Senin, 24 Desember 2012


Artikel tentang Ekonomi Koperasi di Indonesia.

            Tidak asing lagi didengar oleh telinga masyarakat Indonesia tentang organisasi bisnis yang didirikan oleh beberapa orang berdasarkan dengan azaz kekeluargaan dan tentunya untuk kepentingan bersama atau yang kita kenal dengan nama koperasi. Koperasi yang memiliki sejarah yang lumayan panjang ini, memang tidak cukup menonjol dibandingkan dengan organisasi-organisasi bisnis lainnya, seperti bank, asuransi, dll. Koperasi tidak cukup terkenal dikalangan masyarakat kota, melainkan masyarakat desa malah mengidolakan organisasi bisnis yang salah satu usahanya dibidang simpan pinjam. Apa yang menyebabkan koperasi di Indonesia sekarang ini menjadi surut peminat?  Ada beberapa hal yang akan kita bahas dalam artikel ini. Mulai dari sejarah koperasi dari masa ke masa, sampai koperasi masa kini yang nyatanya mengalami penyusutan dalam usahanya karena persaingan sulit dengan lembaga-lembaga bisnis lainnya.
            Indonesia memiliki sejarah tentang berdirinya koperasi. Koperasi yang kita kenal sampai saat ini bukanlah organisasi yang baru atau dalam kata lain didirikan oleh manusia abad 21. Koperasi di Indonesia telah ada dari abad ke-20. Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank-bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.  Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
            Ketika kita membahas tentang sejarah koperasi, apakah yang berada dalam pikiran kita tentang motivasi pendiri dalam mendirikan koperasi. Pendiri mendirikan koperasi dengan maksud untuk membantu rakyat yang menderita dalam membayar hutang-hutang kepada para pengijon. Dalam hal ini, seharusnya bangsa Indonesia melihat perjuangan koperasi dari masa ke masa, mengingat bahwa peranannya terhadap bangsa terdahulu sangatlah penting. Apakah yang menyebabkan bangsa Indonesia menganggap bahwa koperasi tidaklah seberguna seperti dahulu?  Dan sekarang ini, mengapa koperasi sulit sekali berkembang di Indonesia? Dan apakah solusi dari semua pertanyaan tersebut?
Dalam hal politik, sosial, terlebih kebudayaan. Banyak lembaga-lembaga keuangan yang lebih modern dan tentunya jauh lebih baik dari koperasi. Tidak ada orang dalam hal memajukan perekonomiannya menggunakan lembaga pendukung yang memiliki kapasitas minimal, karena sebagian besar bangsa Indonesia memiliki pekerjaan atau lapangan pekerjaan yang sudah maju dan mengglobal, sehingga jika kita melihat dari kemampuan koperasi saat ini tidak mendukung sama sekali. Hal ini terkecuali untuk masyarakat desa. Koperasi cenderung sangat berguna bagi masyarakat desa. Masyarakat desa tidak memilioki tingkat berfikir yang lebih luas seperti masyarakat kota, dan mereka tidak mau repot mengurus hal-hal yang menyangkut administrasi. Koperasi dianggap tidak merepotkan mereka malah memberikan kemudahan, jauh lebih mudah dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan yang lain. Sedangkan permasalahannya sekarang ini adalah, koperasi semakin sedikit jumlahnya dan kebanyakan hanya digunakan oleh masyarakat kecil. Dilihat dari tujuan awal didirikan koperasi yang adalah untuk membantu masyarakat kecil, apakah benar hanya untuk masyarakat kecil saja dari masa ke masa? Mengapa saat ini nyatanya koperasi sulit berkembang, dan digunakan oleh semua kalangan masyarakat?
Ada beberapa masalah-masalah yang diambil dari sulitnya koperasi berkembang saat ini. hal itu adalah sebagai berikut:
1.      Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol  dari anggotanya sendiri terhadap pengurus.
2.      Manajemen koperasi yang belum professional, ini banyak terjadi pada koperasi-koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
3.      Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah melalui dana-dana segar tanpa pengawasan terhadap bantuan tersebut, sifat bantuannya tidak wajib dikembalikan, sehingga koperasi bersifat mannja dan tidak mandiri.
4.      Modal koperasi yang tidak cukup banyak dibandingkan  dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya.
5.      Saat  ini anggota koperasi sangat rendah dan tidak banyak peminatnya.

Dari permasalahan koperasi diatas, kita dapat mengambil beberapa solusi. Menurut saya ada beberapa solusi sebagai berikut:
1.        Karena koperasi kekurangan peminat yang timbul karena lembaga – lembaga keuangan, menurut saya dapat diatasi dengan member inovasi – inovasi yang dapat menarik minat orang banyak untuk bergabung menjadi anggota, contohnya dengan mengadakan kegiatan yang sifatnya memberi peluang usaha bagi anggota dan menambah skill bagi anggota yang bermanfaat untuk menghasilkan pendapatan bagi mereka misal membuka traning pembelajaran ,kursus menjahit, bercocok tanam tanaman budidaya, cara budidaya tambak ikan , keterampilan mesin otomotif & kerajinan tangan berupa  souvernir yang laku dijual dan menghasilkan pendapatan.
2.        Kita dapat memperbaiki sistem kerja anggota koperasi dan bersama-sama melakukan promosi koperasi kepada masyarakat, memberitahukan kepada mereka manfaat koperasi dan tujuan dari koperasi.
3.        Kita dapat membuat peluang-peluang usaha melalui koperasi yang dapat melibatkan generasi muda bangsa dengan membuat proposal rencana usaha untuk permintaan bantuan kepada pemerintah setempat agar rencana – rencana itu didukung baik secara fisik maupun secara materi.
4.        Untuk memperluas modalnya atau untuk mengembangkan modalnya koperasi dapat melakukan kerja sama atau merge dengan perusahaan sejenisnya yang lebih besar dan dapat melakukan kerja sama tersebut dalam jangka panjang.
5.        Memberikan pendidikan khusus kepada anggota koperasi yang memiliki tingkat pendidikan yang rendah agar mereka dapat melaksanakan segala pekerjaan dan peranannya dengan baik dengan ilmu-ilmu yang telah mereka dapatkan.

            Dengan tetap memegang prinsip kekeluargaan koperasi tentu saja dapat berkembang dengan bantuan generasi muda termasuk pemerintah. Pemerintah tidak hanya sebagai pendukung dan pelindung tetapi turut serta berperan dalam kemajuan koperasi di Indonesia ini.  harapan untuk koperasi kedepannya adalah Indonesia memiliki koperasi yang dibangun dengan daya saing tak kalah dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Tidaklah berlebihan apabila ditengah upaya kita menghadapi globalisasi, upaya membangun koperasi yang memiliki daya saing, efisiensi, budaya perusahaan dan inovasi, menjadi hal yang tak terhindarkan. Koperasi adalah bangun usaha yang paling cocok bagi karakter bangsa kita dalam menghadapi globalisasi tersebut. Oleh karena itu kita semua berupaya mengangkat (meningkatkan) atau membawa kembali koperasi kedalam mainstream pembangunan bangsa. Semoga pada akhir hari nanti, bukan hanya pertanyaan-pertanyaan mengenai harapan koperasi tetapi juga jawaban yang bermakna dan konkret bagi pengembangan koperasi di era globalisasi. Bagi pemerintah, koperasi hendaknya dijadikan salah satu prioritas dan pemerintah dapat lebih mendukung. Karena koperasi tidak hanya sebagai sarana pinjam meminjam uang, tetapi sebagai aset kreativitas bangsa Indonesia. Karena, melalui koperasi bangsa Indonesia dapat mengapresiasikan bakat dan kemampuannya dengan inovasi-inovasi baru sesuai kebudayaan bangsa Indonesia. Bagi generasi muda, bergabunglah dalam kegiatan di koperasi. Generasi muda merupakan aset terpenting  yangdimiliki bangsa Indonesia. Segala inovasi dan kemajuan kebudayaan terletak pada semangat, kecerdasan dan kepedulian generasi muda bangsa Indonesia. 

sumber: www.wikipedia.com
www.google.com

Rabu, 02 Mei 2012

Bank Indonesia


BAB I.
PENDAHULUAN

            Sejarah kelembagaan Bank Indonesia dimulai sejak berlakunya Undang-Undang (UU) No. 11/1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953. Dalam melakukan tugasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi, dan Dewan Penasehat. Di tangan Dewan Moneter inilah, kebijakan moneter ditetapkan, meski tanggung jawabnya berada pada pemerintah. Setelah sempat dilebur ke dalam bank tunggal, pada masa awal orde baru, landasan Bank Indonesia berubah melalui UU No. 13/1968 tentang Bank Sentral. Sejak saat itu, Bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral dan sekaligus membantu pemerintah dalam pembangunan dengan menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah dengan bantuan Dewan Moneter. Dengan demikian, Bank Indonesia tidak lagi dipimpin oleh Dewan Moneter. Setelah orde baru berlalu, Bank Indonesia dapat mencapai independensinya melalui UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian diubah dengan UU No. 3/2004. Sejak saat itu, Bank Indonesia memiliki kedudukan khusus dalam struktur kenegaraan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lain. Namun, dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, Bank Indonesia harus mempertimbangkan pula kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Setelah berdirinya Bank Indonesia, kebijakan moneter di Indonesia secara umum ditetapkan oleh Dewan Moneter dan pemerintah bertanggung jawab atasnya. Mengingat buruknya perekonomian pasca perang, yang ditempuh pertama kali dalam bidang moneter adalah upaya perbaikan posisi cadangan devisa melalui kegiatan ekspor dan impor. Pada periode ekonomi terpimpin, pembiayaan deficit spending keuangan negara terus meningkat, terutama untuk membiayai proyek politik pemerintah. Laju inflasi terus membumbung tinggi sehingga dilakukan dua kali pengetatan moneter, yaitu tahun 1959 dan 1965. Lepas dari periode tersebut pemerintah memasuki masa pemulihan ekonomi melalui program stabilisasi dan rehabilitasi yang kemudian diteruskan dengan kebijakan deregulasi bidang keuangan dan moneter pada awal 1980-an. Di tengah pasang surutnya kondisi perekonomian, lahirlah berbagai paket kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk memperkuat struktur perekonomian Indonesia.
            Mulai pertengahan tahun 1997, krisis ekonomi moneter menerpa Indonesia. Nilai tukar rupiah melemah, sistem pembayaran terancam macet, dan banyak utang luar negeri yang tak terselesaikan. Berbagai langkah ditempuh, mulai dari pengetatan moneter hingga beberapa program pemulihan IMF yang diperoleh melalui beberapa Letter of Intent (LoI) pada tahun 1998. Namun akhirnya masa suram dapat terlewati. Perekonomian semakin membaik seiring dengan kondisi politik yang stabil pada masa reformasi. Sejalan dengan itu, tahun 1999 merupakan tonggak bersejarah bagi Bank Indonesia dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3/2004. Dalam undang-undang ini, Bank Indonesia ditetapkan sebagai lembaga tinggi negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Sesuai undang-undang tersebut, Bank Indonesia diwajibkan untuk menetapkan target inflasi yang akan dicapai sebagai landasan bagi perencanaan dan pengendalian moneter. Selain itu, utang luar negeri berhasil dijadwalkan kembali dan kerjasama dengan IMF diakhiri melalui Post Program Monitoring (PPM) pada 2004.


BAB II
ISI

A. SEJARAH BANK INDONESIA
            Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya. Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
            Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.
B. SISTEM PEMBAYARAN

            Sistem pembayaran di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu sistem pembayaran tunai dan non tunai. Dalam Undang-Undang (UU) No. 11/1953 ditetapkan bahwa Bank Indonesia (BI) hanya mengeluarkan uang kertas dengan nilai lima rupiah ke atas, sedangkan pemerintah berwenang mengeluarkan uang kertas dan uang logam dalam pecahan di bawah lima rupiah. Uang kertas pertama yang dikeluarkan oleh BI adalah uang kertas bertanda tahun 1952 dalam tujuh pecahan. Selanjutnya, berdasarkan UU No. 13/1968, BI mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam semua pecahan. Sejak saat itu, pemerintah tidak lagi menerbitkan uang kertas dan uang logam. Uang logam pertama yang dikeluarkan oleh BI adalah emisi tahun 1970. Pada era 1990-an, BI mengeluarkan uang dalam pecahan besar, yaitu Rp 20.000 (1992), Rp 50.000 (1993), dan Rp 100.000 (1999). Hal itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan uang pecahan besar seiring dengan perkembangan ekonomi yang tengah berlangsung saat itu.
            Sementara itu, dalam bidang pembayaran non tunai, BI telah memulai langkahnya dengan menetapkan diri sebagai kantor perhitungan sentral menjelang akhir tahun 1954. Sebagai bank sentral, sejak awal BI telah berupaya keras dalam pengawasan dan penyehatan sistem pembayaran giral. BI juga terus berusaha untuk menyempurnakan berbagai sistem pembayaran giral dalam negeri dan luar negeri. Pada periode 1980 sampai dengan 1990-an, pertumbuhan ekonomi semakin membaik dan volume transaksi pembayaran non tunai juga semakin meningkat. Oleh karena itu, BI mulai menggunakan sistem yang lebih efektif dan canggih dalam penyelesaian transaksi pembayaran non tunai. Berbagai sistem seperti Semi Otomasi Kliring Lokal (SOKL) dengan basis personal computer dan Sistem Transfer Dana Antar Kantor Terotomasi dan Terintegrasi (SAKTI) dengan sistem paperless transaction terus dikembangkan dan disempurnakan. Akhirnya, BI berhasil menciptakan berbagai perangkat sistem elektronik seperti BI-LINE, Sistem Kliring Elektronik Jakarta (SKEJ), Real Time Gross Settlement (RTGS), Sistem Informasi Kliring Jarak Jauh (SIKJJ), kliring warkat antar wilayah kerja (intercity clearing), dan Scriptless Securities Settlement System (S4) yang semakin mempermudah pelaksanaan pembayaran non tunai di Indonesia.

C. STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA
1.      Lembaga Negara yang Independen
            Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
2.      Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
D. TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
            Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
  • Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
E. AKUNTABILITAS
            Undang-Undang Bank Indonesia No. 23/1999 menuntut adanya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap pelaksanaan tugas, wewenang dan anggaran Bank Indonesia. Akuntabilitas dan transparansi yang dituntut dari Bank Indonesia tersebut dimaksudkan agar semua pihak yang berkepentingan dapat ikut melakukan pengawasan terhadap setiap langkah kebijakan yang ditempuh oleh Bank Indonesia. Dari segi pelaksanaan tugas dan wewenang, prinsip akutabilitas dan transparansi diterapkan dengan cara menyampaikan informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui media massa, pada setiap awal tahun, mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya, serta rencan kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter untuk tahun yang akan datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR.
            Sejalan dengan fungsi pengawasan yang diemban oleh DPR, Bank Indonesia juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada DPR setiap triwulan atau sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR. Demi tercapainya transparansi di bidang anggaran, Bank Indonesia berkewajiban menyampaikan anggaran tahunannya kepada DPR. Disamping itu, Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia juga disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diteliti dan diumumkan kepada masyarakat melalui media massa.
            Bank Indonesia juga diwajibkan menyusun neraca singkat mingguan yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Masih merupakan bagian dari transparansi, Bank Indonesia secara berkala menerbitkan berbagai publikasi seperti Laporan Mingguan, Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia Bulanan, Tinjauan Kebijakan Moneter Bulanan, Perkembangan Ekonomi dan Moneter Triwulanan, Laporan Triwulanan Perkembangan Kebijakan Moneter, dan Laporan Tahunan.


F. KEDUDUKAN BANK INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA
            Dilhat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kedudukan BI sebagai lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Kedudukan BI juga tidak sama dengan Departemen karena kedudukan BI berada di luar pemerintahan. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien. Meskipun BI berkedudukan sebagai lembaga negara independen, dalam melaksanakan tugasnya, BI mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan DPR, BPK, Pemerintah dan pihak lainnya. Dalam hubungannya dengan Presiden dan DPR, BI setiap awal tahun anggaran menyampaikan informasi tertulis mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan datang. Khusus kepada DPR, pelaksanaan tugas dan wewenang setiap triwulan dan sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR. Selain itu, BI menyampaikan rencana dan realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan DPR. Dalam hubungannya dengan BPK, BI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK.
·         Hubungan BI dengan Pemerintah : Hubungan Keuangan
Dalam hal hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat hutang negara tersebut.
Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas permintaan Pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia.
Namun demikian, agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia benar-benar terfokus serta agar efektivitas pengendalian moneter tidak terganggu, pemberian kredit kepada Pemerintah guna mengatasi deficit spending - yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan undang-undang yang lama - kini tidak dapat lagi dilakukan oleh Bank Indonesia.


·         Hubungan BI dengan Pemerintah : Independensi dalam Interdependensi
Meskipun Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, tetap diperlukan koordinasi yang bersifat konsultatif dengan Pemerintah, sebab tugas-tugas Bank Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan-kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Koordinasi di antara Bank Indonesia dan Pemerintah diperlukan pada sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank Indonesia. Dalam sidang kabinet tersebut Pemerintah dapat meminta pendapat Bank Indonesia.
Selain itu, Bank Indonesia juga dapat memberikan masukan, pendapat serta pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan APBN serta kebijakan-kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.
Di lain pihak, Pemerintah juga dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara. Oleh sebab itu, implementasi independensi justru sangat dipengaruhi oleh kemantapan hubungan kerja yang proporsional di antara Bank Indonesia di satu pihak dan Pemerintah serta lembaga-lembaga terkait lainnya di lain pihak, dengan tetap berlandaskan pembagian tugas dan wewenang masing-masing.
·         Kerjasama BI dengan Lembaga Lain
Menyadari pentingnya dukungan dari berbagai pihak bagi keberhasilan tugasnya, BI senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga negara dan unsur masyarakat lainnya. Beberapa kerjasama ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU), keputusan bersama (SKB), serta perjanjian-perjanjian, yang ditujukan untuk menciptakan sinergi dan kejelasan pembagian tugas antar lembaga serta mendorong penegakan hukum yang lebih efektif.
G. HUBUNGAN KERJASAMA INTERNASIONAL YANG DILAKUKAN BANK INDONESIA
            BI menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga internasional yang diperlukan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun Pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi, moneter, maupun perbankan. BI menjalin kerjasama internasional meliputi bidang-bidang :
  1. Investasi bersama untuk kestabilan pasar valuta asing
  2. Penyelesaian transaksi lintas negara
  3. Hubungan koresponden
  4. Tukar-menukar informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan tugas-tugas selaku bank sentral
  5. Pelatihan/penelitian di bidang moneter dan sistem pembayaran.
Keanggotaan Bank Indonesia di beberapa lembaga dan forum internasional atas nama Bank Indonesia sendiri antara lain :
  1. The South East Asian Central Banks Research and Training Centre (SEACEN Centre)
  2. The South East Asian, New Zealand and Australia Forum of Banking Supervision (SEANZA)
  3. The Executive' Meeting of East Asian and Pacific Central Banks (EMEAP)
  4. ASEAN Central Bank Forum (ACBF)
  5. Bank for International Settlement (BIS)
Keanggotaan Bank Indonesia mewakili pemerintah Republik Indonesia antara lain :
  1. Association of South East Asian Nations (ASEAN)
  2. ASEAN+3 (ASEAN + Cina, Jepang dan Korea)
  3. Asia Pacific Economic Cooperation (APEC)
  4. Manila Framework Group (MFG)
  5. Asia-Europe Meeting (ASEM)
  6. Islamic Development Bank (IDB)
  7. International Monetary Fund (IMF)
  8. World Bank, termasuk keanggotaan di Intenational Bank of Reconstruction and Development (IBRD), International Development Association (IDA) dan International Finance Cooperatioan (IFC), serta Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA)
  9. World Trade Organization (WTO)
  10. Intergovernmental Group of 20 (G20)
  11. Intergovernmental Group of 15 (G15, sebagai observer)
  12. Intergovernmental Group of 24 (G24, sebagai observer

H. KURS BANK INDONESIA
KURS TRANSAKSI BANK INDONESIA
Update Terakhir 27 April 2012
Kode Singkatan

Mata Uang
Nilai
Kurs Jual
Kurs Beli




AUD
1.00
9,585.12
9,487.81
BND
1.00
7,434.60
7,359.95
CAD
1.00
9,370.94
9,276.66
CHF
1.00
10,143.88
10,039.53
CNY
1.00
1,471.01
1,456.35
DKK
1.00
1,638.31
1,621.85
EUR
1.00
12,187.83
12,064.59
GBP
1.00
14,944.77
14,793.16
HKD
1.00
1,190.45
1,178.44
JPY
100.00
11,415.15
11,297.26
KRW
1.00
8.14
8.06
MYR
1.00
3,029.69
2,996.56
NOK
1.00
1,606.71
1,589.68
NZD
1.00
7,516.26
7,435.90
PGK
1.00
4,747.30
4,334.26
PHP
1.00
217.68
215.36
SEK
1.00
1,373.36
1,357.72
SGD
1.00
7,434.60
7,359.95
THB
1.00
299.29
295.92
USD
1.00
9,236.00
9,144.00










KURS UANG KERTAS ASING
Update Terakhir 27 April 2012
Kode Singkatan

Mata Uang
Nilai
Kurs Jual
Kurs Beli




AUD
1.00
10,056.28
9,016.74
BND
1.00
7,800.05
6,994.53
CAD
1.00
9,831.57
8,816.07
CHF
1.00
10,642.50
9,541.06
DKK
1.00
1,718.85
1,541.33
EUR
1.00
12,786.92
11,465.59
GBP
1.00
15,679.39
14,058.68
HKD
1.00
1,248.97
1,119.93
JPY
100.00
11,976.27
10,736.35
NOK
1.00
1,685.69
1,510.75
NZD
1.00
7,885.72
7,066.71
PGK
1.00
4,980.66
4,119.06
SEK
1.00
1,440.87
1,290.31
SGD
1.00
7,800.05
6,994.53
THB
1.00
314.00
281.23
USD
1.00
9,690.00
8,690.00

I.  GUBERNUR BANK INDONESIA DARI MASA KE MASA



BAB III.
KESIMPULAN
            Bank Indonesia memiliki peranan penting dalam mengatur kebijakan moneter di Indonesia. Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank. Dalam hubungan kerja sama dengan lembaga perbankan negara, bank Indonesia juga melakukan tugasnya untuk menjaga stabilitas keuangan negara. Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.




DAFTAR PUSTAKA