Minggu, 11 Januari 2015

Artikel Softskill

Herlina Mayang / 23211345 / 4EB19

Polresta Pekanbaru Bekuk Wanita Cantik Dalam Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Sebesar Rp160 Juta
Selasa, 04/11/2014 - 15:13:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Polresta Pekanbaru meringkus seorang wanita cantik bernama Fatma Yulina (23) dalam kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp160 juta. Tersangka yang merupakan bendahara di perusahaan PT Megamas Mustika Jalan Tuanku Tambusai, ini diringkus di Batam Kepulauan Riau (Kepri) Ahad (2/11) lalu.

Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Pekanbaru Kombes Pol Robert Harianto Watratan SH SSos MH melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun Sik MIK saat dikonfirmasi radarpekanbaru.com, Selasa (4/11) membenarkan tentang penangkapan seorang wanita dalam kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp160 juta.

"Itu bukan Rp200 juta tapi Rp160 juta. Benar kasusnya tentang penggelapan. Uang perusahaan tempat tersangka bekerja digelapkan dengan cara membuat invoice fiktif," ujar Kasat.

Fatma Yulia yang mulai bekerja di perusahaan penjual keramik tersebut sejak tiga tahun lalu tepatnya pada tahun 2011. 

Berawal karyawan biasa, hingga Fatma mendapat kepercayaan pemilik usaha yakni Delia, warga Jalan Todak sebegai invoice atau keuangan. 

Tanggungjawabnya kemudian bertambah setelah ia ditunjuk sendiri untuk mengurusi invoice perusahaan.Disinilah dirinya berbuat kecurangan, dimana awalnya tidak ada yang curiga terhadapnya.

''Dia (Fatma) bikin cerita sendiri. Dia buat invoice seolah ada pelanggan yang memesan, kita lalu memesan ke perusahaan lain. Saat kita membayar ke perusahaan lain itu, ternyata yang kita transfer itu kerekening dia,'' tutur Linda, perwakilan PT Megamas Mustika kepada radarpekanbaru.com di ruang kerjanya, Senin (3/11) siang.

Pada awalnya, aksi ini mulus berjalan. Untuk menutupi invoice yang sudah dicairkan perusahaan, ia membuat invoice lainnya. Begitu berjalan berulang hingga Linda kemudian curiga dan meminta salah satu invoice yang dibuat Fatma.

"Karyawan yang lain saat itu mengecek pekerjaannya, dia tidak memberi. Akhirnya saya minta, tiga minggu saya menunggu baru dikasihnya," sebutnya.

Dari sinilah, lalu dilacak dan mulai terkuak bahwa Fatma membuat pemesanan palsu yang ditagihkan invoicenya. Untuk lebih meyakinkan, ia juga membuat email yang mempertanyakan pesanan. (Zi)

Pembahasan :
Artikel diatas menunjukan pelanggaran etika akuntansi yang dilakukan oleh Fatma Yulia. Pelanggaran kode etik akuntan tidak hanya berbicara tentang pelanggaran yang dilakukan oleh seorang akuntan, tetatpi juga yang dilakukan oleh seseorang yang memegang pekerjaan dan peran sebagai akuntan meskipun tidak memegang gelar sebagai akuntan. Diceritakan diatas bahwa Fatma menggelapkan uang sebesar 160 juta milik perusahaan keramik dengan membuat invoice fiktif. Dalam prinsip-prinsip akuntansi tentunya kasus ini telah melanggar prinsip. Melakukan penggelapan merupakan tindakan yang melanggar prinsip akuntansi.
Pelanggaran menurut prinsip akuntansi yang dilakukan oleh Fatma adalah sebagai berikut:
1.      Tanggung jawab profesi
Sebagai karyawan yang diberi kepercayaan memegang bagian invoice, Fatma tidak menunjukan tanggungjawab dengan melakukan penggelapan uang perusahaan. Fatma tidak bisa menjaga kepercayaan masyarakat setelah apa yang dilakukan terhadap penggelapan yang dilakukannya. Menurut prinsip ini, Fatma memiliki moral yang tidak baik, karena pada prinsip tanggungjawab profesi moral hal yang terutama untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan profesi.
2.      Kepentingan publik
Penggelapan yang dilakukan oleh Fatma adalah bukan untuk kepentingan publik melainkan untuk kepentingannya sendiri. Prinsip akuntansi kepentingan publik menuntut profesi akuntansi untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan peran yang dilakukan dalam mengelolah keuangan. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.  
3.      Integritas
Fatma tidak memiliki integritas dalam melakukan perannya sebagai pemegang invoice. Dengan menggelapkan uang sebesar 160 juta milik perusahan menunjukan bahwa Fatma bertindak tidak jujur untuk memuaskan kepentingan pribadi.
4.      Objektifitas
Fatma tidak memelihara objektifitas dalam melakukan perannya dalam perusahaan.dalam melakukan penggelapan uang Fatma tidak melakukan pekerjaan secara adil dan tidak jujur.
5.      Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Dalam prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional, setiap orang yang memegang pekerjaan dibidang akuntansi harus bersikap hati-hati, kompeten dan tekun, dan memiliki kewajiban dalam mempertahankan pengetahuan dan keterlampilan. Hal-hal tersebut dilanggar oleh Fatma. Penggelapan uang yang dilakukan dinilai tidak menunjukan kompetensi dan ketekunan dalam akuntansi. Seseorang yang melakukan pelanggaran dinilai tidak kompeten karena sesuatu yang bersifat kompeten menghasilkan sesuatu yang baik bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi untuk orang lain.  
6.      Kerahasiaan
Kerahasiaan adalah sesuatu yang bermakna ganda. Dalam hal kerahasiaan, Fatma melakukan kerahasiaan yang melanggar kode etik. Membuat invoice fiktik secara rahasia dan pada akhirnya merugikan perusahaan tidak menunjukan kerahasiaan dalam prinsip kode etik akuntan.
7.      Perilaku profesional
Dalam prinsip perilaku profesional, Fatma tidak berperilaku konsisten. Fatma menjadi karyawan kepercayaan di perusahaannya. Seharusnya Fatma menjaga kepercayaan yang diberikan dengan tidak melakukan penggelapan uang yang merugikan perusahaannya sendiri.
8.      Standar teknis
Berbicara tentang standar teknis, tidak hanya Ikatan Akuntan Publik atau badan yang mebuat kode etik lain yang menjadi pedoman seorang yang memegang peran dibidang akuntansi. Tetapi aturan dan norma yang terbentuk dalam perusahaan bisa menjadi pedoman. Fatma tidak menunjukan ketaatannya dengan mempertahankan kepercayaan akan aturan-aturan yang dibuat oleh perusahaan dalam memegang bagian invoice. Apabila Fatma mengikuti standar teknis dari perusahaan, Fatma tidak akan tega untuk membuat invoice fiktif yang merugikan perusahaannya sebesar 160 juta.
Dari kasus penggelapan diatas, dapat kita simpulkan bahwa tidak hanya seorang akuntan publik yang bisa melakukan pelanggaran kode etik, namun karyawan yang memegang peran dibagian akuntansi juga dapat melakukan hal tersebut. Beberapa alasan mungkin dapat kita ambil seperti, ketidaktahuan akan prinsip-prinsip kode etik dikarenakan Fatma kemungkinan bukan dari basis akuntansi sehingga tidak pernah mempelajarinya. Tetapi, semua kasus penggelapan bukan hanya menjadi pelanggaran dalam bidang akuntansi, tetapi secara hukum pun menjadi tindakan kriminal. Maka, saya menyarankan untuk semua pihak baik yang memiliki gelar akuntan maupun tidak untuk selalu bersikap jujur dan berhati hati.