Polresta Pekanbaru Bekuk
Wanita Cantik Dalam Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Sebesar Rp160 Juta
Selasa, 04/11/2014 - 15:13:33 WIB
RADARPEKANBARU.COM - Polresta
Pekanbaru meringkus seorang wanita cantik bernama Fatma Yulina (23) dalam kasus
penggelapan uang perusahaan sebesar Rp160 juta. Tersangka yang merupakan
bendahara di perusahaan PT Megamas Mustika Jalan Tuanku Tambusai, ini diringkus
di Batam Kepulauan Riau (Kepri) Ahad (2/11) lalu.
Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Pekanbaru Kombes Pol Robert Harianto Watratan SH SSos MH melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun Sik MIK saat dikonfirmasi radarpekanbaru.com, Selasa (4/11) membenarkan tentang penangkapan seorang wanita dalam kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp160 juta.
"Itu bukan Rp200 juta tapi Rp160 juta. Benar kasusnya tentang penggelapan. Uang perusahaan tempat tersangka bekerja digelapkan dengan cara membuat invoice fiktif," ujar Kasat.
Fatma Yulia yang mulai bekerja di perusahaan penjual keramik tersebut sejak tiga tahun lalu tepatnya pada tahun 2011.
Berawal karyawan biasa, hingga Fatma mendapat kepercayaan pemilik usaha yakni Delia, warga Jalan Todak sebegai invoice atau keuangan.
Tanggungjawabnya kemudian bertambah setelah ia ditunjuk sendiri untuk mengurusi invoice perusahaan.Disinilah dirinya berbuat kecurangan, dimana awalnya tidak ada yang curiga terhadapnya.
''Dia (Fatma) bikin cerita sendiri. Dia buat invoice seolah ada pelanggan yang memesan, kita lalu memesan ke perusahaan lain. Saat kita membayar ke perusahaan lain itu, ternyata yang kita transfer itu kerekening dia,'' tutur Linda, perwakilan PT Megamas Mustika kepada radarpekanbaru.com di ruang kerjanya, Senin (3/11) siang.
Pada awalnya, aksi ini mulus berjalan. Untuk menutupi invoice yang sudah dicairkan perusahaan, ia membuat invoice lainnya. Begitu berjalan berulang hingga Linda kemudian curiga dan meminta salah satu invoice yang dibuat Fatma.
"Karyawan yang lain saat itu mengecek pekerjaannya, dia tidak memberi. Akhirnya saya minta, tiga minggu saya menunggu baru dikasihnya," sebutnya.
Dari sinilah, lalu dilacak dan mulai terkuak bahwa Fatma membuat pemesanan palsu yang ditagihkan invoicenya. Untuk lebih meyakinkan, ia juga membuat email yang mempertanyakan pesanan. (Zi)
Pembahasan :
Artikel
diatas menunjukan pelanggaran etika akuntansi yang dilakukan oleh Fatma Yulia. Pelanggaran
kode etik akuntan tidak hanya berbicara tentang pelanggaran yang dilakukan oleh
seorang akuntan, tetatpi juga yang dilakukan oleh seseorang yang memegang
pekerjaan dan peran sebagai akuntan meskipun tidak memegang gelar sebagai
akuntan. Diceritakan diatas bahwa Fatma menggelapkan uang sebesar 160 juta
milik perusahaan keramik dengan membuat invoice fiktif. Dalam prinsip-prinsip
akuntansi tentunya kasus ini telah melanggar prinsip. Melakukan penggelapan
merupakan tindakan yang melanggar prinsip akuntansi.
Pelanggaran
menurut prinsip akuntansi yang dilakukan oleh Fatma adalah sebagai berikut:
1.
Tanggung
jawab profesi
Sebagai
karyawan yang diberi kepercayaan memegang bagian invoice, Fatma tidak
menunjukan tanggungjawab dengan melakukan penggelapan uang perusahaan. Fatma
tidak bisa menjaga kepercayaan masyarakat setelah apa yang dilakukan terhadap
penggelapan yang dilakukannya. Menurut prinsip ini, Fatma memiliki moral yang
tidak baik, karena pada prinsip tanggungjawab profesi moral hal yang terutama
untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan profesi.
2.
Kepentingan
publik
Penggelapan
yang dilakukan oleh Fatma adalah bukan untuk kepentingan publik melainkan untuk
kepentingannya sendiri. Prinsip akuntansi kepentingan publik menuntut profesi
akuntansi untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan peran yang dilakukan dalam
mengelolah keuangan. Kepentingan utama profesi
akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan
dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika
yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota
mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang
diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
3.
Integritas
Fatma
tidak memiliki integritas dalam melakukan perannya sebagai pemegang invoice. Dengan
menggelapkan uang sebesar 160 juta milik perusahan menunjukan bahwa Fatma
bertindak tidak jujur untuk memuaskan kepentingan pribadi.
4.
Objektifitas
Fatma
tidak memelihara objektifitas dalam melakukan perannya dalam perusahaan.dalam
melakukan penggelapan uang Fatma tidak melakukan pekerjaan secara adil dan
tidak jujur.
5.
Kompetensi
dan kehati-hatian profesional
Dalam
prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional, setiap orang yang memegang
pekerjaan dibidang akuntansi harus bersikap hati-hati, kompeten dan tekun, dan
memiliki kewajiban dalam mempertahankan pengetahuan dan keterlampilan. Hal-hal
tersebut dilanggar oleh Fatma. Penggelapan uang yang dilakukan dinilai tidak
menunjukan kompetensi dan ketekunan dalam akuntansi. Seseorang yang melakukan
pelanggaran dinilai tidak kompeten karena sesuatu yang bersifat kompeten
menghasilkan sesuatu yang baik bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi untuk
orang lain.
6.
Kerahasiaan
Kerahasiaan
adalah sesuatu yang bermakna ganda. Dalam hal kerahasiaan, Fatma melakukan
kerahasiaan yang melanggar kode etik. Membuat invoice fiktik secara rahasia dan
pada akhirnya merugikan perusahaan tidak menunjukan kerahasiaan dalam prinsip
kode etik akuntan.
7.
Perilaku
profesional
Dalam
prinsip perilaku profesional, Fatma tidak berperilaku konsisten. Fatma menjadi
karyawan kepercayaan di perusahaannya. Seharusnya Fatma menjaga kepercayaan
yang diberikan dengan tidak melakukan penggelapan uang yang merugikan
perusahaannya sendiri.
8.
Standar
teknis
Berbicara
tentang standar teknis, tidak hanya Ikatan Akuntan Publik atau badan yang
mebuat kode etik lain yang menjadi pedoman seorang yang memegang peran dibidang
akuntansi. Tetapi aturan dan norma yang terbentuk dalam perusahaan bisa menjadi
pedoman. Fatma tidak menunjukan ketaatannya dengan mempertahankan kepercayaan
akan aturan-aturan yang dibuat oleh perusahaan dalam memegang bagian invoice. Apabila
Fatma mengikuti standar teknis dari perusahaan, Fatma tidak akan tega untuk
membuat invoice fiktif yang merugikan perusahaannya sebesar 160 juta.
Dari
kasus penggelapan diatas, dapat kita simpulkan bahwa tidak hanya seorang
akuntan publik yang bisa melakukan pelanggaran kode etik, namun karyawan yang
memegang peran dibagian akuntansi juga dapat melakukan hal tersebut. Beberapa alasan
mungkin dapat kita ambil seperti, ketidaktahuan akan prinsip-prinsip kode etik
dikarenakan Fatma kemungkinan bukan dari basis akuntansi sehingga tidak pernah
mempelajarinya. Tetapi, semua kasus penggelapan bukan hanya menjadi pelanggaran
dalam bidang akuntansi, tetapi secara hukum pun menjadi tindakan kriminal. Maka,
saya menyarankan untuk semua pihak baik yang memiliki gelar akuntan maupun
tidak untuk selalu bersikap jujur dan berhati hati.