Hukum perdata
Hukum perdata adalah salah satu
bidang hukum yang paling populer. Hukum perdata merupakan induk dari beberapa
bidang ilmu hukum lainnya, seperti hukum dagang, hukum perikatan, hukum
perusahaan, dan masih banyak lagi yang lainnya. Bidang-bidang kajian ilmu hukum
tersebut menginduk pada hukum perdata yang terutama bersumber pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dengan demikian, hukum perdata
memiliki ranah kajian yang sangat luas terutama bila dibandingkan dengan bidang
kajian ilmu hukum lainnya yang menginduk pada hukum perdata itu sendiri.
A. APAKAH HUKUM PERDATA ITU?
Ada beberapa pengertian
Hukum Perdata menurut beberapa ahli, yaitu sbb:
1. Menurut
Ronal G. Salawan
Hukum Perdata Adalah seperangkat
aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau
badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang
dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
2.
Menurut Prof.
Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum
Perdata Adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan
perseorangan yang lainnya.
3.
Menurut Sudikno
Mertokusumo
Adalah
hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu
terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
B.
MENGAPA ADA HUKUM PERDATA?
Hukum Perdata merupakan induk dari segala hukum. Hukum
perdata adalah awal dari lahirnya hukum-hukum lain di Indonesia ini. Hukum
perdata ada karena hukum perdata memiliki asas-asanya, yaitu:
·
Asas
kebebasan berkontrak,
·
Asas
Konsesualisme,
·
Asas
Kepercayaan,
·
Asas
Kekuatan Mengikat,
·
Asas
Persamaan hukum,
·
Asas
Keseimbangan,
·
Asas
Kepastian Hukum,
·
Asas
Moral Asas PerlindunganAsas Kepatutan,
·
Asas
Kepribadian (Personality),
·
Asas Itikad Baik (Good Faith)
Asas-asas diatas
membentuk Hukum Perdata menjadi induk dari semua hukum di Indonesia. Hukum perdata
juga bersumber dari:
·
BW
(KUHPerdata)
·
Wvk
(KUHD)
·
UU
No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
·
UU
No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
·
UU
No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia
·
UU
Perbankan, UU PT, dll.
C.
SIAPA YANG LAYAK ATAU TIDAKNYA MENDAPATKAN HUKUM PERDATA?
Yang
layak atau tidaknya medapatkan hukum perdata adalah semua manusia dan badan
sebagai subyek hukum. Buku KUHD berhak berfungsi untuk semua masyarakat.
D. MACAM-MACAM HUKUM PERDATA
a.
Hukum Perkawinan
Pertalian
yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia. Menurut UU NO.1 Tahun
1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang
wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perkawinan dikatakan
sah apabila:
·
Dilakukan
berdasarkan hukum agamanya dan kepercayaannya.
·
Perkawinan
didasarkan atas persetujuan kedua mempelai.
·
Yang laki
laki min berumur 19 tahun sedang yang perempuan min berumur 16 tahun.
·
Bagi yang
berumur kurang dari 21 tahun harus memiliki izin dari kedua orang tua/wali.
Dalam Hukum
Perkawinan juga memiliki aturan , yaitu syarat untuk perkawinan, pembatalan
perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, pencampuran kekayaan, perjanjian
perkawinan, perceraian, pemisahaan kekayaan.
b.
HUKUM WARIS
Hukum Waris
adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah
meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat
yang lebih berhak. Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum
Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki
hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.
c.
HUKUM KEKELUARGAAN
Termasuk di
dalam hukum perdata yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul
dari hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan
hukum kekayaan antara suami-isteri, hubungan antara orang tua dan anak. Hukum Kekeluargaan mengatur tentang
keturunan, kekuasaan orang tua, perwalian, pendewasaan, curatele, orang hilang.
Sumber:
herlina mayang/23211345/2EB19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar