Rabu, 01 Mei 2013

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi


Pengertian hukum dan hukum ekonomi
Di setiap negara dan pemerintahan pasti memiliki hukum. Bukan hanya di aspek pemerintahan saja, tetapi juga dalam lingkungan masyarakat dan keluarga juga meiliki hukum. Misalnya saja, jika seorang anak menentang peerintah orang tuanya, bahkan sampai melawan, maka anak tersebut pasti akan diberi sanksi oleh orang tuanya. Baik itu tidak dikasih uang jajan, atau tidak diperbolehkan main bersama teman-temannya dalam kurun waktu tertentu. Lalu, dalam hal pemerintahan. Misalkan saja ada pejabat yang melakukan korupsi, atau orang yang melakukan tindakan kriminal, maka orang-orang tersebut akan berurusan dengan hukum dan akan menerima hukuman atas perbuatnnya, sesuai dengan Undang- undang yang telah dibuat. Lalu sekarang, apakah itu hukum? Apakah hukum Ekonomi itu?
A. APA ITU HUKUM DAN HUKUM EKONOMI?
1.      Pengertian Hukum.
Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.  Pengertian hukum juga diungkapkan oleh beberapa ahlinya seperti:
·         Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
·         Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
·       Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
·       Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.


·       E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
·       R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum itu mempunyai karakteristik:
a.       Tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.      Bersifat mengikat dan memaksa
c.       Diadakan oleh badan- badan resmi
d.      Pelanggaran terhadap peraturan dikenakan sanksi
2.      Pengertian Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mepelajari bagaimana caranya manusia untuk menghasilkan sesuatu sampai mencapai kemakmuran. Tentunya Ekonomi memiliki Hukum. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari hari dalam masyarakat.  Hukum ekonomi terbagi dua yaitu:
·           Hukum Ekonomi Pembangunan
Cara peningkatan dan pengembangan ekonomi secara nasional. Misalnya, hukum perusahaan dan hukum penanaman modal.
·           Hukum Ekonomi sosial
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia. Misalnya , hukum perburuhan dan hukum perumahan.
Contoh-contoh hukum ekonomi:
a.       Pada waktu Hari Raya harga bahan pangan menjadi naik. Maka kenaikan harga diikuti oleh semua bahan pangan lainnya di semua pasar.
b.      Kenaikan BBM menyebabkan kenaikan jumlah tarif angkutan dan juga kenaikan di segala aspek seperti bahan pangan.
c.       Jika harga minyak tanah naik, maka penggunaan kompor minyak berpindah ke gas Elpiji karena harga gas cenderung lebih murah dan aman.
d.      Pendirian Indomaret di sekitar pemukiman rumah warga ternyata mebuahkan hasil atau laba yang sangat besar. Hal tersebut memancing mini market lain untuk ikut mendirikan usahanya disekitar pemukiman warga sehingga menjadi ancaman bagi Indomaret.

B. MENGAPA ADA HUKUM DAN HUKUM EKONOMI?
Hukum diadakan karena adanya tujuan dari hukum tersebut. Tujuannya adalah menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Tanpa hukum, maka kehidupan tidak terkenali dan tidak teratur. Kehidupan yang tidak aman dan teratur ini akan menyebabkan ketidakamanan di masyarakat.

C. DARI MANA HUKUM ITU BERASAL?
Hukum tentu tidak datang dengan sendirinya. Tentu hukum memiliki sumbernya. Sumber hukum adalah sbb:
1.  Undang – Undang (Statute)
     Suatu  peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan    dipelihara oleh penguasa Negara.
2.  Kebiasaan (Costum)
Suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3.  Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1. Traktat (Treaty)
2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
3. Kodifikasi hukum
 Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara  sistematis dan lengkap.

D. BAGAIMANA CARA MENANGGAPI HUKUM TERSEBUT?
Hukum dilihat secara bentuknya terbagi menjadi 2, yaitu:
a.       Hukum Tertulis, yaitu hukum yang didalamnya tertulis peraturan- peraturan atau undang-undang dan memiliki hukumnya juga jika dialnggar.
b.      Hukum Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Lalu, bagaimana cara kita dalam menanggapi Hukum tersebut? Sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentunya kita harus mengikuti Hukum, baik itu Hukum Tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam kehidupan masyarakat tentunya memiliki hukum yang secara tidak tertulis, misalnya saja, seorang pegawai yang bekerja dikantor. Walaupun ia memiliki otak yang pintar dan berbakat, tetapi jika ia tidak bisa beradaptasi dengan lingkungannya di kantor, maka ia akan dihukum oleh teman-teman kantornya, seperti dijauhi, tidak ada teman, atau diturunkan dari jabatannya. Begitu juga di lingkungan kampus. Jika seorang mahasiswa merugikan teman-temannya, maka ia akan dihukum oleh teman-temannya, seperti dikucilkan, dijauhi dll. Maka kita sebagai masyarakat harus mengikuti aturan-aturan yang ada dalam hukum. Tentunya hidup kita akan tertib, aman, dan adil.

E. SIAPA SAJA YANG HARUS MELAKSANAKAN HUKUM TERSEBUT?
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati). Maka semua penduduk Indonesia, baik itu pemerintah, pejabat dan masyarakat wajib menaati hukum, karena hukum merupakan sebuah norma yang sifatnya tegas. Dalam Hukum Ekonomi juga demikian. Jika melanggar Hukum tersebut maka akan dikenakan sanksi yang tegas, karena Ekonomi juga memiliki aturan-aturan yang mengikatnya untuk ditaati oleh semua masyarakat Indonesia.

Sumber:

 herlina mayang/23211345/2EB19




Tidak ada komentar:

Posting Komentar