Herlina Mayang / 23211345 / 4EB19
ANALISIS DAMPAK PELANGGARAN ETIKA
PROFESI AKUNTANSI PADA DUNIA BISNIS
Herlina Mayang Sari
Universitas Gunadarma
Abstraksi
Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui
dampak-dampak yang disebabkan oleh adanya pelanggaran terhadap etika profesi
akuntansi. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara mencari dan
mengumpulkan berbagai jenis tulisan yang berkaitan dengan penelitian. Dengan metode
deskriptif (pemaparan), penulis mencoba menjelaskan tulisan. Hasil penelitian
menunjukan, bahwa seorang akuntan sangat
berperan penting terhadap dunia bisnis. Dengan adanya pelanggaran etika profesi
akuntansi yang dilakukan oleh seorang akuntan dapat berdampak negatif bagi
beberapa pihak, antara lain bagi perusahaan itu sendiri yang dapat mengalami
kebangkrutan, melemahnya bisnis di dunia karena apabila satu perusahaan telah ditemukan
bekerjasama dengan auditor untuk melakukan kecurangan, maka perusahaan tersebut
akan hancur (bangkrut) , sehingga peran perusahaan tidak lagi dipercaya oleh
masyarakat. Lalu, dari kepentingan publik, masyarakat menganggap bahwa peranan
akuntan tidak lagi jujur. Akuntan dianggap sebagai profesi yang dapat
menhancurkan perekonomian dilihat dari beberapa kasus penyalahgunaan wewenang. Dengan
adanya dampak-dampak tersebut diharap perusahaan dan akuntan di Indonesia dapat
lebih bersih dan jujur dalam melaksanakan pekerjaannya.
Kata
kunci : Etika Profesi Akuntansi, Dampak Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi.
PENDAHULUAN
Di
dalam dunia bisnis, persaingan merupakan sebuah hal yang paling penting untuk
tetap mencapai keuntungan dan menjaga kinerja perusahaan tetap stabil.
Sehingga, diharapkan
perusahaan-perusahaan dituntut untuk menghadirkan suatu proses bisnis
yang sehat dan baik, dengan cara bekerja sama dengan auditor sebagai suatu
profesi yang independen yang dapat menjamin bahwa bisnis yang dilakukan baik
atau tidak. Adanya manfaat dari profesi auditor tersebut melibatkan profesi
auditor sebagai akuntan yang harus menunjukan etika profesionalitas dan
independensi. Apabila suatu profesi akuntansi tidak menunjukan adanya etika moral
sebagai akuntan, maka akan sangat berpengaruh terhadap praktik kerja yang
dilakukan. Pelanggaran etika profesi yang paling marak dibicarakan adalah kasus
perusahaan Enron yang mengalami kebangkrutan pada tahun 2002 yang disebabkan
oleh kecurangan dalam praktik bisnis dengan melakukan kolusi terhadap Kantor
Akuntan Publik yang melayani audit perusahaannya, yaitu Arthur Anderson.
Perusahaan
Enron adalah perusahaan di Amerika Serikat yang bergerak dibidang energi yang
dibentuk pada tahun 1932, di Omaha, Nebraska. Sedangkan Kantor Akuntan Publik
yang melakukan audit terhadap perusahaan tersebut adalah salah satu The Big Five Accounting Firm “Arthur
Andersen”. Kasus kolusi yang dilakukan oleh kedua pihak tersebut merupakan
status pelanggaran moral dan etika dalam berbisnis dan juga menjadi sebuah
pelanggaran terhadap etika profesi akuntansi. Kasus-kasus serupa juga ditemukan
di beberapa bagian Negara. Tidak hanya di Amerika serikat tetapi juga di
Indonesia. Seperti contoh kasus penggelapan pajak yang melibatkan KAP “KPMG
Shidarta Shidarta & Harsono”. KPMG SSH yang menyarankan kepada kliennya,
yaitu PT. Easman Christensen/ PTEC untuk melakukan penyuapan terhadap aparat
perpajakan Indonesia untuk mendapatkan keringan atas jumlah kewajiban pajak
yang harus dibayarnya.
Berdasarkan
pada kasus-kasus diatas, dapat dihubungkan etika profesi akuntan dengan
pelanggaran yang di lakukan oleh akuntan-akuntan tersebut. Dalam kerasnya
persaingan bisnis di Indonesia, profesi akuntan dituntut sebagai profesi paling
bertanggung jawab dan berperan penting. Karena adanya kasus pelanggaran etika
profesi akuntansi diatas, profesi akuntan dianggap sebagai profesi yang memicu
terjadinya kemerosotan dalam dunia bisnis. Karena hal tersebut, perlu adanya
sebuah analisis dampak-dampak apa saja yang akan terjadi apabila satu atau
lebih Kantor Akuntan Publik melakukan pelanggaran terhadap etika profesi
akuntansi.
Tinjauan tentang teori etika dan
pelanggaran etika profesi akuntansi
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno,
yang dalam bentuk tunggal etika, yaitu ethos
sedangkan bentuk jamaknya, yaitu ta etha.
Ethos mempunyai banyak arti,
yaitu tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat,
akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta
etha yaitu adat kebiasaan. Menurut K. Bertens, etika adalah nilai-nila
dan norma-norma moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok
dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan , menurut H. A. Mustafa etika adalah ilmu yang menyelidiki,
mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia
sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.
Berdasarkan definisi diatas dapat
disimpulkan, bahwa etika adalah sikap, watak, dan perilaku manusia yang
mencerminkan baik buruknya manusia dalam mengatur tingkah laku dan moralnya.
Etika sebagai sebuah refleksi moralitas
dapat dicermati dari berbagai dimensi, tergantung persoalan moral apa yang akan
dikritisi. Terlepas dari itu keberadaan etika dimaksudkan terutama untuk
menjaga keselarasan hubungan antar manusia. Dengan ini diskusi etika berkembang
selaras dengan dinamika perkembangan suatu masyarakat.
Untuk kalangan profesional, di mana
pengaturan etika dibuat untuk menghasilkan kinerja etis yang memadai maka
kemudian asosiasi profesi merumuskan suatu kode etik. Kode etik profesi
merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan
sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi kode
etik, akuntan diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik
bagi masyarakat (Baidaie, 2000). Dalam kerangka inilah Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) merumuskan suatu kode etik yang meliputi mukadimah dan delapan prinsip
etika yang harus dipedomani oleh semua anggota, serta aturan etika dan
interpretasi aturan etika yang wajib dipatuhi oleh masing-masing anggota
kompartemen.
Dari kasus yang telah dijelaskan, dapat kita
amati bahwa apabila seorang akuntan melanggar etika profesi dengan melakukan
kecurangan, maka akan menyebabkan dampak yang negative bagi dunia bisnis. Kecurangan (fraud) perlu dibedakan dengan kesalahan
(Errors). Kesalahan dapat dideskripsikan sebagai “Unintentional Mistakes”
(kesalahan yang tidak di sengaja). Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahapan
dalam pengelolaan transaksi terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari
ayat-ayat jurnal, pencatatan debit kredit, pengikhtisaran proses dan hasil
laporan keuangan. Kesalahan dapat dalam banyak bentuk matematis. Kritikal, atau
dalam aplikasi prinsip-prinsip akuntansi. Terdapat kesalahan jabatan atau
kesalahan karena penghilangan / kelalaian, atau kesalahan dalam interprestasi
fakta. “ Commission ” merupakan kesalahan prinsip (error of principle), seperti
perlakuan pengeluaran pendapatan sebagai pengeluaran modal. Sedangkan “
Omission ” berarti bahwa suatu item tidak dimasukkan sehingga menyebabkan
informasi tidak benar. Apabila suatu kesalahan adalah disengaja,
maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan (fraudulent). Istilah “Irregulary”
merupakan kesalahan penyajian keuangan yang disengaja atas informasi keuangan.
Auditor terutama tertarik pada pencegahan, deteksi, dan pengungkapan
kesalahan-kesalahan karena alasan berikut ;
a.
Eksistensi kesalahan dapat menunjukan bagi auditor
bahwa catatan akuntansi dari kliennya tidak dapat dipercaya dan dengan demikian
tidak memadai sebagai suatu dasar untuk penyusunan laporan keuangan. Adanya
sejumlah besar kesalahan dapat mengakibatkan auditor menyimpulkan bahwa catatan
akuntansi yang tepat tidak dilakukan.
b.
Apabila auditor ingin mempercayai pengendalian intern,
ia harus memastikan dan menilai pengendalian tersebut dan melakukan pengujian
ketaatan atas operasi. Apabila pengujian ketaatan menunjukan sejumlah besar
kesalahan, maka auditor tidak dapat mempercayai pengendalian intern.
c.
Apabila kesalahan cukup material, kesalahan tersebut
dapat mempengaruhi kebenaran (truth) dan kewajaran (fairness) laporan tersebut.
Menurut
J.S.R. Venables dan KW Impley dalam buku
“Internal Audit” (1988: 424) ada
beberapa alasan mengapa akuntan melakukan kecurangan atau pelanggaran terhadap
profesi akuntansi, diantaranya :
Penyebab Utama
ü Penyembunyian (concealment)
Kesempatan tidak terdeteksi. Pelaku
perlu menilai kemungkinan dari deteksi dan hukuman sebagai akibatnya.
ü Kesempatan/Peluang (Opportunity)
Pelaku perlu berada pada tempat
yang tpat, waktu yang tepat agar mendapatkan keuntungan atas kelemahan khusus
dalam system dan juga menghindari deteksi.
ü Motivasi (Motivation)
Pelaku membutuhkan motivasi untuk
melakukan aktivitas demikian, suatu kebutuhan pribadi seperti
ketamakan/kerakusan dan motivator yang lain.
ü Daya tarik (Attraction)
Sasaran dari kecurangan yang
dipertimbangkan perlu menarik bagi pelaku.
ü Keberhasilan (Success)
Pelaku perlu menilai peluang
berhasil, yang dapat diukur baik menghindari penuntutan atau deteksi.
Penyebab Sekunder
ü “A Perk”
Kurang pengendalian, mengambil
keuntungan aktiva organisasi dipertimbangkan sebagai suatu tunjangan karyawan.
ü Hubungan antar pemberi kerja/pekerja yang jelek
Yaitu saling kepercayaan dan
penghargaan telah gagal. Pelaku dapat mengemukakan alasan bahwa kecurangan
hanya menjadi kewajibannya.
ü Pembalasan dendam (Revenge)
Ketidaksukaan yang hebat terhadap
organisasi dapat mengakibatkan pelaku berusaha merugikan organisasi tersebut.
ü Tantangan (Challenge)
Karyawan yang bosan dengan
lingkungan kerja mereka dapat mencari stimulasi dengan berusaha untuk “memukul
sistem”, sehingga mendapatkan suatu arti pencapaian (a sense of achievement),
atau pembebasan frustasi (relief of frustation).
TUJUAN PENELITIAN
Penulisan ini bertujuan
untuk mengetahui dampak-dampak yang disebabkan oleh adanya pelanggaran terhadap
etika profesi akuntansi.
METODELOGI
PENELITIAN
Data yang digunakan
dalam penulisan ilmiah ini adalah berupa data sekunder, dimana data tersebut diambil
dari website dan blog- blog penulis dengan kajian sejenis. Pengumpulan informasi
dilakukan dengan cara mencari dan mengumpulkan berbagai jenis tulisan yang
berkaitan dengan penelitian. Dengan metode deskriptif (pemaparan), penulis
mencoba menjelaskan tulisan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Peranan akuntan publik berdasarkan
UU No. 5 tahun 2011
Adanya
penerapan IFRS di Indonesia, maka Akuntan Publik juga harus dapat menyesuaikan
dengan standard yang berlaku dalam pelaporan/pemberian pendapat dari suatu
laporan keuangan perusahaan. Profesi Akuntan Publik diatur dalam UU Nomor 5
Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik. Profesi Akuntan Publik merupakan suatu
profesi yang jasa utamanya adalah jasa asurans dan hasil pekerjaannya digunakan
secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam
pengambilan keputusan. Dengan demikian, profesi Akuntan Publik memiliki peranan
yang besar dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta
meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan.
Akuntan
Publik tersebut mempunyai peran terutama dalam peningkatan kualitas dan
kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas. Dalam hal
ini Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas
laporan keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik
terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi
keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan
tersebut merupakan tanggung jawab manajemen.
Dampak pelanggaran profesi
Kasus
Enron yang mengalami kebangkrutan pada tahun 2002 menunjukan bahwa adanya
pelanggaran atas etika profesi akuntansi dimana Kantor Akuntan Publik “Arthur
Andersen” menyalahgunakan profesi untuk melakukan tindakan nepotisme untuk
memanipulasi laporan keuangan milik Enron. Kasus penggelapan pajak yang
melibatkan KAP “KPMG Shidarta Shidarta & Harsono”. KPMG SSH yang
menyarankan kepada kliennya, yaitu PT. Easman Christensen/ PTEC untuk melakukan
penyuapan terhadap aparat perpajakan Indonesia untuk mendapatkan keringan atas
jumlah kewajiban pajak yang harus dibayarnya, merupakan suatu pelanggaran etika
yang dilakukan oleh seorang akuntan atau auditor.
Kasus-kasus
tersebut tentunya menimbulkan dampak negative dalam dunia bisnis dunia. Terlebih
mengingat peranan seorang auditor di dalam dunia bisnis, yaitu menemukan
temuan-temuan yang harus diperbaiki agar kegiatan yang bertujuan mencari
keuntungan dapat terlaksana dengan baik. Dalam dunia bisnis apabila tidak
adanya sebuah profesi auditor maka persaingan yang terjadi bersifat rasis dan
menghancurkan perekonomian negara. Dampak- dampak yang dapat ditimbulkan dengan
adanya pelanggaran etika profesi akuntansi dapat
melemahkan daya saing hasil industri dipasar internasional. Dengan melemahnya
daya saing hasil industri pasar internasional menimbulkan dampaknya juga pada
masyarakat. Mengingat pentingnya peranan pengusaha terhadap kebutuhan
masyarakat sehingga apabila hal tersebut terjadi akan terjadi
ketidakseimbangan. Selain itu, dari sisi profesi akuntan itu sendiri. Profesi akuntan
tidak mendapat kepercayaan lagi oleh sebagian masyarakat karena adanya tindakan
penyelewengan yang terjadi. Padahal, profesi akuntan sangat berperan penting
terhadap berlanjutnya kelangsungan kegiatan bisnis yang sehat.
Untuk perusahaan yang melakukan kecurangan itu sendiri. Apabila
telah memiliki kasus yang melanggar etika profesi, maka akan menyebabkan
perusahaan itu bangkrut dan akan sulit untuk berdiri kembali karena telah
mendapat kesan yang sangat buruk dimata masyarakat. Oleh karena itu diharapkan
etika profesi akuntansi dapat dijalankan dengan baik dan patuh. Aturan etika
profesi yang sudah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia diharap dapat menjadi
pedoman akuntan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, yaitu bersifat
independen, integritas, dan objektivitas. Dengan adanya keselarasan antara dalam
menjalankan tugas dengan memenuhi aturan, dapat diharapkan bahwa seorang
akuntan dapat menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik, memelihara
kepercayaan masyarakat, dan mampu menjaga keseimbangan bisnis negara.
KESIMPULAN DAN
SARAN
Kesimpulan
Seorang akuntan sangat berperan penting terhadap dunia
bisnis. Dengan adanya pelanggaran etika profesi akuntansi yang dilakukan oleh
seorang akuntan dapat berdampak negative bagi beberapa pihak, antara lain bagi
perusahaan itu sendiri yang dapat mengalami kebangkrutan, melemahnya bisnis di
dunia karena apabila satu perusahaan telah ditemukan bekerjasama dengan auditor
untuk melakukan kecurangan, maka perusahaan tersebut akan hancur (bangkrut) ,
sehingga peran perusahaan tidak lagi dipercaya oleh masyarakat. Lalu, dari
kepentingan publik, masyarakat menganggap bahwa peranan akuntan tidak lagi
jujur. Akuntan dianggap sebagai profesi yang dapat menhancurkan perekonomian
dilihat dari beberapa kasus penyalahgunaan wewenang.
Saran
Dengan adanya dampak-dampak yang terjadi terhadap
pelanggaran etika profesi akuntansi penulis memberikan saran-saran sebagai
berikut :
1. Akuntan-akuntan di Indonesia dapat memegang teguh
etika-etika dan prinsip-prinsip yang telah diatur oleh Ikatan Akuntan
Indonesia.
2. Akuntan-akuntan di Indonesia dapat lebih independen,
integritas dan objektif dalam menggunakan hak dan wewenangnya dalam bertugas.
3. Bagi perusahaan yang menggunakan jasa auditor, dapat lebih
jujur dan bersih mengingat pentingnya peranan perusahaan terhadap kebutuhan
masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA