Pengertian hukum
dan hukum ekonomi
Di
setiap negara dan pemerintahan pasti memiliki hukum. Bukan hanya di aspek
pemerintahan saja, tetapi juga dalam lingkungan masyarakat dan keluarga juga
meiliki hukum. Misalnya saja, jika seorang anak menentang peerintah orang
tuanya, bahkan sampai melawan, maka anak tersebut pasti akan diberi sanksi oleh
orang tuanya. Baik itu tidak dikasih uang jajan, atau tidak diperbolehkan main
bersama teman-temannya dalam kurun waktu tertentu. Lalu, dalam hal
pemerintahan. Misalkan saja ada pejabat yang melakukan korupsi, atau orang yang
melakukan tindakan kriminal, maka orang-orang tersebut akan berurusan dengan
hukum dan akan menerima hukuman atas perbuatnnya, sesuai dengan Undang- undang
yang telah dibuat. Lalu sekarang, apakah itu hukum? Apakah hukum Ekonomi itu?
A. APA ITU HUKUM DAN HUKUM EKONOMI?
1. Pengertian
Hukum.
Hukum adalah suatu sistem aturan
atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan
dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau
institusi hukum. Pengertian hukum juga
diungkapkan oleh beberapa ahlinya seperti:
·
Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
·
Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli
Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang
tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
·
Plato
Hukum
merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
·
Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat
masyarakat tetapi juga hakim.
·
E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup –
perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa
itu.
·
R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan
tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri
memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi
hukuman bagi yang melanggarnya.
Jadi,
dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum itu mempunyai karakteristik:
a. Tingkah
laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Bersifat
mengikat dan memaksa
c. Diadakan
oleh badan- badan resmi
d. Pelanggaran
terhadap peraturan dikenakan sanksi
2. Pengertian
Hukum Ekonomi
Ekonomi
adalah ilmu yang mepelajari bagaimana caranya manusia untuk menghasilkan
sesuatu sampai mencapai kemakmuran. Tentunya Ekonomi memiliki Hukum. Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari
hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi
terbagi dua yaitu:
·
Hukum Ekonomi Pembangunan
Cara peningkatan dan
pengembangan ekonomi secara nasional. Misalnya, hukum perusahaan dan hukum
penanaman modal.
·
Hukum Ekonomi sosial
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai
dengan hak asasi manusia. Misalnya , hukum perburuhan dan hukum perumahan.
Contoh-contoh hukum
ekonomi:
a. Pada
waktu Hari Raya harga bahan pangan menjadi naik. Maka kenaikan harga diikuti
oleh semua bahan pangan lainnya di semua pasar.
b. Kenaikan
BBM menyebabkan kenaikan jumlah tarif angkutan dan juga kenaikan di segala
aspek seperti bahan pangan.
c. Jika
harga minyak tanah naik, maka penggunaan kompor minyak berpindah ke gas Elpiji
karena harga gas cenderung lebih murah dan aman.
d. Pendirian
Indomaret di sekitar pemukiman rumah warga ternyata mebuahkan hasil atau laba
yang sangat besar. Hal tersebut memancing mini market lain untuk ikut
mendirikan usahanya disekitar pemukiman warga sehingga menjadi ancaman bagi
Indomaret.
B.
MENGAPA ADA HUKUM DAN HUKUM EKONOMI?
Hukum diadakan karena adanya tujuan dari
hukum tersebut. Tujuannya adalah menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu
asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Tanpa hukum, maka kehidupan tidak
terkenali dan tidak teratur. Kehidupan yang tidak aman dan teratur ini akan
menyebabkan ketidakamanan di masyarakat.
C. DARI MANA
HUKUM ITU BERASAL?
Hukum tentu tidak datang dengan sendirinya. Tentu
hukum memiliki sumbernya. Sumber hukum adalah sbb:
1. Undang –
Undang (Statute)
Suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan
hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara
oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan
(Costum)
Suatu
perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila
suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu
berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan
dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan
demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang
sebagai hukum.
3. Keputusan
Hakim (Jurisprudentie)
Dari
ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk
membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian,
apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat
dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat
peraturan sendiri.
1. Traktat
(Treaty)
2. Pendapat
sarjana hukum (Doktrin)
3. Kodifikasi
hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum
tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
D. BAGAIMANA
CARA MENANGGAPI HUKUM TERSEBUT?
Hukum dilihat secara bentuknya terbagi menjadi 2,
yaitu:
a. Hukum
Tertulis, yaitu hukum yang didalamnya tertulis peraturan- peraturan atau
undang-undang dan memiliki hukumnya juga jika dialnggar.
b. Hukum Tidak
Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum
kebiasaan).
Lalu, bagaimana cara kita dalam
menanggapi Hukum tersebut? Sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentunya
kita harus mengikuti Hukum, baik itu Hukum Tertulis maupun yang tidak tertulis.
Dalam kehidupan masyarakat tentunya memiliki hukum yang secara tidak tertulis,
misalnya saja, seorang pegawai yang bekerja dikantor. Walaupun ia memiliki otak
yang pintar dan berbakat, tetapi jika ia tidak bisa beradaptasi dengan lingkungannya
di kantor, maka ia akan dihukum oleh teman-teman kantornya, seperti dijauhi,
tidak ada teman, atau diturunkan dari jabatannya. Begitu juga di lingkungan
kampus. Jika seorang mahasiswa merugikan teman-temannya, maka ia akan dihukum
oleh teman-temannya, seperti dikucilkan, dijauhi dll. Maka kita sebagai
masyarakat harus mengikuti aturan-aturan yang ada dalam hukum. Tentunya hidup
kita akan tertib, aman, dan adil.
E. SIAPA SAJA YANG HARUS MELAKSANAKAN HUKUM TERSEBUT?
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat
oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat
melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan
pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi
denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati). Maka semua penduduk
Indonesia, baik itu pemerintah, pejabat dan masyarakat wajib menaati hukum,
karena hukum merupakan sebuah norma yang sifatnya tegas. Dalam Hukum Ekonomi
juga demikian. Jika melanggar Hukum tersebut maka akan dikenakan sanksi yang
tegas, karena Ekonomi juga memiliki aturan-aturan yang mengikatnya untuk
ditaati oleh semua masyarakat Indonesia.
Sumber:
herlina mayang/23211345/2EB19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar