Christensen/ PTEC untuk melakukan penyuapan terhadap aparat perpajakan Indonesia untuk mendapatkan keringan atas jumlah kewajiban pajak yang harus dibayarnya, merupakan suatu pelanggaran etika yang dilakukan oleh seorang akuntan atau auditor.
Kasus-kasus tersebut tentunya menimbulkan dampak negative dalam dunia bisnis dunia. Terlebih mengingat peranan seorang auditor di dalam dunia bisnis, yaitu menemukan temuan-temuan yang harus diperbaiki agar kegiatan yang bertujuan mencari keuntungan dapat terlaksana dengan baik. Dalam dunia bisnis apabila tidak adanya sebuah profesi auditor maka persaingan yang terjadi bersifat rasis dan menghancurkan perekonomian negara. Dampak- dampak yang dapat ditimbulkan dengan adanya pelanggaran etika profesi akuntansi dapat melemahkan daya saing hasil industri dipasar internasional. Dengan melemahnya daya saing hasil industri pasar internasional menimbulkan dampaknya juga pada masyarakat. Mengingat pentingnya peranan pengusaha terhadap kebutuhan masyarakat sehingga apabila hal tersebut terjadi akan terjadi ketidakseimbangan. Selain itu, dari sisi profesi akuntan itu sendiri. Profesi akuntan tidak mendapat kepercayaan lagi oleh sebagian masyarakat karena adanya tindakan penyelewengan yang terjadi. Padahal, profesi akuntan sangat berperan penting terhadap berlanjutnya kelangsungan kegiatan bisnis yang sehat.
Untuk perusahaan yang melakukan kecurangan itu sendiri. Apabila telah memiliki kasus yang melanggar etika profesi, maka akan menyebabkan perusahaan itu bangkrut dan akan sulit untuk berdiri kembali karena telah mendapat kesan yang sangat buruk dimata masyarakat. Oleh karena itu diharapkan etika profesi akuntansi dapat dijalankan dengan baik dan patuh. Aturan etika profesi yang sudah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia diharap dapat menjadi pedoman akuntan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, yaitu bersifat independen, integritas, dan objektivitas. Dengan adanya keselarasan antara dalam menjalankan tugas dengan memenuhi aturan, dapat diharapkan bahwa seorang akuntan dapat menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik, memelihara kepercayaan masyarakat, dan mampu menjaga keseimbangan bisnis negara.

KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Seorang akuntan sangat berperan penting terhadap dunia bisnis. Dengan adanya pelanggaran etika profesi akuntansi yang dilakukan oleh seorang akuntan dapat berdampak negative bagi beberapa pihak, antara lain bagi perusahaan itu sendiri yang dapat mengalami kebangkrutan, melemahnya bisnis di dunia karena apabila satu perusahaan telah ditemukan bekerjasama dengan auditor untuk melakukan kecurangan, maka perusahaan tersebut akan hancur (bangkrut) , sehingga peran perusahaan tidak lagi dipercaya oleh masyarakat. Lalu, dari kepentingan publik, masyarakat menganggap bahwa peranan akuntan tidak lagi jujur. Akuntan dianggap sebagai profesi yang dapat menhancurkan perekonomian dilihat dari beberapa kasus penyalahgunaan wewenang.

Saran
Dengan adanya dampak-dampak yang terjadi terhadap pelanggaran etika profesi akuntansi penulis memberikan saran-saran sebagai berikut :
1.      Akuntan-akuntan di Indonesia dapat memegang teguh etika-etika dan prinsip-prinsip yang telah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
2.      Akuntan-akuntan di Indonesia dapat lebih independen, integritas dan objektif dalam menggunakan hak dan wewenangnya dalam bertugas.
3.      Bagi perusahaan yang menggunakan jasa auditor, dapat lebih jujur dan bersih mengingat pentingnya peranan perusahaan terhadap kebutuhan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

















Selasa, 18 November 2014

Tugas Softskill

Herlina Mayang / 23211345

PERKEMBANGAN STANDAR ETIKA PROFESI AKUNTANSI

A. Sejarah Perkembangan Etika Profesi Akuntan Indonesia
Profesi akuntan sudah ada sejak abad ke-15, walaupun sebenarnya masih dipertentangkan para ahli mengenai kapan sebenarnya profesi ini dimulai. Di Inggris pihak yang bukan pemilik dan bukan pengelola yang sekarang disebut auditor diminta untuk memeriksa mengenai kecurigaan yang terdapat di pembukuan laporan keuangan yang disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta.
Menurut sejarahnya para pemilik modal menyerahkan dananya kepada orang lain untuk dikelola/ dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang hasilnya nanti akan dibagi antara pemilik dan pengelola modal tadi. Kalau kegiatan ini belum besar umumnya kedua belah pihak masih dapat saling percaya penuh sehingga tidak diperlukan pemeriksaan. Namun semakin besar volume kegiatan usaha, pemilik dana kadang-kadang merasa was-was kalau-kalau modalnya disalahgunakan oleh pengelolanya atau mungkin pengelolanya memberikan informasi yang tidak obyektif yang mungkin dapat merugikan pemilik dana. Keadaan inilah yang membuat pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh masyarakat untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan keuangan pengelola dana. Pihak itulah yang dikenal sebagai Auditor. Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
B. Perkembangan Etika Profesi Akuntan
Menurut Baily, perkembangan profesi akuntan dapat dibagi ke dalam 4 periode, yaitu:
1. Pra Revolusi Industri
Sebelum revolusi industri, profesi akuntan belum dikenal secara resmi di Amerika ataupun di Inggris. Namun terdapat beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan yang dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan, yaitu dikenal adanya dua juru tulis yang bekerja terpisah dan independen. Mereka bekerja untuk menyakinkan bahwa peraturan tidak dilanggar dan merupakan dasar untuk menilai pertanggungjawaban pegawainya atas penyajian laporan keuangan.Yang kemudian keduanya dibandingkan. Tujuannya adalah untuk membuat dasar pertanggungjawaban dan pencarian kemungkinan terjadinya penyelewengan. Pemakai jasa audit pada masa ini adalah hanya pemilik dana.
2. Masa Revolusi Industri Tahun 1900
Munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi industri yang banyak melibatkan modal, faktor produksi, serta organisasi maka kegiatan produksi menjadi bersifat massal, sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin rapi. Pemisahan antara hak dan tanggung jawab manajer dengan pemilik semakin kentara dan pemilik umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan bisnis sehari-hari dan muncullah kepentingan terhadap pemeriksaan yang mulai mengenal pengujian untuk mendeteksi kemungkinan penyelewengan. Umumnya pihak yang ditunjuk adalah pihak yang bebas dari pengaruh kedua belah pihak yaitu pihak ketiga atau sekarang dikenal dengan sebutan auditor eksternal. Kepentingan akan pemeriksaan pada masa ini adalah pemilik dan kreditur.
3. Tahun 1900 – 1930
Sejak tahun 1900 mulai muncul perusahaan-perusahaan besar baru dan pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap perusahaan tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahan dalam pelaksanaan tujuan audit. Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan secara testing/ pengujian karena semakin baiknya sistem akuntansi/ administrasi pembukuan perusahaan, dan tujuan audit bukan hanya untuk menemukan penyelewengan terhadap kebenaran laporan Neraca dan laporan Laba Rugi tetapi juga untuk menentukan kewajaran laporan keuangan. Pada masa ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya pemilik dan kreditor, tetapi juga pemerintah dalam menentukan besarnya pajak.
4. Tahun 1930 – Sekarang
Sejak tahun 1930 perkembangan bisnis terus merajalela, demikian juga perkembangan sistem akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan intern yang baik. Pelaksanaan auditpun menjadi berubah dari pengujian dengan persentase yang masih tinggi menjadi persentase yang lebih kecil (sistem statistik sampling). Tujuan auditpun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laba Rugi serta Laporan Perubahan Dana. Yang membutuhkan laporan akuntan pun menjadi bertambah yaitu: pemilik, kreditor, pemerintah, serikat buruh, konsumen, dan kelompok-kelompok lainnya seperti peneliti, akademisi dan lain-lain. Peran besar akuntan dalam dunia usaha sangat membantu pihak yang membutuhkan laporan keuangan perusahaan dalam menilai keadaan perusahaan tersebut. Hal ini menyebabkan pemerintah AS mengeluarkan hukum tentang perusahaan Amerika yang menyatakan bahwa setiap perusahaan terbuka Amerika harus diperiksa pembukuannya oleh auditor independen dari Certified Public Accounting Firm (kantor akuntan bersertifikat).
C. Perkembangan Etika Profesi Akuntan di Indonesia
Perkembangan profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dapat dibagi dalam 2 periode yaitu:
1. Periode Kolonial
Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.
2. Periode Sesudah Kemerdekaan
Sebelum tahun 1954 di Indonesia telah ada jasa akuntan yang jasanya sangat dirasakan bermanfaat bagi kalangan pebisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem administrasi perusahaan. Pada tahun 1954 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaiangelar akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurang menguntungkan namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat dilakukannasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) danPenanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Meskipun pada waktu itu para pemodal “membawa” akuntan publik sendiri dari luar negerikebutuhan terhadap jasa akuntan publik dalam negeri tetap ada. Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak awaltahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada perusahaan.
Pada akhir tahun 1976 Presiden Republik Indonesia dalam suratkeputusannya nomor 52/1976, menetapkan pasar modal yang pertama kali sejakmemasuki masa Orde Baru. Dengan adanya pasar modal di Indonesia, kebutuhanakan profesi akuntan publik meningkat pesat. Keputusan ini jika dilihat dari segiekonomi memang ditujukan untuk pengumpulan modal dari masyarakat, tetapitindakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah yang begitu besar terhadapprofesi akuntan publik. Menurut Katjep dalam “The Perception of Accountant and Accounting Profession in Indonesia” yang dipertahankan tahun 1982 di Texas, A&M University menyatakan bahwa profesi akuntan publik dibutuhkan untukmengaudit dan memberikan pendapat tanpa catatan (unqualified opinion) padalaporan keuangan yang go public atau memperdagangkan sahamnya di pasar modal.Untuk lebih mengefektifkan pengawasan terhadap akuntan publik, pada tanggal 1 Mei 1978 dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang bernaung dibawah IAI. Sampai sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi akuntan publik,adalah seksi akuntan manajemen dan seksi akuntan pendidik. IAI inilah yang mengatur tentang etika profesi akuntansi, dimana semua anggotanya dapat menjalankan tugas sebagai akuntan baik akuntan publik, akuntan yang bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Sumber :




Tugas Softskill

Herlina Mayang /23211345

PERKEMBANGAN STANDAR PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Pengertian Standar Profesi Akuntan Publik
Standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagiAkuntan Publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah merupakan hasil pengembangan berkelanjutan standar profesional akuntan publik yang dimulai sejak tahun 1973. Pada tahap awal perkembangannya, standar ini disusun oleh suatu komite dalam organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan.
SPAP merupakan kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis dan aturan etika. Pernyataan standar teknis yang dikodifikasi dalam buku SPAP ini terdiri dari :
1.      Pernyataan Standar Auditing
2.      Pernyataan Standar Atestasi
3.      Pernyataan Jasa Akuntansi dan Review
4.      Pernyataan Jasa Konsultansi
5.      Pernyataan Standar Pengendalian Mutu

Perkembangan Standar Profesi Akuntan Publik
Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan di dalam Kongres ke III Ikatan Akuntan Indonesia. Pada tanggal 19 April 1986, Norma PemeriksaanAkuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, serta disahkanoleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaan yangberlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas laporankeuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun 1992, IkatanAkuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi yangmemasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1 sampaidengan Nomor.2. Indonesia merubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntanmenjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999 Dewanmelakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar ProfesionalAkuntan Publik per 1 Januari 2001”.
Lima Standar Profesi Akuntan Publik per 1 Januari 2001
1.    Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Auditing (IPSA).
2.    Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
3.    Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
4.    Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
5.    Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM).

Standar Profesional Akuntan Publik
1.      Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum didalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk didalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
2.      Standar Umum
·         Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
·         Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
·         Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keungan yang diaudit.
3.      Standar Pelaporan
·         Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
·         Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
·         Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
·         Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.

sumber :





Minggu, 26 Oktober 2014

Tugas Ketujuh Softskill

Herlina Mayang / 23211345

KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
A.    Kode Etik Profesi

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik –KEPAP (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) . KEPAP adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1.      Kredibilitas
            Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.      Profesionalisme
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3.      Kualitas Jasa
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4.      Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011. 

Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1.      Prinsip Integritas
2.      Prinsip Objektivitas
3.      Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4.      Prinsip Kerahasiaan
5.      Prinsip Perilaku Profesional