Jumat, 22 Maret 2013

Hukum Perjanjian


HUKUM PERJANJIAN
            Negara Indonesia adalah negara hukum. Tentunya Indonesia telah mengatur hukum-hukum untuk ditaati seluruh warga negara dan mengenakan sanksi pada yang melanggar peraturan tersebut. Karena, telah kita pelajari, bahwa hukum ialah aturan-aturan hidup dalam masyarakat yang bersifat memaksa dengan tujuan untuk mengatur masyarakat agar hidup tertib dan aman. Ada banyak pembahasan tentang hukum-hukum di Indonesia. Dalam tulisan ini akan dibahas tentang salah satu pembahasan tentang hukum yaitu Hukum Perjanjian.
A.             Apa itu Hukum Perjanjian?
Ada beberapa definisi tentang hukum perjanjian, yaitu:
  •          Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang  Undang  Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
  •         Menurut Rutten.
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-  formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
  •        Menurut adat.
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).

   Didalam perjanjian, terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak satu kepada pihak yang lain, sehingga bisa dikatakan bahwa hukum perjanjian terikat satu sama lain dan terjadi karena kehendaknya sendiri.

B.      Mengapa ada Hukum Perjanjian?
Hukum Perjanjian merupakan hukum antara satu pihak dengan pihak yang lain. Tentu dibuat hukum tersebut karena perjanjian membutuhkan hukum, sehingga pihak satu dengan yang lain dapat melaksanakan perjanjian tanpa ada unsur keributan atau tetap tertib. Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.   Perjanjian adalah sumber perikatan. 

Hukum Perjanjian ada karena Hukum Perjanjian memiliki fungsinya, yaitu fungsi yuridis dan fungsi ekonomis. Fungsi Yuridis sendiri adalah dapat memberikan kepastian hukum para pihak, sedangkan fungsi ekonomis adalah menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi. Biaya dalam Pembuatan Perjanjian, biaya penelitian, meliputi biaya penentuan hak milik yang mana yang diinginkan dan biaya penentuan bernegosiasi, Biaya negosiasi, meliputi biaya persiapan, biaya penulisan kontrak, dan biaya tawar-menawar dalam uraian yang rinci, biaya monitoring, yaitu biaya penyelidikan tentang objek, biaya pelaksanaan, meliputi biaya persidangan dan arbitrase, biaya kekeliruan hukum, yang merupakan biaya sosial. Maka dengan adanya fungsi tersebut maka Hukum Perjanjian dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya.
C.       Kapan Hukum Perjanjian digunakan/ berlaku?
Pada prinsipnya, hukum perjanjian menganut asas konsensualisme. Artinya bahwa perikatan timbul sejak terjadi kesepakatan para pihak. Hukum perjanjian digunakan pada saat kedua belah pihak yang telah mengikat diri melakukan suatu perjanjian. Ada banyak perjanjian yang dilakukan oleh kedua pihak atau lebih. Contohnya saja membeli tanah, rumah, mobil, dll didasari dengan Hukum Perjanjian, dimana jika salah pihak melanggar hukum tersebut maka pihak yang lain berhak mengajukan tuntutan dan pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi. Ketika salah satu pihak melakukan transaksi perjanjian dengan pihak lain maka fungsi Hukum Perjanjian akan berjalan. Masing-masing pihak terikat dengan hukum dan harus dijalankan berdasarkan hukum tersebut.


D.      Siapa yang layak atau berguna mendapatkan Hukum Perjanjian?
Yang layak atau yang berguna mendapatkan Hukum Perjanjian adalah pihak-pihak yang melakukan interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing. Sebagai contoh, sebuah pasangan yang akan melaksanakan janji pernikahan, maka kedua pasangan tersebut sama saja mengikat diri dengan hukum. Ketika menikah pasangan tersebut menandatangi surat nikah yang artinya pasangan tersebut telah terikat dengan Hukum Perjanjian. Dan ketika kedua pasangan tersebut bercerai, maka pasangan tersebut tidak bisa berpisah secara otomatis karena pasangan tersebut telah terikat dengan hukum, sehingga ketika bercerai, kedua belah pihak harus berhadapan dengan  Pengadilan Agama untuk menyelesaikan kasus hukumnya. Dengan adanya Hukum Perjanjian maka pasangan yang bercerai tidak ada yang diuntungkan ataupun dirugikan.
E.       Bagaimana menghadapi Hukum tersebut?
Ada beberapa hal yang harus kita laksanakan ketika kita telah terikat dengan Hukum Perjanjian. Dalam Hukum Perjanjian kita telah mengetahui Undang-undang yang mengikatnya, sehingga pihak yang terikat harus melaksanakan undang-undang tersebut.
  •        Mengikuti pasal-pasal dalam undang-undang yang mengikat Hukum Perjanjian tersebut.  Jika ada salah satu pihak yang melanggar maka akan ada sanksi seperti ganti rugi, pembatalan perjanjian, peralihan resiko, membayar biaya perkara kalau sampai berperkara dimuka hakim.
  •          Jika mendapatkan surat teguran atau peringatan maka berhenti untuk melakukan pelanggaran. Dan ketika salah satu pihak melakukan pelanggaran, maka pihak tersebut harus secara langsung berurusan dengan hukum.
  •        Masing-masing pihak yang melakukan perjanjian harus membuat surat kontrak (kecuali dalam hal ikatan pernikahan), contohnya dalam transaksi jual beli tanah, rumah, dan barang atau properti berharga lainnya, sehingga surat tersebut dapat diikat dengan Undang-undang.
  •          Mengambil rsiko kerugian dan rsiko-rsiko jika  secara sengaja maupun tidak sengaja melanggar Hukum Perjanjian.  
                                                                                                         oleh: Herlina Mayang Sari 
                                                                                                                 2EB19/23211345