Subyek dan obyek
hukum
Kita sebagai masyarakat
Indonesia, merupakan bagian dari hukum, terlibat dengan hukum, dan terikat
dengan hukum tersebut. Tidak ada satupun masyarakat yang menganggap bahwa hukum
bukanlah bagian dari dirinya. Dengan demikian kita adalah subyek hukum. Jika
kita yang melanggar hukum, kita yang akan berurusan dengan hukum tersebut, dan
jika kita tidak mendapatkan keadilan, kita bisa menggunakan hukum tersebut
untuk menuntut keadilan tersebut. Lalu, bagaimana kita mengenal subyek dan obyek
Hukum?
A. APA ITU SUBYEK DAN
OBYEK HUKUM?
1.
Pengertian
subyek hukum
Subyek Hukum adalah
setiap orang yang dapat memiliki hak dan kewajiban menurut hukum. Mereka
berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam
lalu lintas hukum. Ada dua jenis subyekhukum yang harus kita ketahui:
1.
Manusia (naturlife person), adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku
pendukung hak dan kewajiban. Orang memegang peranan sebagai
subyek hukum itu, dimulai dari ia lahir sampai ia meninggal dunia. Setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum dianggap
cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan
tidak cakap, seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi
perbuatan-perbuatan hukum sebagai berikut :
·
Cakap
melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21
tahun dan berakal sehat).
·
Tidak cakap
melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang
tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun), orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena
gangguan jiwa pemabuk atau pemboros, dan orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
2.
Badan Hukum (Recht Person), adalah merupakan suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan
mempunyai tujuan tertentu. Badan hukum
sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti
dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali
terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat
bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk :
·
Badan Hukum
Publik (Publick Retchs Persoon) seperti instansi pemerintahan.
·
Badan Hukum
Privat (Privat Retchs Persoon) seperti PT, Koperasi, Yayasan dan lain-lain.
Ada empat teori
yang digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum, yaitu:
·
Teori Fictie
·
Teori kekayaan
bertujuan
·
Teori pemilikan
·
Teori organ
2. pengertian obyek hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH
Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek
hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi
para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi
menjadi dua, yaitu benda yang bersifat Kebendaan (Materiekegoderen), dan benda
yang bersifat Tidak Kebendaan (Immateriekegoderan).
·
Benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen), merupakan suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah/berwujud, meliputi:
ü Benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda
yang tidak dapat dihabiskan.Dibedakan menjadi sebagai berikut:
a.
Benda bergerak
karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat
dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya
ternak.
b.
Benda bergerak
karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak
atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas
benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham
perseroan terbatas.
ü Benda tidak bergerak; Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai
berikut :
a.
Benda tidak
bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
b.
Benda tidak
bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau
dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
c.
Benda tidak
bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda
yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat
bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda
bergerak dan tidak bergerak ini penting,artinya karena berhubungan dengan empat
hal yaitu :
1) Pemilikan
(Bezit), yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal
1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik
(eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan
untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2) Penyerahan
(Levering), yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara
nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak
bergerak dilakukan balik nama.
3) Daluwarsa
(Verjaring), yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa,
sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda
bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya
daluwarsa.
4) Pembebanan
(Bezwaring), yakni tehadap benda bergerak
dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak
bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda
selain tanah digunakan fidusia.
·
Benda yang
bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen), merupakan suatu benda yang
dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan
ciptaan musik / lagu.
B. BAGAIMANA DENGAN HAK JAMINAN YANG MERUPAKAN HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT
PENJAMIN HUTANG?
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak
jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika
debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
·
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata dan
pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala
kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang
tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi
jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang
kepadanya.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah
memenuhi persyaratan antara lain :Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat
dinilai dengan uang).
·
Jaminan
Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan
tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
a. Gadai; Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang
diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh
debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Obyek gadai
adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda
bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud berupa berbagai hak
untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang
kepada pembawa atas tunjuk dan atas nama serta hak paten.
b. Hipotik; Berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas
benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan
suatu perhutangan (verbintenis). Dengan
berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut
:Kapal laut, Kapal terbang dan helikopter .
c. Hak Tanggungan, Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan
(UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut
benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk
pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur
tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain. Obyek hak tanggungan yakni Hak
milik (HM) dan Hak guna usaha ( HGU).
d. Fidusia, lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht)
yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan
kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda
bergerak milik debitor kepada kreditur. Namun, benda tersebut masih dikuasai
oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor
adalah hak miliknya. Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala
sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar,
bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak
tanggungan atau hipotik.
Sumber:
Buku: Aspek
Hukum Dalam Ekonomi terbitan Grasindo.
herlina mayang/23211345/2EB19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar