Rabu, 01 Mei 2013

Hukum Perdata

Hukum perdata
            Hukum perdata adalah salah satu bidang hukum yang paling populer. Hukum perdata merupakan induk dari beberapa bidang ilmu hukum lainnya, seperti hukum dagang, hukum perikatan, hukum perusahaan, dan masih banyak lagi yang lainnya. Bidang-bidang kajian ilmu hukum tersebut menginduk pada hukum perdata yang terutama bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dengan demikian, hukum perdata memiliki ranah kajian yang sangat luas terutama bila dibandingkan dengan bidang kajian ilmu hukum lainnya yang menginduk pada hukum perdata itu sendiri.
A. APAKAH HUKUM PERDATA ITU?
Ada beberapa pengertian Hukum Perdata menurut beberapa ahli, yaitu sbb:
1.      Menurut Ronal G. Salawan
Hukum Perdata Adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2.      Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum Perdata Adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
3.      Menurut Sudikno Mertokusumo
Adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.

B. MENGAPA ADA HUKUM PERDATA?
Hukum Perdata merupakan induk dari segala hukum. Hukum perdata adalah awal dari lahirnya hukum-hukum lain di Indonesia ini. Hukum perdata ada karena hukum perdata memiliki asas-asanya, yaitu:
·         Asas kebebasan berkontrak,
·         Asas Konsesualisme,
·         Asas Kepercayaan,
·         Asas Kekuatan Mengikat,
·         Asas Persamaan hukum,
·         Asas Keseimbangan,
·         Asas Kepastian Hukum,
·         Asas Moral Asas PerlindunganAsas Kepatutan,
·         Asas Kepribadian (Personality),
·          Asas Itikad Baik (Good Faith)
Asas-asas diatas membentuk Hukum Perdata menjadi induk dari semua hukum di Indonesia. Hukum perdata juga bersumber dari:

·         BW (KUHPerdata)
·         Wvk (KUHD)
·         UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
·         UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
·         UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia
·         UU Perbankan, UU PT, dll.

C.  SIAPA YANG LAYAK ATAU TIDAKNYA MENDAPATKAN HUKUM PERDATA?
Yang layak atau tidaknya medapatkan hukum perdata adalah semua manusia dan badan sebagai subyek hukum. Buku KUHD berhak berfungsi untuk semua masyarakat.

D. MACAM-MACAM HUKUM PERDATA

a.      Hukum Perkawinan
Pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia. Menurut UU NO.1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perkawinan dikatakan sah apabila:
·         Dilakukan berdasarkan hukum agamanya dan kepercayaannya.
·         Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua mempelai.
·         Yang laki laki min berumur 19 tahun sedang yang perempuan min berumur 16 tahun.
·         Bagi yang berumur kurang dari 21 tahun harus memiliki izin dari kedua orang tua/wali.
Dalam Hukum Perkawinan juga memiliki aturan , yaitu syarat untuk perkawinan, pembatalan perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, pencampuran kekayaan, perjanjian perkawinan, perceraian, pemisahaan kekayaan.

b.      HUKUM WARIS
Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak. Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.

c.       HUKUM KEKELUARGAAN
Termasuk di dalam hukum perdata yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami-isteri, hubungan antara orang tua dan anak.  Hukum Kekeluargaan mengatur tentang keturunan, kekuasaan orang tua, perwalian, pendewasaan, curatele, orang hilang.


Sumber:

herlina mayang/23211345/2EB19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar