Kamis, 02 Mei 2013

PUISI


TENTANGMU...

Dulu....
Tubuhku menjadi lemah saat kau menatapku
Aku benar-benar tidak percaya
Bahwa aku jatu cinta kepadamu...
kau orang yang membawa kenyamanan untukku,
kau berikan cinta untukku,
dan segalanya yang kuinginkan adalah...
saat aku jatuh cinta padamu...
sekarang...
kau mulai berubah...
kau ubah pikiranmu, hatimu, dan perasaanmu..
rapuhkan harapanku...
kau buat hancur hidupku, dengan segala perbuatanmu..
ku maki dirimu, ku buang segala tentangmu..
tapi tetap aku masih jatuh cinta padamu..
kini,,
yang kuingin agar kau mengerti
aku membencimu dan aku juga mencintaimu...
hati ini tidak akan mudah berpindah,,
hati ini akan terbiasa tanpamu..
hati ini pelan-pelan akan melupakanmu..

karya:
herlina mayang

Rabu, 01 Mei 2013

Hukum Perikatan


Hukum perikatan
Di Indonesia, banyak terdapat hukum-hukum secara tertulis. Hukum-hukum tersebut di atur sedemikian rupa agar dapat diterima oleh kalangan masyarakat. Terlebih lagi untuk hukum perikatan. Di dalam sistem pengaturan hukum perikatan dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menganut sistem terbuka,yakni setiap orang dapat melaksanakan atau mengadakan perjanjian mengenai apa yang telah ditetapkan dalam Buku III KUH Perdata, baik mengenai bentuk maupun isi perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
A. PENGERTIAN PERIKATAN (verbintenissenrecht)
Perikatan adalah hukum yang terjadi diantara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Ternyata, ada beberapa perbedaan pendapat dari beberapa ahli hukum dalam memberikan istilah Hukum Perikatan.
1.      Menurut Wirjono Prodjodikoro
Dalam bukunya Asas-Asas Hukum Perjanjian, verbintenissenrecht diterjemahkan sebagai hukum perjanjian bukan hukum perikatan.
2.      Menurut R. Subekti
Beliau memberikan artian menurut judul Buku III KUH Perdata tentang Perikatan, dimana dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata, arti kata perikatan itu memiliki arti yang lebih luas yaitu:
a.       Persetujuan atau perjanjian
b.      Perbuatan yang melanggar hukum
c.       Pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan
Subekti memiliki asumsi bahwa perikatan muncul diawali dengan adanya sebuah perjanjian. Maka dari itu, perjanjian merupakan salah satu sumber yang menimbulkan perikatan, dan masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.

B. MENGAPA ADA HUKUM PERIKATAN?
Tidak alasan jika tidak ada dasar. Begitu juga untuk Hukum Perikatan. Hukum Perikatan ada karena Hukum Perikatan memiliki dasar dan asas-asas yang memperkuat Hukum Perikatan. Dasar- dasar itu adalah sbb:
a.       Perikatan yang timbul dari persetujuan
b.      Perikatan yang timbul dari Undang-undang
c.       Perikatan yang terjadi tidak dengan perjanjian.
Lalu, asas-asas Hukum Perikatan adalah sbb:
a.       Asas kebebasan berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b.      Asas konsensualisme
Perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat mengenai hal-hal yang pokok dan memerlukan sesuatu formalitas. Dalam Pasal 1320 KUH Perdata ada empat syarat suatu perjanjian yaitu:
·         Kata sepakat antara pihak yang mengikatkan diri
·         Cakap untuk membuat suatu perjanjian
·         Mengenai suatu hal tertentu
·         Suatu sebab yang halal.

C. APA AKIBAT MELANGGAR HUKUM PERIKATAN?
Dalam Hukum Perikatan dikenal dengan sebuah istilah Wansprestasi, yaitu suatu keadaan dimana keadaan itu timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, baik karena lalai, maupun ingkar janji. Akibat dari melakukan wansprestasi adalah sbb:
·         Membayar kerugian yang diserita oleh kreditur dengan membayar biaya-biaya, rugi kreditur (rusaknya barang oleh kreditur misalnya), dan bunga karena kreditur mengalami kerugian atas keuntungan yang sudah diperhitungkan.
·         Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian.
·         Peralihan  rsiko, yaitu kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan pasal 1237 KUH Perdata.
·         Membayar biaya perkara pihak yang kalah membayar semua administrasi serta kerugian, jika perkaranya sampai ke pengadilan.
D. BAGAIMANA CARA MENGHADAPI HUKUM PERIKATAN?
Jika seorang debitur yang dituduh lalai, ia dapat membela diri dengan mengajukan beberapa alasan untuk membebaskan dirinya dari hukuman-hukuman.
·         mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa, yakni pihak debitor menunjukan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan itudisebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga dan dimana ia tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan tadi.
·         Mengajukan bahwa si kreditor sendiri juga telah lalai
·         Pelepasan hak, yaitu suatu sikap kreditor darimana pihak kreditor boleh menyimpulkan bahwa kreditor itu sudah tidak akan menuntut ganti rugi.
Jika masing-masing pihak akan menghapuskan perikatannya tersebut, ada 10 cara penghapusan menurut Pasal 1381 KUH Perdata, sbb:
1.  pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
2.  penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
3.  pembaharuan piutang;
4.  perjumpaan piutang atau kompensasi;
5.  percampuran utang;
6.  pembebasan utang;
7.  musnahnya barang yang terutang;
8.  batal/pembatalan;
9.  berlakunya suatu syarat batal;
10.lewat waktu.

Sumber:
Buku Aspek Hukum Dalam Ekonomi terbitan Grasindo







Hukum Perdata

Hukum perdata
            Hukum perdata adalah salah satu bidang hukum yang paling populer. Hukum perdata merupakan induk dari beberapa bidang ilmu hukum lainnya, seperti hukum dagang, hukum perikatan, hukum perusahaan, dan masih banyak lagi yang lainnya. Bidang-bidang kajian ilmu hukum tersebut menginduk pada hukum perdata yang terutama bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dengan demikian, hukum perdata memiliki ranah kajian yang sangat luas terutama bila dibandingkan dengan bidang kajian ilmu hukum lainnya yang menginduk pada hukum perdata itu sendiri.
A. APAKAH HUKUM PERDATA ITU?
Ada beberapa pengertian Hukum Perdata menurut beberapa ahli, yaitu sbb:
1.      Menurut Ronal G. Salawan
Hukum Perdata Adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2.      Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum Perdata Adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
3.      Menurut Sudikno Mertokusumo
Adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.

B. MENGAPA ADA HUKUM PERDATA?
Hukum Perdata merupakan induk dari segala hukum. Hukum perdata adalah awal dari lahirnya hukum-hukum lain di Indonesia ini. Hukum perdata ada karena hukum perdata memiliki asas-asanya, yaitu:
·         Asas kebebasan berkontrak,
·         Asas Konsesualisme,
·         Asas Kepercayaan,
·         Asas Kekuatan Mengikat,
·         Asas Persamaan hukum,
·         Asas Keseimbangan,
·         Asas Kepastian Hukum,
·         Asas Moral Asas PerlindunganAsas Kepatutan,
·         Asas Kepribadian (Personality),
·          Asas Itikad Baik (Good Faith)
Asas-asas diatas membentuk Hukum Perdata menjadi induk dari semua hukum di Indonesia. Hukum perdata juga bersumber dari:

·         BW (KUHPerdata)
·         Wvk (KUHD)
·         UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
·         UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
·         UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia
·         UU Perbankan, UU PT, dll.

C.  SIAPA YANG LAYAK ATAU TIDAKNYA MENDAPATKAN HUKUM PERDATA?
Yang layak atau tidaknya medapatkan hukum perdata adalah semua manusia dan badan sebagai subyek hukum. Buku KUHD berhak berfungsi untuk semua masyarakat.

D. MACAM-MACAM HUKUM PERDATA

a.      Hukum Perkawinan
Pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia. Menurut UU NO.1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perkawinan dikatakan sah apabila:
·         Dilakukan berdasarkan hukum agamanya dan kepercayaannya.
·         Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua mempelai.
·         Yang laki laki min berumur 19 tahun sedang yang perempuan min berumur 16 tahun.
·         Bagi yang berumur kurang dari 21 tahun harus memiliki izin dari kedua orang tua/wali.
Dalam Hukum Perkawinan juga memiliki aturan , yaitu syarat untuk perkawinan, pembatalan perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, pencampuran kekayaan, perjanjian perkawinan, perceraian, pemisahaan kekayaan.

b.      HUKUM WARIS
Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak. Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.

c.       HUKUM KEKELUARGAAN
Termasuk di dalam hukum perdata yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami-isteri, hubungan antara orang tua dan anak.  Hukum Kekeluargaan mengatur tentang keturunan, kekuasaan orang tua, perwalian, pendewasaan, curatele, orang hilang.


Sumber:

herlina mayang/23211345/2EB19